Para Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 187/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/6). Humas/Bay.

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dibaca: 56

Mahasiswa Minta Pengaturan dan Pengklasifikasian Sepeda Listrik dalam UU LLAJ

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Farhanudin Ubaidillah (Pemohon I), Aditya Dwi Ramadhan (Pemohon II), Ananda Romzul Hilmi Argi (Pemohon III), dan Muhammad Hifmi Maulana (Pemohon IV) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 187/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Sidang Panel di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Rabu (10/6/2026).

Dalam sidang perdana permohonan ini, Aditya mewakili para Pemohon menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan  UUD NRI Tahun 1945. Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi, “Kendaraan terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor” dinilai merugikan hak konstitusional para Pemohon. Sebab ketentuan tersebut tidak mengatur status hukum sepeda listrik, baik sebagai kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor. Akibatnya terdapat kekosongan hukum yang berdampak langsung pada kepastian hukum yang seharusnya dapat dinikmati para Pemohon selaku warga negara.

Pemohon I sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dalam kegiatan sehari-hari menggunakan sepeda listrik untuk berpergian ke kampus. Dalam praktiknya, Pemohon I mengalami ketidakpastian hukum akibat tidak dimasukkan atau dikategorikannya sepeda listrik sebagai kategori kendaraan dalam pasal a quo. Norma tersebut hanya mengatur klasifikasi kendaraan berupa kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor tanpa memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum sepeda listrik, yang secara faktual memiliki karakteristik berbeda dari sepeda konvensional maupun kendaraan bermotor berbahan bakar.

“Menyatakan Pasal 47 ayat (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan yang dikategorikan tersendiri berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan dan daya motor, dan wajib mendapat pengaturan yang proporsional dengan tingkat risiko yang dihasilkannya,” ucap Aditya menyampaikan petitum permohonan para Pemohon secara daring.

Berikutnya, para Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera mengatur klasifikasi sepeda listrik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dalam undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya menyebutkan kedudukan hukum dari para Permohon perlu diperdalam dan dipertajam lagi. “Baik Pemohon I, II, III, dan IV apakah kerugiannya faktual atau potensial, jangan-jangan hanya bersifat asumtif atau pengandaian. Lalu perlu ada kontestasi pasal yang diuji agar terlihat pertentangan normanya, kemudian apa urgensi sepeda listrik dimasukkan dalam pasal dalam UU LLAJ ini, perlu dijelaskan dan dielaborasi dalam permohonan ini,” saran Adies. 

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyebutkan petitum para Pemohon harus memperjelas pada petitum 2 dan 3. “Terkait spesifikasi teknis dan proporsional itu juga maksudnya apa, dalam petitum 2 dan 3 itu agar tidak dinyatakan kabur permohonannya,” jelas Liliek.

Sementara, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan agar para Pemohon mencermati pasal  yang dujikan secara detail. “Coba ini dilihat bisa dimasukkan pada kendaraan khusus (sepeda listrik, red), jangan-jangan sudah tertampung di dalamnya. Kalau pasal dimaknai seperti Saudara minta, ini akan menghilangkan adanya klasifikasi kendaraan bermotor dan tidak bermotor,” terang Saldi.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.(*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 187/PUU-XXIV/2026