

Senin, 15 Juni 2026 | 11:07
Dilihat : 98JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LBHA BKPRMI) pada 15 Juni hingga 3 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi e-Learning Mahkamah Konstitusi Learning Center tersebut diikuti sekitar 290 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah untuk meningkatkan kesadaran konstitusional masyarakat, khususnya kalangan yang bergerak di bidang advokasi dan bantuan hukum. Adapun tujuan kegiatan ini meliputi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, penyamaan persepsi mengenai nilai-nilai konstitusi, serta pendalaman pemahaman mengenai mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Ketua MK Suhartoyo dalam ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara merupakan salah satu tugas utama MK. Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya dilakukan melalui putusan-putusan Mahkamah dalam perkara pengujian undang-undang, tetapi juga melalui berbagai program edukasi dan peningkatan pemahaman konstitusi yang ditujukan kepada masyarakat.
“Mahkamah Konstitusi dapat melindungi hak konstitusional warga negara melalui putusan-putusan Mahkamah. Namun secara preventif, Mahkamah juga memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ketua MK menjelaskan bahwa Mahkamah menjalankan peran ganda dalam menjaga konstitusi, yaitu melalui fungsi kuratif dan preventif. Fungsi kuratif diwujudkan melalui kewenangan mengadili perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan fungsi preventif dilakukan melalui pendidikan konstitusi guna mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, pemahaman terhadap konstitusi harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pemahaman mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara akan selalu relevan di mana pun dan kapan pun. Karena itu, pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini perlu dijadikan pedoman dan ditularkan kepada masyarakat luas,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua MK menilai peserta LBHA BKPRMI memiliki posisi strategis sebagai mitra Mahkamah dalam menyebarluaskan pemahaman konstitusi kepada masyarakat. Dengan latar belakang sebagai pegiat bantuan hukum dan advokasi, para peserta diharapkan mampu menjadi jembatan antara nilai-nilai konstitusi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh perlindungan hak-hak konstitusionalnya.
“Apa yang diperoleh dari kegiatan ini hendaknya menjadi rujukan ketika Saudara berada di berbagai forum. Tularkan pemahaman mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara kepada siapapun,” pesannya.
Pada akhir sambutannya, Ketua MK mengingatkan bahwa kesempatan mengikuti program ini merupakan kesempatan yang tidak diperoleh semua pihak. Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah sangat selektif dalam menentukan peserta maupun jumlah kegiatan yang dapat diselenggarakan setiap tahun mengingat tingginya minat dari berbagai kelompok masyarakat.
“Terus terang, Mahkamah sangat selektif dalam menyelenggarakan kegiatan ini, baik dari sisi peserta maupun jumlahnya. Jika seluruh permintaan diakomodasi, tentu jumlahnya akan sangat banyak dan tidak mungkin dapat dipenuhi semuanya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Suhartoyo berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya agar ilmu yang diperoleh dari para narasumber dapat menjadi bekal dalam memperkuat budaya sadar konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara di tengah masyarakat.
Amelia Suhaili dalam sambutannya yang mewakili Direktur Nasional LBHA BKPRMI, menyampaikan apresiasi kepada MK, khususnya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) atas kerja sama yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki pemahaman kuat mengenai konstitusi dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan LBHA BKPRMI serta apresiasi kepada Pusdik MKRI yang telah memberikan kesempatan berharga ini kepada para peserta,” ujarnya.
Amelia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dengan penuh kesungguhan. Menurutnya, materi yang akan disampaikan para narasumber merupakan pengetahuan yang sangat penting, tidak hanya untuk pengembangan kapasitas pribadi, tetapi juga untuk mendukung peran peserta dalam memberikan edukasi hukum dan konstitusi kepada masyarakat.
“Mari kita ikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Ilmu yang diperoleh akan sangat bermanfaat bagi diri sendiri, organisasi, maupun masyarakat luas. Sebab sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu yang memberikan manfaat,” tuturnya. Ia berharap peserta dapat menjadi agen penyebarluasan nilai-nilai konstitusi di lingkungan masing-masing.
Penulis: Fauzan F.
Editor: N. Rosi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara merupakan salah satu tugas utama MK.

