

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:03
Dilihat : 5334JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Kamis (22/08/2024). Sidang lanjutan untuk gabungan dua perkara yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi.
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024. Seorang saksi bernama Joko Purwanto menjelaskan Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, lulusan sarjana tenaga kesehatan tetap harus mengikuti pendidikan profesi dan tidak bisa mengikuti ujian kompetensi. Hal itu juga dikarenakan lulusan sarjana tenaga kesehatan tidak dipersiapkan untuk berpraktik, tapi untuk pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan. Terkait keterangan Kementerian Kesehatan tersebut, ia merasa bahwa hal tersebut tidak benar.
“Sebagaimana yang telah saya alami, bahwa saya adalah lulusan sarjana tenaga kesehatan dari S1 Farmasi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Cirebon pada tahun 2022. Setelah lulus S1, saya telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa pernah mengikuti pendidikan profesi. Hal yang sama juga dialami oleh beberapa teman seangkatan saya, bahwa setelah lulus pendidikan sarjana, bisa langsung mendapatkan STR dan praktik menggunakan STR tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu telah membuktikan bahwa apa yang dikatakan Kementerian Kesehatan bahwa sebelumnya lulusan sarjana tenaga kesehatan juga harus mengambil pendidikan profesi untuk mengikuti ujian kompetensi dan mendapatkan STR adalah tidak tepat. Oleh karena itu, secara lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai proses-proses secara detail dari lulus S1, Ujian Kompetensi, mendapatkan STR, hingga berpraktik.
Sementara saksi lainnya Julita Langgu yang merupakan lulusan Sarjana Gizi Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar pada 2023 lalu. “Kesaksian ini perihal praktik yang terjadi di lapangan tentang betapa pentingnya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi lulusan sarjana gizi seperti saya,” ujarnya.
Julita menerangkan, sebelumnya pada Keterangan Kementerian Kesehatan yang disampaikan pada 12 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dapat bekerja di bidang-bidang lain selain sebagai tenaga kesehatan, yaitu bidang yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. “Sebagai pihak yang baru lulus, saya merasakan bahwa pernyataan Kementerian Kesehatan tersebut adalah hal yang merugikan kami dan tidak mengetahui fakta yang terjadi di lapangan sebenarnya. Sejak lulus hingga saat ini, saya telah berusaha untuk mencari berbagai lowongan pekerjaan di segala bidang berkaitan dengan gizi. Beberapa tempat seperti puskesmas, klinik, industri, dan jenis-jenis pekerjaan lain nyatanya selalu mensyaratkan adanya STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai dokumen pendaftaran pekerjaan. Syarat itu nyatanya tidak hanya dibutuhkan di tempat seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit, tapi perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tenaga gizi juga nyatanya mayoritas membutuhkan STR,” ujarnya.
Julita mengaku sangat kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan hingga saat ini karena tidak dapat mengurus STR. Padahal sebelum lulus, ia telah mendapatkan kabar akan dilaksanakan uji kompetensi (Ukom). Namun hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan.
“Selain itu, saya juga ingin bersaksi kesulitan-kesulitan saya apabila harus melanjutkan ke pendidikan profesi. Bagi saya, melanjutkan ke pendidikan profesi sangat susah bagi mahasiswa yang baru lulus seperti saya. Selain karena biaya, waktu, dan tenaga, saya juga merasa kesulitan dari sisi persaingan karena orang-orang yang telah bekerja sebelumnya juga kini berlomba-lomba untuk mengambil pendidikan profesi karena UU 17/2023,” urai Julita.
