MK menerima kunjungan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, Kamis (9/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:42 WIB

Dibaca: 345

Mahasiswa FEB Undip Turut Pelajari Kewenangan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) pada Kamis (9/10/2025). Mereka berdiskusi langsung dengan Analis Hukum Ahli Muda MK Mohammad Chamid Zuhri atau yang akrab disapa Hari di Aula Gedung II MK, Jakarta.

Hari menerangkan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negar, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Salah satu mahasiswa bertanya mengenai apa itu pengujian formil di MK. Hari mengatakan pengujian formil merupakan salah satu objek permohonan pengujian undang-undang. Pengujian formil ialah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

“Ini kaitannya sama latar belakang pembentukannya undang-undang. Beda dengan pengujian materiil yang pengujiannya terhadap substansi norma tertentu dalam undang-undang,” ujar Hari.

Definisi permohonan pengujian formil maupun materiil telah diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Permohonan pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan pengujian formil diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Permohonan ini pun diputus paling lama 60 hari kerja sejak digelarnya sidang pemberian keterangan DPR dan Presiden.

Sementara pengajuan permohonan pengujian materil terhadap substansi norma UU ini tidak ada jangka waktu pengajuan permohonan termasuk juga tidak ada batasan jangka waktu perkara diputus. Karena itu, permohonan pengujian formil harus dipisahkan dengan permohonan pengujian materiil dan diregistrasi dengan nomor perkara yang berbeda.

Baik permohonan pengujian formil maupun materiil dapat diajukan secara luring (offline) maupun daring (online) atau media elektronik lainnya. Siapapun yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu dapat menjadi Pemohon pengujian undang-undang.

Pemohon pengujian undang-undang ialah perorangan warga negara Indonesia (WNI) atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau badan hukum privat, atau lembaga negara. Para pihak dalam perkara pengujian undang-undang disebut Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait.

“Mahasiswa juga boleh mengajukan permohonan pengujian undang-undang sepanjang bisa menguraikan kedudukan hukum dengan menjelaskan hak konstitusional yang dirugikan atau akan dirugikan,” kata Hari.

Usai berdiskusi, para mahasiswa FEB Undip juga diajak berkeliling mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon). Puskon ialah wahana edukasi di MK untuk mendokumentasikan perjalanan sejarah konstitusi Indonesia dan kesadaran berkonstitusi di masyarakat. Puskon MK menyediakan informasi dan koleksi terkait konstitusi serta dinamika MK menggunakan perpaduan seni, teknologi, dan informasi, termasuk arsip putusan-putusan MK yang bersejarah.

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Tiara Agustina