

Rabu, 29 April 2026 | 11:55
Dilihat : 3823JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mahkamah memaknai kembali Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menjadi kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik atau aplikasi.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah menjelaskan, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa norma tersebut merupakan dasar hukum yang menjadi salah satu parameter atas penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan yang sedang dan/atau telah dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas setiap tiga bulan/triwulan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja kurator. Karena itu, menjadi kewajiban secara periodik bagi kurator untuk membuat laporan yang bersifat terbuka untuk umum dan harus dilaporkan kepada hakim pengawas dan diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma.
Namun, laporan kurator yang harus diumumkan pada kepaniteraan pengadilan niaga ialah laporan yang memenuhi asas publisitas yang esensinya agar dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila laporan kurator dimaksud ditindaklanjuti hanya terbatas pada diumumkan pada papan pengumuman kepaniteraan pengadilan niaga, sedangkan domisili para kreditor dan debitor dimungkinkan tidak berada dalam wilayah hukum pengadilan niaga yang bersangkutan atau bahkan saling berjauhan, maka berpotensi tidak mendapatkan akses informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator yang diperoleh para kreditor dan debitor.
Dengan demikian, disebabkan karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana laporan kurator kepada hakim pengawas dapat diketahui setiap orang terutama kreditor dan debitor pailit maupun pihak ketiga lainnya, maka secara faktual terdapat beberapa fakta empirik yang berpotensi dialami oleh para kreditor maupun debitor. Hal dimaksud antara lain kreditor dan/atau debitor pailit tidak mengetahui kapan (waktu) laporan kurator kepada hakim pengawas dilekatkan/ditempelkan pada papan informasi di kepaniteraan pengadilan niaga; kreditor yang mengalami keterbatasan kemampuan terkendala untuk secara aktif mengikuti perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator, khususnya pada kreditor yang tidak memiliki kemampuan ekonomi atau finansial yang cukup untuk pergi ke atau mendatangi pengadilan niaga; serta kreditor dan/atau debitor pailit tidak serta merta dapat dengan mudah mendapatkan akses yang mudah untuk bertemu dengan kurator atau hakim pengawas untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator.
Secara faktual, Mahkamah Agung telah mengeluarkan ketentuan guna menegaskan berkenan dengan laporan kurator kepada hakim pengawas agar tidak terjadi kurangnya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor berkaitan dengan transparansi pemberesan budel pailit. Menurut Mahkamah, penting untuk diberikan tembusan laporan kurator kepada hakim pengawas kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya yang sah melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik atau aplikasi dalam pelaksanan tugas kurator setiap tiga bulan untuk menjaga transparansi dan perlindungan hak-hak kreditor dan debitor berkaitan dengan laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator kepada hakim pengawas.
“Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tersebut dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitasnya, hal dimaksud membuktikan dalam tataran empirik berkenaan dengan informasi laporan perkembangan pemberesan harta pailit oleh kurator acapkali menimbulkan permasalahan yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya informasi yang diterima oleh para pihak yang berkepentingan, khususnya kreditor dan debitor, sehingga hak-hak kreditor maupun debitor berpotensi untuk dirugikan,” jelas Liliek.
Baca juga:
Perusahaan Pailit tapi Upah dan Pesangon Belum Dibayarkan, UU Kepailitan dan PKPU Diuji
Menyoal Ketiadaan Laporan Keadaan Harta Pailit Kepada Debitur dan Kreditur
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin. Para Pemohon merupakan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan. Sementara, Para Pemohon menilai pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak memberikan informasi keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit perusahaan.
Sebab, sebelumnya dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya menyebutkan “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.” Karena itu, bagaimana para Pemohon dapat mengetahui hak-haknya bisa terpenuhi, apabila para Pemohon tidak mengetahui secara pasti keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Padahal, kata para Pemohon, informasi mengenai keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan kurator, bukan termasuk informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena siapapun pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi keadaan harta pailit dimaksud, akan dapat dengan mudahnya menggunakan argumentasi, jika pihaknya tidak atau belum mengetahui adanya laporan kurator mengenai informasi keadaan harta pailit, akibat pihak-pihak tersebut tidak diberikan tembusannya.
Para Pemohon menuturkan norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 sepanjang mengenai laporan Kurator atas keadaan harta pailit kepada Hakim Pengawas yang diumumkan melalui kepaniteraan pengadilan niaga tersebut belum memberikan kepastian hukum. Alasannya karena kreditur dan/atau debitur pailit tidak mengetahui kapan (waktu) laporan kurator kepada hakim pengawas dilekatkan pada papan informasi di kepaniteraan pengadilan niaga; kreditur khususnya para Pemohon dari kalangan pekerja tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk pergi ke atau mendatangi pengadilan niaga; kreditur dan/atau debitur pailit tidak serta merta dapat dengan mudah mendapatkan laporan kurator kepada hakim pengawas, terlebih para Pemohon dari kalangan pekerja yang terkadang mendapatkan perlakuan yang melelahkan walau hanya ingin bertemu dengan kurator atau hakim pengawas.
