Sejumlah Pemohon Pengujian UU Pendidikan Tinggi menjelaskan pokok-pokok permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi, Senin, (02//03/2026), dalam sidang dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/IlhamWM.

Senin, 02 Maret 2026 | 18:33 WIB

Dibaca: 392

Mahasiswa Menyoal Pengelolaan Dikti Keagamaan Dipisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan yang dipisahkan dari sistem pendidikan tinggi nasional yang dalam praktiknya sering menimbulkan berbagai keterbatasan struktural.

“Pemisahan kewenangan pengelolaan berimplikasi pada alokasi anggaran yang relatif minim, akses terhadap pendanaan riset yang tidak setara, serta terbatasnya kesempatan mobilitas akademik bagi dosen dan mahasiswa,” ujar Yohanes Brilian Jemadur, salah satu Pemohon Permohonan Nomor 76/PUU-XXIV/2026 yang mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan secara daring pada Senin (2/3/2026).

Selain Yohanes Brilian Jemadur, Pemohon lainnya yaitu Alfi Thofiq Al Hasan, Defrin Fortinius Ziliwu, Leo Agung Lagu, Yonatan Syahlendra, dan Frans Edward Silalahi. Mereka menguji Pasal 7 ayat (4) UU Dikti yang berbunyi, “Dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama”.

Menurut para Pemohon, keberlakuan norma pasal yang diuji dalam permohonan ini menyebabkan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tidak berjalan secara optimal. Akibatnya, hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri melalui pendidikan tinggi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tidak dapat terpenuhi secara maksimal, karena negara belum menghadirkan kesempatan yang adil dan setara bagi seluruh peserta didik—termasuk mereka yang menempuh pendidikan tinggi keagamaan.

Para Pemohon berpendapat letak pertentangan norma Pasal 7 ayat (4) UU Dikti dengan UUD NRI 1945 tidak dapat dilepaskan dari persoalan dualisme penyelenggaraan pendidikan yang bersifat sistemik dan historis. Dualisme tersebut menguat pascareformasi melalui pemisahan penyelenggaraan pendidikan ke dalam dua rezim kewenangan, yakni pendidikan umum di bawah Menteri Pendidikan dan pendidikan agama serta keagamaan di bawah Menteri Agama.

Pemisahan ini berangkat dari pandangan dikotomis mengenai ilmu pengetahuan dan pendidikan, yang sesungguhnya merupakan warisan sistem pendidikan kolonial yang membedakan pendidikan “umum” dan pendidikan agama ke dalam ruang administrasi yang terpisah. Pandangan dikotomis tersebut kemudian dilembagakan secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—khususnya dalam Penjelasan Umum yang secara eksplisit menyatakan adanya pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Akibat pengaturan yang dualistik tersebut, penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia berjalan dalam dua sistem administrasi yang berbeda, dengan standar, kebijakan, dan kapasitas kelembagaan yang tidak setara. Hal ini menimbulkan perbedaan standar akreditasi, perbedaan pengakuan ijazah, serta perbedaan tata kelola dan akses pembiayaan antara pendidikan tinggi umum dan pendidikan tinggi keagamaan.

“Kondisi demikian secara nyata melahirkan perlakuan yang tidak setara terhadap mahasiswa dan sivitas akademika pendidikan tinggi keagamaan dibandingkan dengan pendidikan tinggi umum,” kata para Pemohon.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan dipisahkan dari satu sistem pendidikan nasional serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari satu sistem pendidikan nasional dan wajib diselenggarakan dalam satu kerangka kebijakan, standar, tata kelola, serta akses pendanaan, riset, dan pengembangan sumber daya manusia akademik yang setara dengan pendidikan tinggi lainnya.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatannya, Arsul mengatakan beberapa pendidikan tinggi lain berada di bawah kementerian lain seperti Universitas Pertahanan di Kementerian Pertahanan maupun Politeknik Keuangan Negara STAN di Kementerian Keuangan.

Selain itu, menurut Arsul, para Pemohon belum menguraikan argumentasi kerugian hak konstitusional yang dialaminya terkait pemisahan kementerian dalam pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan. “Apa kerugiannya dengan adanya katakanlah dua atau bahkan saya sebutkan tidak dua ada lebih dari dua kementerian yang sama-sama ngurusin pendidikan tinggi, Anda harus jelaskan itu supaya sekali lagi meyakinkan seluruh hakim yang bersembilan ini,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 76/PUU-XXIV/2026