MK menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Presiden yang disambut oleh Arinta Sulistiyo, Analis Hukum MK, Selasa (18/11/2025). Humas/Bay

Selasa, 18 November 2025 | 16:01 WIB

Dibaca: 349

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Presiden Kunjungi MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Presiden yang disambut oleh Arinta Sulistiyo, Analis Hukum MK. Dalam pertemuan itu, Arinta memaparkan bahwa MK telah merumuskan 66 ikon hak konstitusional warga negara sebagai upaya memperjelas ruang lingkup hak-hak yang dijamin dalam UUD 1945.

Menurut Arinta, perumusan ikon tersebut menjadi rujukan penting dalam setiap permohonan uji materi yang diajukan masyarakat. Hak konstitusional yang tercakup di dalamnya meliputi berbagai aspek, antara lain hak politik, hak atas keadilan, hak ekonomi dan sosial, serta hak kebudayaan. Keberadaan ikon-ikon ini diharapkan membantu masyarakat memahami dasar hukum yang dapat mereka gunakan ketika merasa dirugikan oleh suatu norma dalam undang-undang.

Selama ini, pengujian undang-undang di MK umumnya diajukan oleh pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar. Para pemohon biasanya mendalilkan bahwa “norma dalam Pasal X Undang-Undang Y merugikan hak konstitusionalnya”. Dengan adanya 66 ikon sebagai pedoman, proses penyusunan argumentasi diharapkan menjadi lebih terarah dan mudah dipahami.

Arinta juga menegaskan bahwa seluruh proses berperkara di MK tidak dipungut biaya. Mulai dari pendaftaran permohonan, proses persidangan, hingga pembacaan putusan, semuanya dapat diakses secara gratis oleh warga negara. Kebijakan ini menjadi komitmen MK untuk memperluas akses keadilan tanpa hambatan finansial.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran permohonan kini dapat dilakukan secara daring tanpa kehadiran fisik di MK. Bahkan, sejumlah perkara dapat diselesaikan sepenuhnya melalui persidangan virtual. MK telah mengembangkan platform persidangan jarak jauh sejak sebelum pandemi Covid-19, yang kemudian diperluas penggunaannya melalui aplikasi konferensi video. “Banyak perkara dari awal hingga putusan tidak pernah dihadiri langsung, semuanya melalui Zoom,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa MK memiliki sembilan hakim konstitusi yang masing-masing berasal dari tiga lembaga: Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Mengenai syarat usia hakim konstitusi, Arinta menambahkan, “Syarat usia hakim konstitusi sebelumnya paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan, tetapi setelah perubahan undang-undang menjadi 70 tahun.”

Arinta juga menekankan pentingnya independensi para hakim. “Hakim konstitusi bekerja secara independen dan hanya tunduk pada konstitusi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya. Ia berharap mahasiswa memahami bahwa MK merupakan penjaga tegaknya konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Setelah sesi pemaparan, para mahasiswa juga diajak mengunjungi Pusat Studi Konstitusi (Puskon) MK. Di ruang tersebut, mereka diperkenalkan pada berbagai arsip putusan, dokumentasi persidangan, serta materi edukasi konstitusi yang disusun MK. Petugas Puskon menjelaskan bahwa fasilitas itu dibangun untuk mendukung penelitian, pembelajaran, dan pengembangan kajian konstitusi bagi mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat umum.

 

Penulis: Utami Argawati

Editor: Tiara Agustina