Pemohon pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Muhammad Reihan Alfariziq menyampaikan secara daring terkait pokok-pokok permohonan, pada Rabu (24/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 24 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dibaca: 76

Mahasiswa Menguji Paradigma Perselisihan Penetapan Perolehan Hasil Pilpres di MK

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bernama Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemohon menguji frasa "hanya terhadap hasil penghitungan suara" dalam pasal tersebut, sedangkan pada praktiknya Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mencakup pula keterkaitan antara proses penyelenggaraan pemilu dan hasil perolehan suara yang secara signifikan memengaruhi penentuan perolehan suara peserta pemilu.

“Ketidaksesuaian antara rumusan konstitusi yang luas dengan rumusan undang-undang yang lebih sempit ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai ruang lingkup kewenangan MK, terlebih Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya telah melakukan perluasan makna dengan juga menilai pelanggaran proses yang memengaruhi hasil pemilu,” ujar Reihan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (24/6/2026) secara daring.

Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.” Kemudian, Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu yang menjadi objek permohonan ini berbunyi “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam konteks penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, kepastian hukum tersebut mengharuskan adanya kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilu.

Namun, Pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian antara norma Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu yang membatasi objek sengketa "hanya terhadap hasil penghitungan suara" dengan praktik konstitusional Mahkamah Konstitusi yang dalam berbagai putusannya juga menilai pelanggaran proses yang memengaruhi hasil pemilu. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa maupun warga negara pada umumnya.

Secara tekstual, Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu membatasi objek sengketa PHPU pemilihan presiden (pilpres) hanya pada "hasil penghitungan suara" suatu frasa yang secara harfiah bermakna kuantitatif, yakni sekadar angka perolehan suara. Sementara itu, MK secara konsisten dalam berbagai putusannya baik dalam PHPU Pilpres 2009, 2014, 2019, maupun 2024 tidak hanya memeriksa aspek kuantitatif penghitungan suara, tetapi juga menilai pelanggaran proses yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sepanjang pelanggaran tersebut terbukti memengaruhi hasil pemilu.

MK sendiri dalam Putusan Perkara Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 menegaskan bahwa kewenangan MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu. Ketidaksesuaian antara norma undang-undang yang membatasi secara sempit dengan praktik konstitusional MK yang justru melakukan perluasan makna ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius (serious legal uncertainty) bagi para pihak yang bersengketa (pasangan calon, partai politik, dan warga negara pemilih) karena mereka tidak memiliki kepastian apakah dalil-dalil mengenai pelanggaran proses akan diterima atau ditolak oleh MK.

Fakta bahwa dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 dan 2024 perbedaan penafsiran mengenai kewenangan MK menjadi salah satu isu utama yang diperselisihkan antara para pihak dengan masing-masing kubu menghadirkan ahli hukum tata negara yang memberikan pendapat berbeda. Ada yang berpendapat MK hanya berwenang menghitung angka dan ada yang berpendapat MK berwenang menilai pelanggaran TSM. Hal ini merupakan bukti nyata Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu bersifat kabur dan multitafsir.

Namun, Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu yang membatasi objek sengketa hanya pada "hasil penghitungan suara" secara tekstual menimbulkan ketidakpastian mengenai apakah pelanggaran proses yang terbukti memengaruhi hasil pemilu dapat menjadi objek pemeriksaan MK. Di satu sisi, jika MK memilih penafsiran literal terhadap Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu, maka pelanggaran proses tidak dapat diperiksa meskipun pelanggaran tersebut terbukti mengubah hasil pemilu secara signifikan.

Pemohon berpendapat norma tersebut gagal memberikan jaminan konstitusional bahwa suara rakyat akan terlindungi sepenuhnya dari proses pemilu yang cacat. Karena itu, menurut Pemohon, diperlukan penafsiran konstitusional yang memastikan bahwa frasa "hanya terhadap hasil penghitungan suara" dimaknai secara sistematis, teleologis, dan sesuai dengan UUD 1945, sehingga mencakup pula keterkaitan antara proses penyelenggaraan pemilu dan hasil perolehan suara yang secara signifikan memengaruhi penentuan perolehan suara peserta pemilu.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara serta proses penyelenggaraan Pemilu yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Saldi dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon seharusnya menjabarkan dengan baik hubungan kedudukan hukum sebagai pemilih dengan paradigma penyelesaian perselisihan penetapan perolehan suara presiden dan wakil presiden yang menyebabkan adanya kerugian hak konstitusional.

“Mengapa norma yang Saudara mohonkan ini, itu punya hubungan causa dengan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Saudara,” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 219/PUU-XXIV/2026