Analis Hukum Ahli Muda MK, Syamsudin Noer menerima kunjungan dari 60 mahasiswa FH Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut, di aula gedung MK, pada Rabu (21/1/2026).

Rabu, 21 Januari 2026 | 20:06 WIB

Dibaca: 154

Mahasiswa STH Garut Perkuat Wawasan Hukum Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STH Garut), melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual mengenai peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sekaligus mempertemukan mahasiswa dengan praktik nyata penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memperoleh pemaparan langsung dari Syamsudin Noer, Analis Hukum Ahli Madya MK. Syamsudin Noer yang akrab disapa Syam menyampaikan materi mengenai dasar hukum pembentukan MK, kedudukan MK dalam struktur ketatanegaraan, serta kewenangan dan fungsi strategis yang dijalankannya sejak berdiri pasca-amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Syam menjelaskan bahwa MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat independen dan merdeka, dengan tugas utama menegakkan konstitusi serta menjamin terlaksananya prinsip negara hukum. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan tugas dan fungsi MK.

Lebih lanjut, mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme dan tahapan beracara di MK. Mulai dari proses pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan berkas, sidang pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Syam menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat ditempuh upaya hukum lanjutan.

Selain mengikuti paparan materi, rombongan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut juga melakukan kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang berfungsi sebagai pusat dokumentasi, pembelajaran, dan informasi mengenai sejarah dan praktik konstitusi Indonesia, serta menampilkan koleksi sejarah dan arsip penting milik MK. Puskon MK terletak di lantai 5 dan 6 Gedung I MK dengan luas 1.462 meter persegi yang menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memahami konstitusi.

 

Para mahasiswa terlihat antusias mengikuti kunjungan ini. Bagi mereka, kegiatan kuliah hukum lapangan di MK memberikan pengalaman belajar yang berbeda dan lebih aplikatif dibandingkan pembelajaran di dalam kelas. Dengan melihat langsung proses dan lingkungan kerja lembaga peradilan konstitusi, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara utuh peran MK dalam menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi di Indonesia.


Penulis: Adriana Airlia Yusrin.

Editor: N. Rosi.