MK menerima kunjungan dari UIN Syarif Hidayatullah, Kamis (11/6). Humas/Bay

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Dibaca: 187

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Pelajari Latar Belakang Pembentukan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Kamis, (11/06/2026). Rombongan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK Arinta Sulistiyo Eko Prabowo yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kepada 113 mahasiswa yang hadir di Aula Gedung 1 MK pria yang akrab disapa Tiyo itu menjelaskan secara interaktif sejarah kelahiran MK dari hasil gerakan reformasi yang menginginkan adanya lembaga peradilan untuk menyelesaikan persoalan ketatanegaraan Indonesia.

“Nah itu garis besarnya saja sebenarnya  kondisi-kondisi yang salah satu alasan kenapa perlu adanya badan yang bisa menangani masalah-masalah tadi, oleh karena itu ya sudah yok bikin yok bikin badan yang bisa melakukan itu semua yang namanya Mahkamah Konstitusi, dan sejak saat itulah di Indonesia punya dua kekuasaan kehakiman,” ujar Tiyo.

Lebih lanjut Tiyo menjelaskan kewenangan MK untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan wajib memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden datn/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran. Kewenangan judicial review juga dimiliki Mahkamah Agung (MA), namun berbeda dengan MK, judicial review di MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Berikutnya, Tiyo menjelaskan MK memiliki sembilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh DPR, Presiden, dan MA sebagai representasi tiga cabang kekuasaan negara.
Menjawab pertanyaan peserta mengenai pembubaran partai politik, Tiyo menjelaskan hingga saat ini MK belum menggunakan kewenangannya untuk membubarkan partai politik karena yang dapat menjadi Pemohon hanya Presiden.

Selanjutnya, mengenai pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, Tiyo menerangkan semua warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan pengujian UU, termasuk para mahasiswa juga dapat mengajukan permohonan pengujian UU. Permohonan dapat diajukan secara offline maupun online, bahkan ada persidangan yang Pemohonnya sama sekali tidak datang ke gedung MK dan hanya hadir secara online. (*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.