

Rabu, 05 November 2025 | 07:53
Dilihat : 341JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana mencabut permohonan pengujian materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 88/PUU-XXIII/2025. Hal itu dibenarkan keduanya selaku para Pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda konfirmasi pencabutan permohonan pada Rabu (5/11/2025).
Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini mengonfirmasi surat perihal permohonan pencabutan perkara dari para Pemohon secara langsung.
“Saudara mengirimkan surat bahwa perkara ini dicabut, betul? Jadi kami bertiga, panel, hanya minta klarifikasi bahwa surat Saudara betul ya ditandatangani Pemohon sendiri,” ujar Arief. “Betul Yang Mulia,” ujar Adam bersama Wianda di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Baca juga:
Menyoal Fenomena Anggota Legislatif Mundur Untuk Maju Pilkada
Fenomena Anggota Legislatif Mundur Untuk Maju Pilkada Rugikan Sistem Demokrasi
Sebagai informasi, perkara ini telah disidangkan dua kali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 4 Juni 2025 dan perbaikan permohonan pada 20 Juni 2025. Dalam permohonannya, para Pemohon menyoroti fenomena anggota legislatif yang mundur untuk maju mengikuti kontestasi pilkada dapat merugikan sistem demokrasi di Tanah Air di masa depan.
Mereka mengatakan akibat berlakunya pasal yang diuji menimbulkan kerugian aktual dan potensial. Menurutnya, sebagai pemilih tidak ada jaminan bahwa mandat yang telah diberikan dapat tersalurkan secara utuh karena terjadinya pengunduran diri sebagai anggota legislatif yang baru terlantik sebab mengikuti kontestasi pilkada maupun pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di beberapa daerah.
Para Pemohon menilai fenomena tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat rakyat. Karena itu, para Pemohon menilai pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Menurut para Pemohon, seharusnya terdapat mekanisme pembatasan seperti seseorang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2024-2029 tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi pilkada masa jabatan 2024-2029. Sebab, pilkada tersebut memiliki periode jabatan yang sama dengan periode keanggotaan legislatif.
Para Pemohon menilai dengan tetap dinormakannya pasal a quo tanpa pembatasan yang jelas maka berpotensi mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Sebab, keanggotaan DPR, DPD, DPRD barangkali baru dijalankan dalam tempo yang singkat, sehingga belum dapat dikatakan menyampaikan mandat rakyat.
Para Pemohon juga mengatakan, tanpa adanya pembatasan yang jelas maka pasal a quo dapat dijadikan sarana bagi partai politik untuk mengangkangi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mewajibkan partai politik untuk memiliki arah pengkaderan partai yang jelas, sehingga memiliki blueprint kader-kader yang akan diikutkan dalam kontestasi legislatif dan kader-kader yang akan diikutkan dalam kontestasi pilkada. Tanpa adanya pembatasan pasal a quo, maka partai politik akan dapat mengakali kewajiban tersebut.
Pasal a quo justru membuat partai politik tetap dapat mencalonkan kader-kader yang awalnya ditugaskan dalam lembaga legislatif karena masih ada dasar hukum yang melegalisasi perbuatan tersebut. Karenanya, penting bagi Mahkamah untuk menutup celah-celah yang ada agar prinsip-prinsip demokrasi benar-benar terwujud.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya dengan menyatakan frasa “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;” dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan periode yang sama dengan pelaksanaan Pemilihan, namun diperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilihan periode selanjutnya setelah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;”.
Sebagai informasi, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a…..; b…..; c…..; d…..; e…..; f…..; g…..; h…..; i…..; j…..; k…..; l…..; m…..; n…..; o…..; p…..; q…..; r…..; s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; t…..; u…..;” Menurut Pemohon, pasal yang diuji ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon Pengujian UU Pilkada sampaikan pencabutan kembali permohonan dalam sidang Pengujian UU Pilkada dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan, Rabu, (05/11/2025). Foto Humas/IlhamWM.


Rabu, 05 November 2025 | 14:53 WIB
Dibaca: 341
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana mencabut permohonan pengujian materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 88/PUU-XXIII/2025. Hal itu dibenarkan keduanya selaku para Pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda konfirmasi pencabutan permohonan pada Rabu (5/11/2025).
Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini mengonfirmasi surat perihal permohonan pencabutan perkara dari para Pemohon secara langsung.
“Saudara mengirimkan surat bahwa perkara ini dicabut, betul? Jadi kami bertiga, panel, hanya minta klarifikasi bahwa surat Saudara betul ya ditandatangani Pemohon sendiri,” ujar Arief. “Betul Yang Mulia,” ujar Adam bersama Wianda di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Baca juga:
Menyoal Fenomena Anggota Legislatif Mundur Untuk Maju Pilkada
Fenomena Anggota Legislatif Mundur Untuk Maju Pilkada Rugikan Sistem Demokrasi
Sebagai informasi, perkara ini telah disidangkan dua kali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 4 Juni 2025 dan perbaikan permohonan pada 20 Juni 2025. Dalam permohonannya, para Pemohon menyoroti fenomena anggota legislatif yang mundur untuk maju mengikuti kontestasi pilkada dapat merugikan sistem demokrasi di Tanah Air di masa depan.
Mereka mengatakan akibat berlakunya pasal yang diuji menimbulkan kerugian aktual dan potensial. Menurutnya, sebagai pemilih tidak ada jaminan bahwa mandat yang telah diberikan dapat tersalurkan secara utuh karena terjadinya pengunduran diri sebagai anggota legislatif yang baru terlantik sebab mengikuti kontestasi pilkada maupun pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di beberapa daerah.
Para Pemohon menilai fenomena tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat rakyat. Karena itu, para Pemohon menilai pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Menurut para Pemohon, seharusnya terdapat mekanisme pembatasan seperti seseorang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2024-2029 tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi pilkada masa jabatan 2024-2029. Sebab, pilkada tersebut memiliki periode jabatan yang sama dengan periode keanggotaan legislatif.
Para Pemohon menilai dengan tetap dinormakannya pasal a quo tanpa pembatasan yang jelas maka berpotensi mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Sebab, keanggotaan DPR, DPD, DPRD barangkali baru dijalankan dalam tempo yang singkat, sehingga belum dapat dikatakan menyampaikan mandat rakyat.
Para Pemohon juga mengatakan, tanpa adanya pembatasan yang jelas maka pasal a quo dapat dijadikan sarana bagi partai politik untuk mengangkangi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mewajibkan partai politik untuk memiliki arah pengkaderan partai yang jelas, sehingga memiliki blueprint kader-kader yang akan diikutkan dalam kontestasi legislatif dan kader-kader yang akan diikutkan dalam kontestasi pilkada. Tanpa adanya pembatasan pasal a quo, maka partai politik akan dapat mengakali kewajiban tersebut.
Pasal a quo justru membuat partai politik tetap dapat mencalonkan kader-kader yang awalnya ditugaskan dalam lembaga legislatif karena masih ada dasar hukum yang melegalisasi perbuatan tersebut. Karenanya, penting bagi Mahkamah untuk menutup celah-celah yang ada agar prinsip-prinsip demokrasi benar-benar terwujud.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya dengan menyatakan frasa “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;” dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan periode yang sama dengan pelaksanaan Pemilihan, namun diperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilihan periode selanjutnya setelah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;”.
Sebagai informasi, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a…..; b…..; c…..; d…..; e…..; f…..; g…..; h…..; i…..; j…..; k…..; l…..; m…..; n…..; o…..; p…..; q…..; r…..; s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; t…..; u…..;” Menurut Pemohon, pasal yang diuji ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan