Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) saat mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/7/2026) pagi. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dibaca: 211

Mahasiswa FH UMT Perkaya Pemahaman Hukum Acara MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 40 mahasiswa didampingi empat dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/7/2026) pagi. Kunjungan yang berlangsung di Aula Gedung I MK tersebut bertujuan menambah wawasan mahasiswa mengenai hukum acara MK sekaligus memberikan kesempatan menyaksikan persidangan secara langsung. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Mahkamah Konstitusi Ina Zuchriyah sebagai narasumber dengan dimoderatori Penyuluh Hukum Ahli Muda Erna Hasanah.

Ahmad selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai praktik beracara di Mahkamah Konstitusi yang belum dapat diperoleh secara optimal di ruang kuliah.

"Selama ini kesempatan kami untuk mengeksplorasi dinamika praktik di Mahkamah Konstitusi masih sangat terbatas. Pembelajaran di kelas memang lebih banyak berfokus pada pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sementara kewenangan Mahkamah Konstitusi yang lain belum dapat dipelajari secara mendalam," ujarnya.

Ahmad menjelaskan bahwa mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di FH UMT juga dilengkapi dengan praktik peradilan semu (moot court). Melalui praktik tersebut, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga menyusun dokumen persidangan dan memerankan berbagai pihak sebagaimana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Mahasiswa kami akan menyusun draf permohonan, keterangan pemerintah, hingga memerankan hakim, pemohon, pemerintah, saksi, maupun ahli. Karena itu, kunjungan ke Mahkamah Konstitusi menjadi pengalaman yang sangat penting agar mereka memahami praktik persidangan secara langsung," jelas Ahmad.

Dalam paparannya, Ina Zuchriyah menjelaskan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk persyaratan menjadi Hakim Konstitusi. Ia menerangkan bahwa Hakim Konstitusi harus berusia paling rendah 55 tahun pada saat diangkat, berasal dari usulan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, serta menjabat selama lima tahun untuk setiap periode dengan batas usia pensiun paling tinggi 70 tahun atau paling lama menjabat selama 15 tahun.

"Kalau memang ada yang ingin bertanya, silakan. Siapa tahu nanti ada yang bercita-cita menjadi Hakim Konstitusi," ujar Ina yang disambut antusias para mahasiswa.

Ina juga menguraikan perbedaan mendasar antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Menurutnya, MK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berfungsi sebagai penjaga konstitusi melalui kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang. Sementara itu, Mahkamah Agung merupakan puncak kekuasaan kehakiman yang menangani perkara hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali serta mengawasi badan peradilan di bawahnya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tidak mengenal upaya banding maupun kasasi. Berbeda dengan Mahkamah Agung yang memiliki jenjang peradilan mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali," terang Ina.

Lebih lanjut, Ina menjelaskan bahwa MK memiliki lima kewenangan konstitusional, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, memutus pembubaran partai politik, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemakzulan.

Pada kesempatan tersebut, Ina juga memaparkan mekanisme penegakan kode etik Hakim Konstitusi melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menjelaskan bahwa sebelum MKMK dibentuk secara permanen, pengawasan etik dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang bersifat ad hoc ketika terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi.

"MKMK dibentuk sebagai instrumen pengawasan etik yang bersifat preventif dan berkelanjutan. Keanggotaannya berasal dari mantan Hakim Konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas serta perhatian terhadap kehormatan peradilan," jelas Ina.

Melalui kegiatan ini, para mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai struktur, kewenangan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mendapatkan gambaran langsung mengenai praktik penyelenggaraan peradilan konstitusi sebagai bekal dalam mempelajari hukum tata negara dan hukum acara konstitusi secara lebih komprehensif.

 

Penulis: Fauzan Febriyan

Editor: Tiara Agustina