Analis Hukum Ahli Muda MK, Muhamad Doni Ramdani memberikan pemaparan terkait praktik pengujian undang-undang dan mekanisme beracara di MK kepada para mahasiswa FH Universitas Krisnadwipayana, pada Rabu (15/4/2026) di aula gedung I MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 15 April 2026 | 15:52 WIB

Dibaca: 315

Mahasiswa FH Unkris Pelajari Praktik Peradilan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sebanyak 71 mahasiswa bersama empat dosen pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menunjang pembelajaran Mata Kuliah Praktik Peradilan Mahkamah Konstitusi. Rombongan diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda MK, Muhamad Doni Ramdani, yang memberikan pemaparan terkait praktik pengujian undang-undang dan mekanisme beracara di MK.

Dalam paparannya, Doni menjelaskan bahwa dinamika pengujian undang-undang di MK sepanjang 2003–2025 didominasi oleh regulasi di bidang politik dan hukum acara. “Undang-undang yang paling sering diuji itu berkaitan dengan pemilu dan hukum acara pidana.”

Posisi teratas ditempati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan 174 kali pengujian, disusul Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebanyak 89 kali, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 88 kali.

Selain itu, Doni menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah diuji sebanyak 44 kali dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 43 kali.

“Tingginya frekuensi pengujian ini menunjukkan kuatnya dinamika konstitusional di bidang pemilu, pilkada, dan peradilan pidana,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perdebatan konstitusional terhadap norma-norma tersebut merupakan bagian dari proses menjaga kesesuaian undang-undang dengan konstitusi.

Lebih lanjut, Doni juga memperkenalkan berbagai layanan digital MK kepada para peserta. “Rekapitulasi perkara PUU dan PHPU bisa diakses secara real time melalui laman resmi MK. Bahkan putusan juga dapat diunduh langsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu yang ketat, yakni 12 hari kerja untuk sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta 30 hari kerja untuk DPR dan DPRD.

Doni turut menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. “Pemohon adalah pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, bisa perorangan warga negara Indonesia, masyarakat hukum adat, badan hukum, maupun lembaga negara,” paparnya. Penjelasan ini disambut antusias oleh mahasiswa yang tengah mempelajari praktik beracara di MK.

Ia menjabarkan mengenai teknis penyusunan permohonan, khususnya terkait hubungan antara kerugian konstitusional dan norma yang diuji dan menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun argumentasi hukum.

“Permohonan yang baik harus sistematis, jelas, dan mampu menunjukkan hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional,” ujarnya.

Di sela kegiatan, kunjungan ini juga bertepatan dengan kehadiran delegasi dari Mahkamah Konstitusi Uzbekistan. Delegasi tersebut terdiri dari Sekretaris Jenderal Nilufarkhon Said Gaziefa, Direktur Teknologi Informasi Sherbek Isakulov, dan Direktur Hubungan Internasional Hasan Abdurahkmanov. Dalam kesempatan tersebut, Nilufarkhon menyampaikan pesan inspiratif kepada para mahasiswa.

“Saya juga seorang profesor hukum, semoga kalian sukses menjadi sarjana hukum yang berkualitas,” ujarnya. Ia juga mengundang para mahasiswa untuk berkunjung ke Uzbekistan guna memperluas wawasan dan pengalaman internasional di bidang hukum.(*)

Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.