Julita juga mengatakan, selama Pendidikan profesi ia tidak pernah mendengar bahwa lulusan S1 gizi diwajibkan untuk mengambil profesi. “Jadi sepemahaman saya, setelah lulus S1 gizi saya bisa mendaftarkan Ukom dan setelah Ukom saya bisa melanjutkan untuk STR. Saya tidak tahu kalau setelah saya lulus UU ini diterbitkan sebagai lulusan S1 gizi tidak dapat melakukan Ukom dan untuk melakukan Ukom itu kita bakal mendapatkan Ukom. Jadi, setelah lulus saya itu diwajibkan mengambil profesi, sedangkan profesi itu sendiri ini menurut saya biayanya cukup besar dan untuk kampusnya sendiri juga sangat kurang. Apalagi untuk profesi sendiri di Indonesia itu cuma sembilan dan beasiswa sangat kurang dan terbatas,” tegasnya.
Baca juga:
Menguji Syarat Perolehan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
Pemerintah dan DPR Minta Penundaan Sidang Soal Syarat Perolehan STR Tenaga Kesehatan
Pemerintah: Sertifikat Profesi dalam UU Kesehatan Sejalan dengan UU Dikti
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya MK menggelar sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.
Kurnia Nurfitrah selaku kuasa Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyampaikan, para Pemohon mengalami kerugian karena perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) secara langsung setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa pendidikan program sarjana, Mahasiswa telah memilih konsentrasi di dalam program studi yang sesuai minat dan keahliannya dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan tersebut secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan. Karena itu, dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengecualikan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo (8 Agustus 2023).
Pengakuan Kompetensi Ahli Khitan
Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024, Iwan Hari Rusawan, mendalilkan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan pendidikan tinggi. Hal ini mengakibatkan Pemohon yang berprofesi sebagai pengkhitan, tidak memiliki kesempatan membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi sehingga tidak dapat mengajukan STR, maka Pemohon tidak diakui sebagai tenaga kesehatan. Akibat tidak dapat mempunyai STR, Pemohon tidak dapat mengajukan izin praktik yang dibutuhkan untuk menjalankan kepercayaan berbasis agama demi mencari nafkah, misalnya membuka balai sunat.
Dalam petitum, Iwan memohon kepada mahkamah agar ketentuan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengecualikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan agnda mendengarkan saksi Pemohon secara daring, Kamis (22/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:03 WIB
Dibaca: 5334
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Kamis (22/08/2024). Sidang lanjutan untuk gabungan dua perkara yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi.
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024. Seorang saksi bernama Joko Purwanto menjelaskan Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, lulusan sarjana tenaga kesehatan tetap harus mengikuti pendidikan profesi dan tidak bisa mengikuti ujian kompetensi. Hal itu juga dikarenakan lulusan sarjana tenaga kesehatan tidak dipersiapkan untuk berpraktik, tapi untuk pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan. Terkait keterangan Kementerian Kesehatan tersebut, ia merasa bahwa hal tersebut tidak benar.
“Sebagaimana yang telah saya alami, bahwa saya adalah lulusan sarjana tenaga kesehatan dari S1 Farmasi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Cirebon pada tahun 2022. Setelah lulus S1, saya telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa pernah mengikuti pendidikan profesi. Hal yang sama juga dialami oleh beberapa teman seangkatan saya, bahwa setelah lulus pendidikan sarjana, bisa langsung mendapatkan STR dan praktik menggunakan STR tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu telah membuktikan bahwa apa yang dikatakan Kementerian Kesehatan bahwa sebelumnya lulusan sarjana tenaga kesehatan juga harus mengambil pendidikan profesi untuk mengikuti ujian kompetensi dan mendapatkan STR adalah tidak tepat. Oleh karena itu, secara lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai proses-proses secara detail dari lulus S1, Ujian Kompetensi, mendapatkan STR, hingga berpraktik.
Sementara saksi lainnya Julita Langgu yang merupakan lulusan Sarjana Gizi Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar pada 2023 lalu. “Kesaksian ini perihal praktik yang terjadi di lapangan tentang betapa pentingnya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi lulusan sarjana gizi seperti saya,” ujarnya.