Permohonan ini berawal dari peristiwa konkret yang dialami para Pemohon. PT Radiance, tempat para Pemohon bekerja telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan pada 22 Oktober 2018. Bersamaan dengan pernyataan pailit, ditunjuk serta diangkat tim kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit sejak putusan pailit diucapkan.
Pada 26 Oktober 2018, tim kurator PT Radiance memberitahukan keputusan pemutusan hubungan kerja kepada para Pemohon sebagai kreditor preferens, yang dipastikan memiliki kaitan dengan harta pailit sebagai jaminan atas pembayaran hak para Pemohon sebagai pekerja yaitu upah terutang dan/atau uang pesangon. Para Pemohon sebagai pekerja tidak memiliki pengetahuan yang cukup atas keberadaan maupun keadaan harta yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja sebagai debitor.
Padahal karena harta pailit yang merupakan satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon para Pemohon, maka semestinya para Pemohon mengetahui secara pasti keadaan harta yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja setelah dinyatakan pailit. Sedangkan, norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengatur sepanjang keharusan bagi kurator melaporkan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya hanya kepada hakim pengawas mengakibatkan para Pemohon harus proaktif ditengah keterbatasan pengetahuan serta upaya untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Meskipun dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004 mengatur laporan mengenai keadaan harta pailit bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Akan tetapi, pada praktiknya, keadaan yang demikian tidaklah serta merta menjadi mudah bagi para Pemohon dalam mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Para Pemohon telah mengirimkan surat permohonan informasi keadaan harta pailit sebanyak dua kali yaitu ditujukan kepada hakim pengawas dengan tembusan kepada tim kurator pada 8 September 2020 dan khusus kepada tim kurator pada 22 Desember 2025. Namun, keduanya tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang keadaan harta pailit yang pada Pemohon maksud.
Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan hak-haknya berupa upah terutang dan/atau uang pesangon yang telah diatur dalam Pasal 95 UU 13/2003 tentang Cipta Kerja.
Ketidaktahuan para Pemohon atas keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator dinilai akibat dari norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengharuskan kurator melaporkan keadaan harta pailit kepada hakim pengawas. Sehingga, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai kreditor berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator sebagai satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon para Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas; Adriana A.Y.

Ekspresi Kuasa Hukum Pemohon usai mendengarkan sidang pengucapan putusann pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rabu (29/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 29 April 2026 | 18:55 WIB
Dibaca: 3823
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mahkamah memaknai kembali Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menjadi kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik atau aplikasi.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah menjelaskan, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa norma tersebut merupakan dasar hukum yang menjadi salah satu parameter atas penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan yang sedang dan/atau telah dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas setiap tiga bulan/triwulan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja kurator. Karena itu, menjadi kewajiban secara periodik bagi kurator untuk membuat laporan yang bersifat terbuka untuk umum dan harus dilaporkan kepada hakim pengawas dan diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma.
Namun, laporan kurator yang harus diumumkan pada kepaniteraan pengadilan niaga ialah laporan yang memenuhi asas publisitas yang esensinya agar dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila laporan kurator dimaksud ditindaklanjuti hanya terbatas pada diumumkan pada papan pengumuman kepaniteraan pengadilan niaga, sedangkan domisili para kreditor dan debitor dimungkinkan tidak berada dalam wilayah hukum pengadilan niaga yang bersangkutan atau bahkan saling berjauhan, maka berpotensi tidak mendapatkan akses informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator yang diperoleh para kreditor dan debitor.
Dengan demikian, disebabkan karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana laporan kurator kepada hakim pengawas dapat diketahui setiap orang terutama kreditor dan debitor pailit maupun pihak ketiga lainnya, maka secara faktual terdapat beberapa fakta empirik yang berpotensi dialami oleh para kreditor maupun debitor. Hal dimaksud antara lain kreditor dan/atau debitor pailit tidak mengetahui kapan (waktu) laporan kurator kepada hakim pengawas dilekatkan/ditempelkan pada papan informasi di kepaniteraan pengadilan niaga; kreditor yang mengalami keterbatasan kemampuan terkendala untuk secara aktif mengikuti perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator, khususnya pada kreditor yang tidak memiliki kemampuan ekonomi atau finansial yang cukup untuk pergi ke atau mendatangi pengadilan niaga; serta kreditor dan/atau debitor pailit tidak serta merta dapat dengan mudah mendapatkan akses yang mudah untuk bertemu dengan kurator atau hakim pengawas untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator.
