

Kamis, 24 April 2025 | 09:16
Dilihat : 5530JAKARTA, HUMAS MKRI – Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.
“Pada intinya ingin mempertanyakan dan meminta kejelasan dan juga meminta Mahkamah Konstitusi uji materi dan memberikan penafsiran yang lebih luas mengenai beberapa hal tertentu yaitu apakah pelaku pertunjukan wajib meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu untuk menampilkan ciptaan lagu suatu pertunjukan,” ujar Panji Prasetyo selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sebagai informasi, Pasal 9 ayat (3) berbunyi, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan." Kemudian Pasal 23 ayat (5) berbunyi, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
Berikutnya Pasal 81 berbunyi, "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21)." Pasal 87 ayat (1) berbunyi, "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial." Lalu Pasal 113 ayat (2) berbunyi "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Para Pemohon menjelaskan, pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Para Pemohon sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum serupa seperti yang dialami Agnezmo, grup band The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya.
Para Pemohon menjelaskan, seperti halnya dengan penggunaan hak-hak ekonomi lainnya oleh orang lain dengan seizin pencipta, untuk penggunaan hak ekonomi pertunjukannya (performing rights), pencipta tetap berhak untuk mendapatkan imbalan yang wajar berupa royalti, meskipun penggunaan hak ekonomi pertunjukan tersebut dapat dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Royalti tersebut harus dibayarkan oleh pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Konsisten dengan ketentuan di mana royalti untuk menggunakan hak ekonomi pertunjukan (performing rights) dibayarkan melalui mekanisme LMK. Pasal 87 UU Hak Cipta secara lebih khusus mengatur mengenai mekanisme tersebut, di mana pencipta hanya dapat memperoleh hak ekonominya dan menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Kemudian tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada dasarnya bekerja dengan mekanisme di mana pengguna suatu ciptaan membayarkan royalti untuk pencipta melalui LMKN, yang kemudian akan meneruskannya kepada LMK untuk didistribusikan kepada pencipta yang merupakan anggota dari LMK tersebut. Pemungutan royalti atas performing rights, sudah menjadi common practice (kebiasaan umum) bahwa penyelenggara acara pertunjukan (event organizer) bertanggung jawab sebagai pengguna untuk membayar royalti atas pertunjukan di tempat hiburan, konser, radio, stasiun televisi, restoran, dan/atau kafe.
Konsekuensi dari keanggotaan dalam LMK adalah beralihnya wewenang pengelolaan hak ekonomi kepada LMK yang melekat pada lembaga tersebut. Karena itu, dalam setiap tindakan hukum terkait pengelolaan, maupun penegakan hak ekonomi atas karya cipta, pencipta sudah memberikan izin digunakan ciptaannya dalam suatu pertunjukan (performing) pada saat pencipta tersebut menjadi seorang anggota LMK.
Menurut para Pemohon, sistem blanket license yang diterapkan di Indonesia sangatlah masuk akal, karena untuk memaksimalkan nilai ekonomi, sangat tidak mungkin bagi pencipta untuk mengawasi semua pertunjukan musik yang diadakan di Indonesia, apalagi untuk menagih royalti performing rights satu persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem blanket license tersebut, tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.
Namun, menurut Pemohon, pada realitanya, apa yang diamanatkan dalam UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena masih banyak timbul polemik dan gejolak khususnya terkait sistem perizinan dan royalti sebagai akibat dari inkonsistensi dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kekeliruan dalam penafsirannya. Untuk itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut; menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa “Setiap Orang” dimaknai sebagai “Orang atau badan hukum sebagai Penyelenggara Acara Pertunjukan” kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti, dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan; menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk Penggunaan Secara Komersial dalam suatu Pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari Pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk Pencipta melalui LMK; menyatakan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai Pencipta, Pemegang Hak Cipta ataupun Pemilik Hak Terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif; serta menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
T’Koes Band Juga Menguji
Selain Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menggelar sidang pendahuluan sekaligus untuk Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 untuk persoalan yang hampir serupa. Perkara dimaksud dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama.
T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta telah merugikan para Pemohon dan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta konstitusional apabila dimaknai "Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) f tidak memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan melaksanakan kewajibannya membayar Royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)." Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 113 ayat (2) konstitusional sepanjang frasa "tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf f" dimaknai "bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)".
Nasihat Hakim
Dalam sesi penasehatan hakim konstitusi, Saldi mengatakan para Pemohon masing-masing perkara harus menjelaskan kerugian konstitusional yang sudah dialami atau yang akan dialami akibat berlakunya norma-norma yang diuji. Selain itu, para Pemohon juga mesti menguraikan pertentangna norma-norma yang diuji dengan batu uji yang digunakan dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Itu harus dijelaskan, ditunjukan kepada kami mengapa itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab yang kami nilai pertentangannya itu,” tutur Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon kedua perkara tersebut dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 7 Mei 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Kuasa Hukum Para musisi pada perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengikuti sidang Panel Pendahuluan, Kamis (24/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Kamis, 24 April 2025 | 16:16 WIB
Dibaca: 5530
JAKARTA, HUMAS MKRI – Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.