Julita menerangkan, sebelumnya pada Keterangan Kementerian Kesehatan yang disampaikan pada 12 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dapat bekerja di bidang-bidang lain selain sebagai tenaga kesehatan, yaitu bidang yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. “Sebagai pihak yang baru lulus, saya merasakan bahwa pernyataan Kementerian Kesehatan tersebut adalah hal yang merugikan kami dan tidak mengetahui fakta yang terjadi di lapangan sebenarnya. Sejak lulus hingga saat ini, saya telah berusaha untuk mencari berbagai lowongan pekerjaan di segala bidang berkaitan dengan gizi. Beberapa tempat seperti puskesmas, klinik, industri, dan jenis-jenis pekerjaan lain nyatanya selalu mensyaratkan adanya STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai dokumen pendaftaran pekerjaan. Syarat itu nyatanya tidak hanya dibutuhkan di tempat seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit, tapi perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tenaga gizi juga nyatanya mayoritas membutuhkan STR,” ujarnya.
Julita mengaku sangat kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan hingga saat ini karena tidak dapat mengurus STR. Padahal sebelum lulus, ia telah mendapatkan kabar akan dilaksanakan uji kompetensi (Ukom). Namun hingga saat ini tidak pernah dilaksanakan.
“Selain itu, saya juga ingin bersaksi kesulitan-kesulitan saya apabila harus melanjutkan ke pendidikan profesi. Bagi saya, melanjutkan ke pendidikan profesi sangat susah bagi mahasiswa yang baru lulus seperti saya. Selain karena biaya, waktu, dan tenaga, saya juga merasa kesulitan dari sisi persaingan karena orang-orang yang telah bekerja sebelumnya juga kini berlomba-lomba untuk mengambil pendidikan profesi karena UU 17/2023,” urai Julita.
Julita juga mengatakan, selama Pendidikan profesi ia tidak pernah mendengar bahwa lulusan S1 gizi diwajibkan untuk mengambil profesi. “Jadi sepemahaman saya, setelah lulus S1 gizi saya bisa mendaftarkan Ukom dan setelah Ukom saya bisa melanjutkan untuk STR. Saya tidak tahu kalau setelah saya lulus UU ini diterbitkan sebagai lulusan S1 gizi tidak dapat melakukan Ukom dan untuk melakukan Ukom itu kita bakal mendapatkan Ukom. Jadi, setelah lulus saya itu diwajibkan mengambil profesi, sedangkan profesi itu sendiri ini menurut saya biayanya cukup besar dan untuk kampusnya sendiri juga sangat kurang. Apalagi untuk profesi sendiri di Indonesia itu cuma sembilan dan beasiswa sangat kurang dan terbatas,” tegasnya.
Baca juga:
Menguji Syarat Perolehan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
Pemerintah dan DPR Minta Penundaan Sidang Soal Syarat Perolehan STR Tenaga Kesehatan
Pemerintah: Sertifikat Profesi dalam UU Kesehatan Sejalan dengan UU Dikti
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya MK menggelar sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.
Kurnia Nurfitrah selaku kuasa Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyampaikan, para Pemohon mengalami kerugian karena perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) secara langsung setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa pendidikan program sarjana, Mahasiswa telah memilih konsentrasi di dalam program studi yang sesuai minat dan keahliannya dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan tersebut secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan. Karena itu, dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengecualikan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo (8 Agustus 2023).
Pengakuan Kompetensi Ahli Khitan
Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024, Iwan Hari Rusawan, mendalilkan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan pendidikan tinggi. Hal ini mengakibatkan Pemohon yang berprofesi sebagai pengkhitan, tidak memiliki kesempatan membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi sehingga tidak dapat mengajukan STR, maka Pemohon tidak diakui sebagai tenaga kesehatan. Akibat tidak dapat mempunyai STR, Pemohon tidak dapat mengajukan izin praktik yang dibutuhkan untuk menjalankan kepercayaan berbasis agama demi mencari nafkah, misalnya membuka balai sunat.
Dalam petitum, Iwan memohon kepada mahkamah agar ketentuan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengecualikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.