

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:34
Dilihat : 299JAKARTA, HUMAS MKRI – Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (4/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa mengenai kewenangan MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta menerima pemaparan langsung dari Aditya Yuniarti, Analis Hukum Ahli Pertama MK. Aditya Yuniarti yang akrab dipanggil Adit menjelaskan secara komprehensif mengenai sejarah pembentukan MK, kewenangan konstitusional, hingga prosedur pengujian undang-undang.
Adit menguraikan bahwa sebelum perubahan UUD 1945, Indonesia tidak memiliki mekanisme constitutional review yang memadai. Konflik antarlembaga negara, pemakzulan presiden, hingga pembubaran partai politik tidak memiliki forum penyelesaian yang jelas.
"MK hadir sebagai pengawal konstitusi dan penjaga prinsip negara hukum," ujar Adit.
Para mahasiswa juga diperkenalkan tahapan pengajuan permohonan judicial review, mulai dari syarat kedudukan hukum Pemohon (legal standing), batas waktu pengajuan, hingga struktur persidangan, baik sidang panel maupun sidang pleno. Adit menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak konstitusional Pemohon, yang menjadi kunci diterimanya permohonan di MK.
Dalam paparannya, Adit mencontohkan beberapa permohonan yang diajukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus, termasuk UII, seperti isu kampanye di kampus, perlindungan pejuang lingkungan, hingga syarat usia kepala daerah. "Mahasiswa memiliki ruang untuk menguji undang-undang dan menyuarakan kepentingan publik melalui jalur konstitusional," ujar Adit.
Menelisik Fasilitas dan Layanan MK
Usai sesi materi, rombongan diajak berkunjung ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon menyajikan sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia dengan suguhan yang menarik dan modern. Puskon MK kerap mendapat kunjungan dari berbagai instansi maupun berbagai kalangan masyarakat. Puskon MK terbuka untuk umum dan semua pengunjung yang datang tidak dipungut biaya.
Mahasiswa juga diperkenalkan pada berbagai kanal informasi resmi lembaga, termasuk situs mkri.id yang menyediakan akses putusan dan publikasi hukum secara terbuka. "Teman-teman selama memiliki akses internet, selama punya listrik, teman-teman bisa akses putusan MK gratis dan bisa melihat permohonan yang masuk,"
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya FH UII memperkuat literasi konstitusi dan mendorong mahasiswa terlibat aktif dalam isu-isu ketatanegaraan. Melalui interaksi langsung dengan lembaga peradilan konstitusi, peserta diharapkan mampu memahami lebih dalam peran MK dalam menegakkan hukum serta menjaga muruah konstitusi.
Penulis: Adriana Airlia Yusrin.
Editor: N. Rosi.

Analis Hukum Ahli Pertama, Aditya Yuniarti menjadi pemateri Kunjungan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII) pada Kamis (04/12/2025) pagi. Foto Humas/Fauzan


Kamis, 04 Desember 2025 | 18:34 WIB
Dibaca: 299
JAKARTA, HUMAS MKRI – Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (4/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa mengenai kewenangan MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta menerima pemaparan langsung dari Aditya Yuniarti, Analis Hukum Ahli Pertama MK. Aditya Yuniarti yang akrab dipanggil Adit menjelaskan secara komprehensif mengenai sejarah pembentukan MK, kewenangan konstitusional, hingga prosedur pengujian undang-undang.
Adit menguraikan bahwa sebelum perubahan UUD 1945, Indonesia tidak memiliki mekanisme constitutional review yang memadai. Konflik antarlembaga negara, pemakzulan presiden, hingga pembubaran partai politik tidak memiliki forum penyelesaian yang jelas.
"MK hadir sebagai pengawal konstitusi dan penjaga prinsip negara hukum," ujar Adit.
Para mahasiswa juga diperkenalkan tahapan pengajuan permohonan judicial review, mulai dari syarat kedudukan hukum Pemohon (legal standing), batas waktu pengajuan, hingga struktur persidangan, baik sidang panel maupun sidang pleno. Adit menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak konstitusional Pemohon, yang menjadi kunci diterimanya permohonan di MK.
Dalam paparannya, Adit mencontohkan beberapa permohonan yang diajukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus, termasuk UII, seperti isu kampanye di kampus, perlindungan pejuang lingkungan, hingga syarat usia kepala daerah. "Mahasiswa memiliki ruang untuk menguji undang-undang dan menyuarakan kepentingan publik melalui jalur konstitusional," ujar Adit.
Menelisik Fasilitas dan Layanan MK
Usai sesi materi, rombongan diajak berkunjung ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon MK) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Puskon menyajikan sejarah konstitusi di Indonesia dan sejarah terbentuknya MK di Indonesia dengan suguhan yang menarik dan modern. Puskon MK kerap mendapat kunjungan dari berbagai instansi maupun berbagai kalangan masyarakat. Puskon MK terbuka untuk umum dan semua pengunjung yang datang tidak dipungut biaya.
Mahasiswa juga diperkenalkan pada berbagai kanal informasi resmi lembaga, termasuk situs mkri.id yang menyediakan akses putusan dan publikasi hukum secara terbuka. "Teman-teman selama memiliki akses internet, selama punya listrik, teman-teman bisa akses putusan MK gratis dan bisa melihat permohonan yang masuk,"
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya FH UII memperkuat literasi konstitusi dan mendorong mahasiswa terlibat aktif dalam isu-isu ketatanegaraan. Melalui interaksi langsung dengan lembaga peradilan konstitusi, peserta diharapkan mampu memahami lebih dalam peran MK dalam menegakkan hukum serta menjaga muruah konstitusi.
Penulis: Adriana Airlia Yusrin.
Editor: N. Rosi.