Secara faktual, Mahkamah Agung telah mengeluarkan ketentuan guna menegaskan berkenan dengan laporan kurator kepada hakim pengawas agar tidak terjadi kurangnya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor berkaitan dengan transparansi pemberesan budel pailit. Menurut Mahkamah, penting untuk diberikan tembusan laporan kurator kepada hakim pengawas kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya yang sah melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik atau aplikasi dalam pelaksanan tugas kurator setiap tiga bulan untuk menjaga transparansi dan perlindungan hak-hak kreditor dan debitor berkaitan dengan laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator kepada hakim pengawas.
“Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tersebut dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitasnya, hal dimaksud membuktikan dalam tataran empirik berkenaan dengan informasi laporan perkembangan pemberesan harta pailit oleh kurator acapkali menimbulkan permasalahan yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya informasi yang diterima oleh para pihak yang berkepentingan, khususnya kreditor dan debitor, sehingga hak-hak kreditor maupun debitor berpotensi untuk dirugikan,” jelas Liliek.
Baca juga:
Perusahaan Pailit tapi Upah dan Pesangon Belum Dibayarkan, UU Kepailitan dan PKPU Diuji
Menyoal Ketiadaan Laporan Keadaan Harta Pailit Kepada Debitur dan Kreditur
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin. Para Pemohon merupakan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan. Sementara, Para Pemohon menilai pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak memberikan informasi keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit perusahaan.
Sebab, sebelumnya dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya menyebutkan “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.” Karena itu, bagaimana para Pemohon dapat mengetahui hak-haknya bisa terpenuhi, apabila para Pemohon tidak mengetahui secara pasti keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Padahal, kata para Pemohon, informasi mengenai keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan kurator, bukan termasuk informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena siapapun pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi keadaan harta pailit dimaksud, akan dapat dengan mudahnya menggunakan argumentasi, jika pihaknya tidak atau belum mengetahui adanya laporan kurator mengenai informasi keadaan harta pailit, akibat pihak-pihak tersebut tidak diberikan tembusannya.
Para Pemohon menuturkan norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 sepanjang mengenai laporan Kurator atas keadaan harta pailit kepada Hakim Pengawas yang diumumkan melalui kepaniteraan pengadilan niaga tersebut belum memberikan kepastian hukum. Alasannya karena kreditur dan/atau debitur pailit tidak mengetahui kapan (waktu) laporan kurator kepada hakim pengawas dilekatkan pada papan informasi di kepaniteraan pengadilan niaga; kreditur khususnya para Pemohon dari kalangan pekerja tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk pergi ke atau mendatangi pengadilan niaga; kreditur dan/atau debitur pailit tidak serta merta dapat dengan mudah mendapatkan laporan kurator kepada hakim pengawas, terlebih para Pemohon dari kalangan pekerja yang terkadang mendapatkan perlakuan yang melelahkan walau hanya ingin bertemu dengan kurator atau hakim pengawas.
Permohonan ini berawal dari peristiwa konkret yang dialami para Pemohon. PT Radiance, tempat para Pemohon bekerja telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan pada 22 Oktober 2018. Bersamaan dengan pernyataan pailit, ditunjuk serta diangkat tim kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit sejak putusan pailit diucapkan.
Pada 26 Oktober 2018, tim kurator PT Radiance memberitahukan keputusan pemutusan hubungan kerja kepada para Pemohon sebagai kreditor preferens, yang dipastikan memiliki kaitan dengan harta pailit sebagai jaminan atas pembayaran hak para Pemohon sebagai pekerja yaitu upah terutang dan/atau uang pesangon. Para Pemohon sebagai pekerja tidak memiliki pengetahuan yang cukup atas keberadaan maupun keadaan harta yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja sebagai debitor.
Padahal karena harta pailit yang merupakan satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon para Pemohon, maka semestinya para Pemohon mengetahui secara pasti keadaan harta yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja setelah dinyatakan pailit. Sedangkan, norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengatur sepanjang keharusan bagi kurator melaporkan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya hanya kepada hakim pengawas mengakibatkan para Pemohon harus proaktif ditengah keterbatasan pengetahuan serta upaya untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Meskipun dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004 mengatur laporan mengenai keadaan harta pailit bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Akan tetapi, pada praktiknya, keadaan yang demikian tidaklah serta merta menjadi mudah bagi para Pemohon dalam mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Para Pemohon telah mengirimkan surat permohonan informasi keadaan harta pailit sebanyak dua kali yaitu ditujukan kepada hakim pengawas dengan tembusan kepada tim kurator pada 8 September 2020 dan khusus kepada tim kurator pada 22 Desember 2025. Namun, keduanya tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang keadaan harta pailit yang pada Pemohon maksud.
Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan hak-haknya berupa upah terutang dan/atau uang pesangon yang telah diatur dalam Pasal 95 UU 13/2003 tentang Cipta Kerja.
Ketidaktahuan para Pemohon atas keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator dinilai akibat dari norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengharuskan kurator melaporkan keadaan harta pailit kepada hakim pengawas. Sehingga, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai kreditor berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator sebagai satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon para Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas; Adriana A.Y.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 74/PUU-XXIV/2026