Analis Hukum MK Arinta Sulistiyo menerima kunjungan dan memberikan materi kepada 76 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) pada Senin (20/10/2025) di aula gedung I MK. foto: Humas/Panji

Senin, 20 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Dibaca: 319

Mahasiswa FH UPN Veteran Jakarta Belajar Hak Konstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekitar 76 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/10/2025). Mereka berkesempatan menerima materi mengenai seluk beluk MK langsung dari Analis Hukum MK Arinta Sulistiyo atau akrab disapa Tyo.

Mengawali pemaparannya, Tyo menyebutkan sejumlah latar belakang pembentukan MK. MK lahir karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan persoalan hukum ketatanegaraan pada masa silam. Sebelum amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945.

“Semenjak 2003, Indonesia punya Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk perwujudan semangat reformasi,” ujar Tyo di Aula Gedung I MK, Jakarta.

Sejak saat itu, MK berperan menjadi penjaga konstitusi dengan memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, membubarkan partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), serta mengadili pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden. Melalui kewenangan ini, MK memastikan undang-undang dan tindakan lembaga negara tidak bertentangan dengan konstitusi serta melindungi hak konstitusional warga negara.

Tyo menjelaskan hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin konstitusi yang berlaku di negaranya masing-masing. Di Indonesia, hak konstitusional dijamin dan dilindungi UUD Tahun 1945, seperti Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan prinsip equality before the law, yang berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali, tanpa memandang status sosial, pangkat, atau golongan serta Pasal 28A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Karena itu, setiap warga negara yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 ke MK. Pemohon pengujian undang-undang ialah perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau badan hukum privat, atau lembaga negara.

“MK membuka selebar-lebarnya kepada warga negara untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Tyo.

Para mahasiswa itu juga berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di Lantai 5 dan Lantai 6 Gedung MK, Jakarta. Puskon MK berfungsi sebagai wahana edukasi yang mendokumentasikan sejarah konstitusi dan MK melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi canggih seperti hologram dan layar sentuh interaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konstitusi.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.