

Kamis, 18 September 2025 | 09:01
Dilihat : 332JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Negeri Surabaya (Fisipol Unesa) bersama sejumlah dosen pembimbingnya mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Kamis (18/9/2025). Kunjungan yang diikuti sekitar 100 mahasiswa ini diterima oleh Analis Hukum MK Siswantana Putri Rachmatika.
Perempuan yang akrab disapa Tika itu menjelaskan latar belakang pembentukan MK. Dia menuturkan MK lahir karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan hukum ketatanegaraan pada masa silam. Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD.
“Karena banyak Undang-Undang yang bermasalah tetapi pada saat itu tidak terdapat mekanisme pengujuan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Tika di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK.
Selain itu, terjadi pemakzulan (impeachment) Presiden dengan alasan politik. Sering kali terjadi konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintah yang hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden. Kemudian, tidak terdapat forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas. Termasuk pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme yang juga tidak terlalu jelas.
Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003.
Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK tersebut ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.
Kini Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.
Tika menyoroti kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, yaitu proses untuk menguji apakah suatu materi muatan undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Pengujian ini terdapat dua jenis yaitu pengujian formil dan materil Undang-Undang.
Pengajuan permohonan pengujian formil terhadap proses pembentukan UU ini diajukan paling lama 45 hari setelah UU diundangkan. Permohonan ini diputus paling lama 60 hari kerja sejak digelarnya sidang pemberian keterangan DPR dan Presiden. Sementara pengajuan permohonan pengujian materil terhadap substansi norma UU ini tidak ada jangka waktu pengajuan permohonan termasuk juga tidak ada batasan jangka waktu perkara diputus.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Analis Hukum Mahkamah Konstitusi Siswantana Putri Rachmatika menyampaikan materi mengenai "Mahkamah Konstitusi" kepada 100 mahasiswa FISIPOL Unesa yang melakukan kunjungan studi, Kamis, (18/09/2025). Foto Humas/IlhamWM.


Kamis, 18 September 2025 | 16:01 WIB
Dibaca: 332
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Negeri Surabaya (Fisipol Unesa) bersama sejumlah dosen pembimbingnya mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Kamis (18/9/2025). Kunjungan yang diikuti sekitar 100 mahasiswa ini diterima oleh Analis Hukum MK Siswantana Putri Rachmatika.
Perempuan yang akrab disapa Tika itu menjelaskan latar belakang pembentukan MK. Dia menuturkan MK lahir karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan hukum ketatanegaraan pada masa silam. Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD.
“Karena banyak Undang-Undang yang bermasalah tetapi pada saat itu tidak terdapat mekanisme pengujuan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Tika di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK.
Selain itu, terjadi pemakzulan (impeachment) Presiden dengan alasan politik. Sering kali terjadi konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintah yang hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden. Kemudian, tidak terdapat forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas. Termasuk pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme yang juga tidak terlalu jelas.
Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003.
Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK tersebut ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.
Kini Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.
Tika menyoroti kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, yaitu proses untuk menguji apakah suatu materi muatan undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Pengujian ini terdapat dua jenis yaitu pengujian formil dan materil Undang-Undang.
Pengajuan permohonan pengujian formil terhadap proses pembentukan UU ini diajukan paling lama 45 hari setelah UU diundangkan. Permohonan ini diputus paling lama 60 hari kerja sejak digelarnya sidang pemberian keterangan DPR dan Presiden. Sementara pengajuan permohonan pengujian materil terhadap substansi norma UU ini tidak ada jangka waktu pengajuan permohonan termasuk juga tidak ada batasan jangka waktu perkara diputus.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.