Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan Kuliah Kerja Lapangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Senin, (04/08/2025), nampak para mahasiswa peserta kunjungan tengah melakukan pemindaian QR code untuk mengisi daftar hadir. Foto Humas/Ilham WM

Senin, 04 Agustus 2025 | 14:56 WIB

Dibaca: 484

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Pelajari Spesifikasi Kewenangan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah 160 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang berkunjung dalam rangka kuliah kerja lapangan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/8/2025). Analis Hukum MK Arinta Sulistiyo menyambut kedatangan para rombongan di Aula Lantai Dasar, Gedung 1 MK. Dalam paparan berjudul “Mahkamah Konstitusi”, Tiyo menceritakan urgensi pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.  

Bahwa jauh sebelum reformasi pada 1998, banyak undang-undang yang bermasalah dan tidak terdapat mekanisme constitutional review. Selain itu, pernah pula terjadi pemakzulan Presiden karena alasan politik dan sering terjadi konflik antarlembaga negara yang hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden. Di samping itu, pada masa itu belum ada forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas serta pembubaran parpol melalui MA dengan mekanisme yang juga tidak terlalu jelas.

Tiyo mengatakan lebih lanjut bahwa setelah adanya MK yang kewenangannya tertuang di dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945; UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan UU 24/2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Yaitu, menguji UU terhadap UUD; memutus SKLN yang kewenangannya diberikan UUD 1945; memutus pembubaran parpol; dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU); serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR atas impeachment.

Usai penyampaian materi, para mahasiswa dengan antusian mengajukan pertanyaan. Salah satunya dari Adrian Kurnia yang mempertanyakan irisan antara kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan MK dalam judicial review. Dikatakan Tiyo bahwa dalam pengujian norma undang-undang di Indonesia terdapat dua lembaga yang berwenang. Namun pada keduanya terdapat pembeda yang menjadi spesifikasi dari masing-masingnya.

“Jadi pembedanya di MK spesifikasinya hanya mengujikan norma yang ada pada undang-undang dengan batu ujinya berupa konstitusi atau UUD NRI 1945. Apabila ada pengujian sebuah norma undang-undang di MK, maka apabila MA mendapatkan salinannya, maka pengujiannya (aturan di bawah undang-undang) apabila juga sempat ada di MA, maa akan di-pending di sananya sampai ada putusan dari MK,” jelas Tiyo menjawab pertanyaan mahasiswa.

Sebagai informasi bahwa Unissula didirikan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) pada 20 Mei 1962.  Nama Sultan Agung diambil dari nama Sultan Agung yang merupakan salah satu pahlawan nasional yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia. Melalui nama besar tokoh tersebut, diharapkan Unissula akan terus mengobarkan semangat perjuangan membangun pendidikan bangsa dengan nilai-nilai keislaman. Hingga saat ini, Unissula telah berkembang menjadi universitas terkemuka di Indonesia dengan peringkat akreditasi Unggul dari BAN-PT dengan 13 fakultas dan 45 program studi yang terdiri dari D3, S1,S2, dan S3. (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.