

Rabu, 19 November 2025 | 09:48
Dilihat : 278JAKARTA, HUMAS MKRI – Penyuluh Hukum MK Achmad Junaedi menerima kunjungan sejumlah 155 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (19/11/2025). Melalui Legal Emerging Program ini, para mahasiswa dikenalkan lebih mendalam tentang Mahkamah Konstitusi, mulai dari sejarah terbentuknya hingga kewenangannya dalam menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara.
Untuk memantik diskusi dan mengasah pengetahuan para mahasiswa, Junaedi mengajak para mahasiswa untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar tentang MK yang diketahui. "Menyelesaikan sengketa lembaga negara", "Menangani perkata pemilu", "Menyelesaikan sengketa pilkada" menjadi jawaban beberapa mahasiswa.
Selanjutnya Junaedi melanjutkan materi tentang hakim konstitusi dan fungsi Majellis Kehormatan MK. "Hakim Konstitusi tidak dapat bekerja sembarangan karena ada MKMK yang akan mengawasi kinerjannya," jelas Junaedi pada kunjungan para mahasiswa.
Di hadapan mahasiswa ilmu hukum ini, Junaedi menjabarkan secara rinci tentang bagaimana proses pengajian permohonan dan persidangan pengujian undang-undang yang dilakukan MK. Sebelum mengajukan permohonan, diharapkan Pemohon dapat memahami terlebih dahulu hukum beracara di MK. Di samping itu, perlu juga Pemohon untuk mempelajari pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang dimaksud. Berikutnya Junaedi menyampaikan tahap-tahap yang harus dilalui Pemohon dan/atau kuasanya dalam pengajuan permohonan dan persidangan yang akan dilalui Pemohon. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.

Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan 155 mahasiswa peserta Legal Emerging Program Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (19/11/2025). Foto Humas/IlhamWM


Rabu, 19 November 2025 | 16:48 WIB
Dibaca: 278
JAKARTA, HUMAS MKRI – Penyuluh Hukum MK Achmad Junaedi menerima kunjungan sejumlah 155 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (19/11/2025). Melalui Legal Emerging Program ini, para mahasiswa dikenalkan lebih mendalam tentang Mahkamah Konstitusi, mulai dari sejarah terbentuknya hingga kewenangannya dalam menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara.
Untuk memantik diskusi dan mengasah pengetahuan para mahasiswa, Junaedi mengajak para mahasiswa untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar tentang MK yang diketahui. "Menyelesaikan sengketa lembaga negara", "Menangani perkata pemilu", "Menyelesaikan sengketa pilkada" menjadi jawaban beberapa mahasiswa.
Selanjutnya Junaedi melanjutkan materi tentang hakim konstitusi dan fungsi Majellis Kehormatan MK. "Hakim Konstitusi tidak dapat bekerja sembarangan karena ada MKMK yang akan mengawasi kinerjannya," jelas Junaedi pada kunjungan para mahasiswa.
Di hadapan mahasiswa ilmu hukum ini, Junaedi menjabarkan secara rinci tentang bagaimana proses pengajian permohonan dan persidangan pengujian undang-undang yang dilakukan MK. Sebelum mengajukan permohonan, diharapkan Pemohon dapat memahami terlebih dahulu hukum beracara di MK. Di samping itu, perlu juga Pemohon untuk mempelajari pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang dimaksud. Berikutnya Junaedi menyampaikan tahap-tahap yang harus dilalui Pemohon dan/atau kuasanya dalam pengajuan permohonan dan persidangan yang akan dilalui Pemohon. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.