

Senin, 06 Juli 2026 | 09:10
Dilihat : 69JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya mengajukan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan parameter objektif batas maksimal usia menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pasal yang diuji tersebut.
“Adanya kekosongan norma tersebut kami melihat hal tersebut membutuhkan constitutional warning, di mana kami sebagai Pemohon tidak meminta MK untuk menentukan angka usia maksimal terhadap pasal tersebut,” ujar Falih Rabbani Akbar selaku Pemohon I dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (6/7/2026).
Selain Falih, Pemohon lainnya ialah Reza Tahta Mefia (Pemohon II), Nardhyana Udika Ardhana (Pemohon III), Naila Wirda Aulia Sya’roni (Pemohon IV), Helnisa Dwi Krisnawati (Pemohon V), dan Nadhia Sofi Anita (Pemohon VI). Mereka menguji Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur ketentuan persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Para Pemohon berpendapat Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum 40 tahun tanpa memberikan parameter objektif mengenai usia maksimal atau indikator kapasitas yang relevan bagi capres dan cawapres. Ketidaklengkapan norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Para Pemohon telah menyadari ketentuan tersebut merupakan open legal policy. Dengan demikian, Mahkamah tidak diminta menentukan sendiri batas usia maksimal, melainkan memberikan peringatan konstitusional (constitutional warning) kepada pembentuk undang-undang bahwa pengaturan syarat usia dalam Pasal 169 UU Pemilu belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Para Pemohon menyampaikan data mengenai usia capres dan cawapres di berbagai negara, pengaturan batas usia bagi pejabat publik lain, seperti hakim konstitusi, hakim agung, Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kajian ilmiah mengenai hubungan penuaan dengan fungsi kognitif. Fakta-fakta tersebut menunjukkan pengaturan parameter objektif mengenai kapasitas usia ialah kebijakan yang rasional dan preventif guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, tanpa bermaksud mendiskriminasi kelompok usia tertentu.
Hampir seluruh jabatan publik strategis di Indonesia mengenal batas usia maksimal atau batas usia pensiun, sedangkan jabatan presiden dan wakil presiden yang memiliki tanggung jawab konstitusional paling besar justru tidak memiliki parameter objektif mengenai usia maksimal. Inkonsistensi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan menunjukkan adanya ketidaklengkapan pengaturan dalam norma Pasal 169 UU Pemilu.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak ditambahkan parameter objektif pengaturan persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang rasional dan terukur dengan mempertimbangkan kapasitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, dan non diskriminasi.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi nasihat hakim mengatakan para Pemohon harus mengkontestasikan pertentangan norma pasal yang diuji dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian permohonan ini.
“Sehingga menjadi tepat bahwa Saudara memiliki legal standing,” kata Ridwan. Termasuk juga asas ne bis in idem, di mana para Pemohon harus mengargumentasikan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan lain yang telah diputus Mahkamah.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 247/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (6/7). Humas/Bay

Senin, 06 Juli 2026 | 16:10 WIB
Dibaca: 69
JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya mengajukan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mempersoalkan ketiadaan parameter objektif batas maksimal usia menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pasal yang diuji tersebut.
“Adanya kekosongan norma tersebut kami melihat hal tersebut membutuhkan constitutional warning, di mana kami sebagai Pemohon tidak meminta MK untuk menentukan angka usia maksimal terhadap pasal tersebut,” ujar Falih Rabbani Akbar selaku Pemohon I dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (6/7/2026).
Selain Falih, Pemohon lainnya ialah Reza Tahta Mefia (Pemohon II), Nardhyana Udika Ardhana (Pemohon III), Naila Wirda Aulia Sya’roni (Pemohon IV), Helnisa Dwi Krisnawati (Pemohon V), dan Nadhia Sofi Anita (Pemohon VI). Mereka menguji Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur ketentuan persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Para Pemohon berpendapat Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum 40 tahun tanpa memberikan parameter objektif mengenai usia maksimal atau indikator kapasitas yang relevan bagi capres dan cawapres. Ketidaklengkapan norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Para Pemohon telah menyadari ketentuan tersebut merupakan open legal policy. Dengan demikian, Mahkamah tidak diminta menentukan sendiri batas usia maksimal, melainkan memberikan peringatan konstitusional (constitutional warning) kepada pembentuk undang-undang bahwa pengaturan syarat usia dalam Pasal 169 UU Pemilu belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Para Pemohon menyampaikan data mengenai usia capres dan cawapres di berbagai negara, pengaturan batas usia bagi pejabat publik lain, seperti hakim konstitusi, hakim agung, Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kajian ilmiah mengenai hubungan penuaan dengan fungsi kognitif. Fakta-fakta tersebut menunjukkan pengaturan parameter objektif mengenai kapasitas usia ialah kebijakan yang rasional dan preventif guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, tanpa bermaksud mendiskriminasi kelompok usia tertentu.
Hampir seluruh jabatan publik strategis di Indonesia mengenal batas usia maksimal atau batas usia pensiun, sedangkan jabatan presiden dan wakil presiden yang memiliki tanggung jawab konstitusional paling besar justru tidak memiliki parameter objektif mengenai usia maksimal. Inkonsistensi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan menunjukkan adanya ketidaklengkapan pengaturan dalam norma Pasal 169 UU Pemilu.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak ditambahkan parameter objektif pengaturan persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang rasional dan terukur dengan mempertimbangkan kapasitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, dan non diskriminasi.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi nasihat hakim mengatakan para Pemohon harus mengkontestasikan pertentangan norma pasal yang diuji dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian permohonan ini.
“Sehingga menjadi tepat bahwa Saudara memiliki legal standing,” kata Ridwan. Termasuk juga asas ne bis in idem, di mana para Pemohon harus mengargumentasikan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan lain yang telah diputus Mahkamah.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026