Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka melakukan kunjungan ke MK, Rabu (6/8/2025). Humas/Bay

Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:36 WIB

Dibaca: 4425

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka Mengenal MK Lebih Dekat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka hadir di Ruang Delegasi Mahkamah Konstitusi pada Rabu (6/8/2025). Tujuh puluh mahasiswa yang sedang kuliah kerja lapangan ini diterima oleh Penyuluh Hukum MK Achmad Junaedi.

Dalam paparan berjudul "Mahkamah Konstitusi", Junaedi mengatakan bahwa banyaknya undang-undang yang bermasalah dan adanya lembaga negara yang bersengketa, menjadi beberapa hal yang melandasi munculnya MK. Oleh karenanya, MK sebagai lembaga peradilan konstitusi berwenang dalam beberapa hal, di antaranya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, membubarkan partai politik.

Dalam menjalankan peran ini, terang Junaidi, terdapat sembilan hakim konstitusi yang bertugas untuk menjaga hak-hak konstitusional warga negara atas produk hukum yang dibuat oleh pembuat undang-undang. Untuk dapat menjadi hakim konstitusi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Minimal S1-nya adalah ilmu hukum menjadi salah satu syarat untuk mengajukan diri sebagai hakim konstitusi. Lalu syarat berikutnya berusia 55 tahun dan telah menyelesaikan program pendidikan hingga jenjang S3. Jadi, rekan-rekan yang sudah kuliah ilmu hukum ini dapat kelak menjadi kandidat hakim konstitusi," jelas Junaedi menyemangati para mahasiswa agar serius dan sungguh-sungguh dalam belajar ilmu hukum.

Kinerja hakim konstitusi diawasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berperan menjaga etik hakim konstitusi. Dalam hal ini, setiap warga negara pun dapat menjadi bagian dari penjaga etik hakim konstitusi. Sebagaimana diketahui, beberapa laporan masyarakat terhadap dugaan etik dilayangkan dan diputus oleh MKMK.

Pada kesempatan ini, Junaedi juga menjelaskan tentang berbagai hal terkait hukum acara dan tahap-tahap persidangan; teknologi persidangan MK; fasilitas lain seperti perpustakaan, pusat sejarah konstitusi; adanya  pendampingan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi dan sejenisnya; media sosial yang menjangkau generasi muda untuk info-info terkini terkait MK; dan laman mkri.id yang dapat diakses seluruh masyarakat untuk mempelajari dan mengetahui seluruh hal tentang aktivitas Mahkamah Konstitusi.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.