

Senin, 01 September 2025 | 06:07
Dilihat : 226JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan sekitar 20 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Senin (1/9/2025). Rombongan disambut oleh Analis Hukum MK, Muhamad Ramlan Aminuddin, di Aula Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Ramlan menyampaikan materi mengenai latar belakang pembentukan MK. Ia menjelaskan, sebelum MK berdiri, banyak undang-undang bermasalah karena tidak melalui constitutional review. Selain itu, mekanisme pemakzulan presiden kerap dipengaruhi kepentingan politik, penyelesaian konflik antarlembaga negara masih bergantung pada presiden, serta belum tersedia forum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Ramlan juga menyoroti mekanisme pembubaran partai politik yang sebelumnya ditangani Mahkamah Agung dinilai kurang transparan. “Kehadiran MK menjadi solusi atas persoalan-persoalan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan kewenangan MK, mulai dari komposisi sembilan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (1) UU MK. Kemudian mengenai mekanisme sidang panel dan pleno.
Berikutnya, Ramlan menerangkan siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang (PUU). Merujuk Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat menjadi pemohon antara lain perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik maupun privat, serta lembaga negara, sepanjang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Usai mengikuti sesi materi, para mahasiswa berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) di lantai 5 Gedung I MK. Kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa tentang peran MK dalam menegakkan konstitusi dan menjaga demokrasi di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan studi 20 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Senin (01/09/2025). Foto Humas/IlhamWM.


Senin, 01 September 2025 | 13:07 WIB
Dibaca: 226
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan sekitar 20 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Senin (1/9/2025). Rombongan disambut oleh Analis Hukum MK, Muhamad Ramlan Aminuddin, di Aula Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Ramlan menyampaikan materi mengenai latar belakang pembentukan MK. Ia menjelaskan, sebelum MK berdiri, banyak undang-undang bermasalah karena tidak melalui constitutional review. Selain itu, mekanisme pemakzulan presiden kerap dipengaruhi kepentingan politik, penyelesaian konflik antarlembaga negara masih bergantung pada presiden, serta belum tersedia forum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Ramlan juga menyoroti mekanisme pembubaran partai politik yang sebelumnya ditangani Mahkamah Agung dinilai kurang transparan. “Kehadiran MK menjadi solusi atas persoalan-persoalan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan kewenangan MK, mulai dari komposisi sembilan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (1) UU MK. Kemudian mengenai mekanisme sidang panel dan pleno.
Berikutnya, Ramlan menerangkan siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang (PUU). Merujuk Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat menjadi pemohon antara lain perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik maupun privat, serta lembaga negara, sepanjang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Usai mengikuti sesi materi, para mahasiswa berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) di lantai 5 Gedung I MK. Kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa tentang peran MK dalam menegakkan konstitusi dan menjaga demokrasi di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.