

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09
Dilihat : 146JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan Permohonan Nomor 6/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja gugur. Sebab, para Pemohon yang terdiri dari tiga mahasiswa, yaitu Saddam Husin, Iqbal Efendi, dan Moch Rayhan Syahputra tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang diagendakan pada Rabu (21/1/2026) lalu.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah melalui Kepaniteraan telah melakukan panggilan sidang secara sah dan patut dengan surat resmi. Bahkan sampai menjelang sidang akan dimulai pun Mahkamah juga melakukan konfirmasi dan pemanggilan persidangan tetapi para Pemohon pun tidak hadir dalam tanpa alasan yang sah.
“Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 6/PUU-XXIV/2026 gugur,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 6/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga: Mahasiswa Uji UU Perlindungan Lingkungan Hidup Tidak Hadiri Sidang Pendahuluan
Sebagai informasi, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 109 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai pelanggaran terhadap kewajiban memiliki persetujuan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) hanya dikenai sanksi administratif tanpa membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atau menyatakan Pasal 109 UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) tetap dapat dikenai sanksi pidana, guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.(*)
Penulis Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 6/PUU-XXIV/2026, Jumat (30/1). Humas/Bay

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:09 WIB
Dibaca: 146
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan Permohonan Nomor 6/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja gugur. Sebab, para Pemohon yang terdiri dari tiga mahasiswa, yaitu Saddam Husin, Iqbal Efendi, dan Moch Rayhan Syahputra tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang diagendakan pada Rabu (21/1/2026) lalu.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah melalui Kepaniteraan telah melakukan panggilan sidang secara sah dan patut dengan surat resmi. Bahkan sampai menjelang sidang akan dimulai pun Mahkamah juga melakukan konfirmasi dan pemanggilan persidangan tetapi para Pemohon pun tidak hadir dalam tanpa alasan yang sah.
“Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 6/PUU-XXIV/2026 gugur,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 6/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga: Mahasiswa Uji UU Perlindungan Lingkungan Hidup Tidak Hadiri Sidang Pendahuluan
Sebagai informasi, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 109 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai pelanggaran terhadap kewajiban memiliki persetujuan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) hanya dikenai sanksi administratif tanpa membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atau menyatakan Pasal 109 UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) tetap dapat dikenai sanksi pidana, guna menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.(*)
Penulis Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 6/PUU-XXIV/2026