Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, Kamis (9/10/2025). Rombongan diterima langsung Analis Hukum MK, Siswantana Putri Rachmatika di Aula Gedung II MK. Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:55 WIB

Dibaca: 343

Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Antusias Belajar Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kedatangan sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon pada Kamis (9/10/2025) di Aula Gedung II MK. Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa didampingi oleh sejumlah dosen pembimbing dan diterima langsung oleh Analis Hukum MK, Siswantana Putri Rachmatika.

Perempuan yang akrab disapa Tika itu memaparkan sejarah pembentukan MK. Ia menjelaskan, sebelum adanya MK, tidak terdapat mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan hukum ketatanegaraan, termasuk pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Banyak undang-undang yang bermasalah, tetapi pada masa itu belum ada mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,” ujar Tika di hadapan mahasiswa di Aula Gedung II MK.

Tika menjelaskan, sebelum amandemen UUD 1945, sejumlah persoalan ketatanegaraan seperti pemakzulan presiden, konflik antarlembaga negara, hingga sengketa hasil pemilu sering kali tidak memiliki forum penyelesaian yang jelas. Situasi tersebut mendorong perlunya lembaga khusus yang dapat menegakkan prinsip konstitusionalitas di Indonesia.

Dalam Perubahan Ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR kemudian membahas Rancangan Undang-Undang tentang MK, yang akhirnya disahkan pada 13 Agustus 2003 sebagai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Tika menjelaskan kewenangan MK yang mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, MK juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tika menerangkan secara khusus mekanisme uji formil dan materiil undang-undang. Uji formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang dan harus diajukan maksimal 45 hari setelah UU diundangkan, sedangkan uji materiil menyangkut substansi norma dalam undang-undang dan tidak memiliki batas waktu pengajuan.

Ia juga menjelaskan tentang pemohon pengujian undang-undang, yakni pihak yang merasa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Pemohon dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, maupun lembaga negara.

Penulis: Utami Argawati

Editor: Tiara Agustina