

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:47
Dilihat : 240JAKARTA, HUMAS MKRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Perbaikan ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Pemda yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Fitri Nur Asiah Kesuma menjelaskan, perbaikan permohonan dilakukan pada sejumlah bagian, antara lain identitas Pemohon dan uraian kewenangan MK. Selain itu, bagian kerugian konstitusional juga diperbaiki dengan mencantumkan lima syarat kerugian konstitusional, penegasan hak konstitusional yang dirugikan, serta kejelasan pasal yang dimohonkan pengujian.
Selain itu, Fitri menyebutkan, hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinilai dirugikan oleh berlakunya Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014. Menurut Pemohon, sebagai warga negara dan lembaga yang kedudukannya diakui secara resmi oleh negara, LSM Pro Rakyat seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Institusi Kejaksaan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dikeluarkan Keberadaannya dari dalam FORKOPIMDA atau dikeluarkan dari Pasal 26 ayat 3 UU Pemda serta menyatakan Institusi POLRI baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dikeluarkan Keberadaannya dari dalam FORKOPIMDA atau dikeluarkan dari Pasal 26 ayat 3 UU Pemda.
Baca juga: LSM Pro Rakyat Uji Konstitusionalitas Forkopimda
Sebelumnya, Pemohon juga menyampaikan bahwa LSM Pro Rakyat kerap melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, Forkopimda dinilai sering menjadi forum penentuan arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai.
Selain itu, Pemohon menilai norma Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 bersifat kabur karena tidak mengatur secara tegas kewenangan, fungsi, mekanisme kerja, serta pertanggungjawaban Forkopimda. Kekaburan norma tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, termasuk intervensi unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut berpotensi mengancam ruang gerak dan peran masyarakat sipil, termasuk LSM Pro Rakyat, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 263/PUU-XXIII/2025

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 263/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (21/1/2026). Humas/Bay

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:47 WIB
Dibaca: 240
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Perbaikan ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Pemda yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Fitri Nur Asiah Kesuma menjelaskan, perbaikan permohonan dilakukan pada sejumlah bagian, antara lain identitas Pemohon dan uraian kewenangan MK. Selain itu, bagian kerugian konstitusional juga diperbaiki dengan mencantumkan lima syarat kerugian konstitusional, penegasan hak konstitusional yang dirugikan, serta kejelasan pasal yang dimohonkan pengujian.
Selain itu, Fitri menyebutkan, hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinilai dirugikan oleh berlakunya Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014. Menurut Pemohon, sebagai warga negara dan lembaga yang kedudukannya diakui secara resmi oleh negara, LSM Pro Rakyat seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Institusi Kejaksaan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dikeluarkan Keberadaannya dari dalam FORKOPIMDA atau dikeluarkan dari Pasal 26 ayat 3 UU Pemda serta menyatakan Institusi POLRI baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dikeluarkan Keberadaannya dari dalam FORKOPIMDA atau dikeluarkan dari Pasal 26 ayat 3 UU Pemda.
Baca juga: LSM Pro Rakyat Uji Konstitusionalitas Forkopimda
Sebelumnya, Pemohon juga menyampaikan bahwa LSM Pro Rakyat kerap melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, Forkopimda dinilai sering menjadi forum penentuan arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai.
Selain itu, Pemohon menilai norma Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 bersifat kabur karena tidak mengatur secara tegas kewenangan, fungsi, mekanisme kerja, serta pertanggungjawaban Forkopimda. Kekaburan norma tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, termasuk intervensi unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut berpotensi mengancam ruang gerak dan peran masyarakat sipil, termasuk LSM Pro Rakyat, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 263/PUU-XXIII/2025