

Kamis, 15 Mei 2025 | 06:17
Dilihat : 726JAKARTA, HUMAS MKRI - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/5/2025). LPPM UNS ingin menjalin kolaborasi dengan MK sehubungan dengan pelaksanaan penelitian pada skema Penelitian Perkuatan Institusi (PPI-UNS), terkait bidang sosial dan hukum.
“Kami mengharapkan dengan silaturahmi ini nanti apabila dosen di Fakultas Hukum UNS ingin melakukan penelitian di MK nanti mohon untuk bisa diterima sehingga makin mempererat kerja sama Fakultas Hukum UNS dengan MK,” ujar Ketua Tim Penelitian Airlangga Surya Nagara di Gedung II MK, Jakarta.
Airlangga ditemani anggotanya, yaitu Anang Setiyawan dan Nur Sulistiyaningsih. Mereka menyampaikan proposal dengan judul penelitian/pengabdian "Desain Roadmap Penelitian & Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UNS Tahun 20252029 Dalam Meningkatkan Publikasi Internasional".
LPPM UNS bermaksud ingin melakukan pengumpulan data meliputi arah penelitian dan pengabdian masyarakat serta tata kelola riset di MK, terutama di bidang sosial dan hukum. Selain itu, dalam audiensi kali ini LPPM UNS dan MK bertukar pikiran mengenai tata kelola penelitian serta pengelolaan jurnal, termasuk digital court library.
Tim LPPM UNS diterima langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Kurniasih Panti Rahayau serta Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz. Keduanya mengapresiasi permohonan kerja sama tersebut dan menyatakan MK terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan kampus.
Menurut Faiz, MK terbuka dengan berbagai tema penelitian, bahkan tidak melulu soal hukum atau kenegaraan saja. “Karena bicara MK tuh bukan bicara tata negara, administrasi negara saja, apa saja di MK bisa masuk ke sini, seperti Undang-Undang tentang Terorisme saja diuji di sini, Undang-Undang TNI juga diuji di sini,” kata Faiz.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan, Kurniasih Panti Rahayu bersama Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pan M. Faiz menerima Kunjungan dari Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Solo, di ruang rapat MK, lantai 2 gedung 2 MK, pada Kamis (15/5/2025). Foto: Humas/Panji

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:17 WIB
Dibaca: 726
JAKARTA, HUMAS MKRI - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/5/2025). LPPM UNS ingin menjalin kolaborasi dengan MK sehubungan dengan pelaksanaan penelitian pada skema Penelitian Perkuatan Institusi (PPI-UNS), terkait bidang sosial dan hukum.
“Kami mengharapkan dengan silaturahmi ini nanti apabila dosen di Fakultas Hukum UNS ingin melakukan penelitian di MK nanti mohon untuk bisa diterima sehingga makin mempererat kerja sama Fakultas Hukum UNS dengan MK,” ujar Ketua Tim Penelitian Airlangga Surya Nagara di Gedung II MK, Jakarta.
Airlangga ditemani anggotanya, yaitu Anang Setiyawan dan Nur Sulistiyaningsih. Mereka menyampaikan proposal dengan judul penelitian/pengabdian "Desain Roadmap Penelitian & Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UNS Tahun 20252029 Dalam Meningkatkan Publikasi Internasional".
LPPM UNS bermaksud ingin melakukan pengumpulan data meliputi arah penelitian dan pengabdian masyarakat serta tata kelola riset di MK, terutama di bidang sosial dan hukum. Selain itu, dalam audiensi kali ini LPPM UNS dan MK bertukar pikiran mengenai tata kelola penelitian serta pengelolaan jurnal, termasuk digital court library.
Tim LPPM UNS diterima langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Kurniasih Panti Rahayau serta Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz. Keduanya mengapresiasi permohonan kerja sama tersebut dan menyatakan MK terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan kampus.
Menurut Faiz, MK terbuka dengan berbagai tema penelitian, bahkan tidak melulu soal hukum atau kenegaraan saja. “Karena bicara MK tuh bukan bicara tata negara, administrasi negara saja, apa saja di MK bisa masuk ke sini, seperti Undang-Undang tentang Terorisme saja diuji di sini, Undang-Undang TNI juga diuji di sini,” kata Faiz.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.