59 Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi peserta Student Exchange Program Fakultas Hukum Universitas Pancasila kunjungi MK, Rabu, (26/11/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 26 November 2025 | 17:48 WIB

Dibaca: 205

Mahasiswa Peserta SEP FH Universitas Pancasila Belajar Pengujian Undang-Undang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa peserta Student Exchange Program (SEP) Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) dalam rangkaian kegiatan edukasi konstitusi, Rabu, (26/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa mendapatkan pemaparan mendalam mengenai kewenangan, fungsi, serta mekanisme beracara di MK.

Para mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi baik dalam dan luar negeri itu, diterima oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK, Arinta Sulistyo Eko Prabowo. Pria yang akrab disapa Tiyo itu menjelaskan sejarah terbentuknya MK, urgensi keberadaannya pascareformasi, serta peran penting lembaga ini dalam menegakkan konstitusi dan menjaga prinsip negara hukum.

 

MK Hadir sebagai Penjaga Konstitusi

Tiyo memaparkan bahwa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), Indonesia tidak memiliki mekanisme constitutional review yang memadai, sehingga banyak undang-undang bermasalah tidak dapat diuji konstitusionalitasnya. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu dan sengketa antarlembaga juga belum memiliki forum peradilan yang jelas.

"Setelah perubahan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang independen dan berwenang menangani perkara konstitusional pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final," ujar Tiyo dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan MK mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu, memutus pembubaran partai politik, hingga memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.

 

Proses Persidangan MK

Mahasiswa peserta program juga diberikan penjelasan mengenai struktur organisasi MK, komposisi sembilan hakim konstitusi, serta keberadaan Dewan Etik yang memastikan prinsip integritas hakim terjaga. Tiyo menekankan bahwa sistem peradilan di MK memiliki asas-asas hukum acara yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan transparansi.

Para mahasiswa juga mendapat penjelasan mengenai tahapan penting dalam pengajuan permohonan. Kemudian mengenai jenis persidangan di MK, yakni sidang pendahuluan yang dilakukan oleh majelis panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi dan sidang pleno yang diselenggarakan oleh sembilan orang Hakim Konstitusi, serta, pemeriksaan alat bukti, hingga pembacaan putusan. Tak lupa, Tiyo mengungkapkan contoh-contoh permohonan judicial review yang menarik perhatian publik. Termasuk permohonan pengujian undang-undang tentang pemilu dan pilkada yang diajukan mahasiswa.


Penulis: Adriana Airlia Yusrin/Ilham WM.

Editor: N. Rosi.