“Pada intinya ingin mempertanyakan dan meminta kejelasan dan juga meminta Mahkamah Konstitusi uji materi dan memberikan penafsiran yang lebih luas mengenai beberapa hal tertentu yaitu apakah pelaku pertunjukan wajib meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu untuk menampilkan ciptaan lagu suatu pertunjukan,” ujar Panji Prasetyo selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sebagai informasi, Pasal 9 ayat (3) berbunyi, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan." Kemudian Pasal 23 ayat (5) berbunyi, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
Berikutnya Pasal 81 berbunyi, "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21)." Pasal 87 ayat (1) berbunyi, "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial." Lalu Pasal 113 ayat (2) berbunyi "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Para Pemohon menjelaskan, pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Para Pemohon sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum serupa seperti yang dialami Agnezmo, grup band The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya.
Para Pemohon menjelaskan, seperti halnya dengan penggunaan hak-hak ekonomi lainnya oleh orang lain dengan seizin pencipta, untuk penggunaan hak ekonomi pertunjukannya (performing rights), pencipta tetap berhak untuk mendapatkan imbalan yang wajar berupa royalti, meskipun penggunaan hak ekonomi pertunjukan tersebut dapat dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Royalti tersebut harus dibayarkan oleh pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Konsisten dengan ketentuan di mana royalti untuk menggunakan hak ekonomi pertunjukan (performing rights) dibayarkan melalui mekanisme LMK. Pasal 87 UU Hak Cipta secara lebih khusus mengatur mengenai mekanisme tersebut, di mana pencipta hanya dapat memperoleh hak ekonominya dan menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Kemudian tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada dasarnya bekerja dengan mekanisme di mana pengguna suatu ciptaan membayarkan royalti untuk pencipta melalui LMKN, yang kemudian akan meneruskannya kepada LMK untuk didistribusikan kepada pencipta yang merupakan anggota dari LMK tersebut. Pemungutan royalti atas performing rights, sudah menjadi common practice (kebiasaan umum) bahwa penyelenggara acara pertunjukan (event organizer) bertanggung jawab sebagai pengguna untuk membayar royalti atas pertunjukan di tempat hiburan, konser, radio, stasiun televisi, restoran, dan/atau kafe.
Konsekuensi dari keanggotaan dalam LMK adalah beralihnya wewenang pengelolaan hak ekonomi kepada LMK yang melekat pada lembaga tersebut. Karena itu, dalam setiap tindakan hukum terkait pengelolaan, maupun penegakan hak ekonomi atas karya cipta, pencipta sudah memberikan izin digunakan ciptaannya dalam suatu pertunjukan (performing) pada saat pencipta tersebut menjadi seorang anggota LMK.
Menurut para Pemohon, sistem blanket license yang diterapkan di Indonesia sangatlah masuk akal, karena untuk memaksimalkan nilai ekonomi, sangat tidak mungkin bagi pencipta untuk mengawasi semua pertunjukan musik yang diadakan di Indonesia, apalagi untuk menagih royalti performing rights satu persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem blanket license tersebut, tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.
Namun, menurut Pemohon, pada realitanya, apa yang diamanatkan dalam UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena masih banyak timbul polemik dan gejolak khususnya terkait sistem perizinan dan royalti sebagai akibat dari inkonsistensi dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kekeliruan dalam penafsirannya. Untuk itu dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut; menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa “Setiap Orang” dimaknai sebagai “Orang atau badan hukum sebagai Penyelenggara Acara Pertunjukan” kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti, dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan; menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk Penggunaan Secara Komersial dalam suatu Pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari Pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk Pencipta melalui LMK; menyatakan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai Pencipta, Pemegang Hak Cipta ataupun Pemilik Hak Terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif; serta menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
T’Koes Band Juga Menguji
Selain Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menggelar sidang pendahuluan sekaligus untuk Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 untuk persoalan yang hampir serupa. Perkara dimaksud dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama.
T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta telah merugikan para Pemohon dan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta konstitusional apabila dimaknai "Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) f tidak memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan melaksanakan kewajibannya membayar Royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)." Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 113 ayat (2) konstitusional sepanjang frasa "tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf f" dimaknai "bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)".
Nasihat Hakim
Dalam sesi penasehatan hakim konstitusi, Saldi mengatakan para Pemohon masing-masing perkara harus menjelaskan kerugian konstitusional yang sudah dialami atau yang akan dialami akibat berlakunya norma-norma yang diuji. Selain itu, para Pemohon juga mesti menguraikan pertentangna norma-norma yang diuji dengan batu uji yang digunakan dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Itu harus dijelaskan, ditunjukan kepada kami mengapa itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab yang kami nilai pertentangannya itu,” tutur Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon kedua perkara tersebut dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 7 Mei 2025.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.