Senin, 15 Juni 2026 | 18:07 WIB
Dibaca: 98
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LBHA BKPRMI) pada 15 Juni hingga 3 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi e-Learning Mahkamah Konstitusi Learning Center tersebut diikuti sekitar 290 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah untuk meningkatkan kesadaran konstitusional masyarakat, khususnya kalangan yang bergerak di bidang advokasi dan bantuan hukum. Adapun tujuan kegiatan ini meliputi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, penyamaan persepsi mengenai nilai-nilai konstitusi, serta pendalaman pemahaman mengenai mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Ketua MK Suhartoyo dalam ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa perlindungan hak konstitusional warga negara merupakan salah satu tugas utama MK. Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya dilakukan melalui putusan-putusan Mahkamah dalam perkara pengujian undang-undang, tetapi juga melalui berbagai program edukasi dan peningkatan pemahaman konstitusi yang ditujukan kepada masyarakat.
“Mahkamah Konstitusi dapat melindungi hak konstitusional warga negara melalui putusan-putusan Mahkamah. Namun secara preventif, Mahkamah juga memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ketua MK menjelaskan bahwa Mahkamah menjalankan peran ganda dalam menjaga konstitusi, yaitu melalui fungsi kuratif dan preventif. Fungsi kuratif diwujudkan melalui kewenangan mengadili perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan fungsi preventif dilakukan melalui pendidikan konstitusi guna mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, pemahaman terhadap konstitusi harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pemahaman mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara akan selalu relevan di mana pun dan kapan pun. Karena itu, pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini perlu dijadikan pedoman dan ditularkan kepada masyarakat luas,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua MK menilai peserta LBHA BKPRMI memiliki posisi strategis sebagai mitra Mahkamah dalam menyebarluaskan pemahaman konstitusi kepada masyarakat. Dengan latar belakang sebagai pegiat bantuan hukum dan advokasi, para peserta diharapkan mampu menjadi jembatan antara nilai-nilai konstitusi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh perlindungan hak-hak konstitusionalnya.
“Apa yang diperoleh dari kegiatan ini hendaknya menjadi rujukan ketika Saudara berada di berbagai forum. Tularkan pemahaman mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara kepada siapapun,” pesannya.
Pada akhir sambutannya, Ketua MK mengingatkan bahwa kesempatan mengikuti program ini merupakan kesempatan yang tidak diperoleh semua pihak. Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah sangat selektif dalam menentukan peserta maupun jumlah kegiatan yang dapat diselenggarakan setiap tahun mengingat tingginya minat dari berbagai kelompok masyarakat.
“Terus terang, Mahkamah sangat selektif dalam menyelenggarakan kegiatan ini, baik dari sisi peserta maupun jumlahnya. Jika seluruh permintaan diakomodasi, tentu jumlahnya akan sangat banyak dan tidak mungkin dapat dipenuhi semuanya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Suhartoyo berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya agar ilmu yang diperoleh dari para narasumber dapat menjadi bekal dalam memperkuat budaya sadar konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara di tengah masyarakat.
Amelia Suhaili dalam sambutannya yang mewakili Direktur Nasional LBHA BKPRMI, menyampaikan apresiasi kepada MK, khususnya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) atas kerja sama yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki pemahaman kuat mengenai konstitusi dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan LBHA BKPRMI serta apresiasi kepada Pusdik MKRI yang telah memberikan kesempatan berharga ini kepada para peserta,” ujarnya.
Amelia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dengan penuh kesungguhan. Menurutnya, materi yang akan disampaikan para narasumber merupakan pengetahuan yang sangat penting, tidak hanya untuk pengembangan kapasitas pribadi, tetapi juga untuk mendukung peran peserta dalam memberikan edukasi hukum dan konstitusi kepada masyarakat.
“Mari kita ikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Ilmu yang diperoleh akan sangat bermanfaat bagi diri sendiri, organisasi, maupun masyarakat luas. Sebab sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu yang memberikan manfaat,” tuturnya. Ia berharap peserta dapat menjadi agen penyebarluasan nilai-nilai konstitusi di lingkungan masing-masing.
Penulis: Fauzan F.
Editor: N. Rosi.