Kepala Biro Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan saat mengisi sambutan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Langkah Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025 dan hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Jamaluddin Ambo Dai, dan Fungsional PTPN Penyelia dari KPPN Jakarta VI, Istianah. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:48 WIB

Dibaca: 1194

Langkah Efektif dan Efisien Jelang Penutupan Tahun Anggaran 2025

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Biro Perencanaan dan Keuangan menggelar kegiatan Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (8/10/2025) bertempat di ruang rapat lantai 12 Gedung 3 MK. Kegiatan ini diikuti oleh 54 peserta yang terdiri atas pejabat dan pegawai dari berbagai unit kerja di lingkungan MK.

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Jamaluddin Ambo Dai, dan Fungsional PTPN Penyelia dari KPPN Jakarta VI, Istianah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada satuan kerja di lingkungan MK terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan menjelang penutupan tahun anggaran 2025, agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Garjito dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari KPPN Jakarta I dan KPPN Jakarta VI dalam memberikan pendampingan kepada MK.  “Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh unit kerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi dapat mempersiapkan pelaksanaan akhir tahun anggaran secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memastikan proses penutupan tahun anggaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Tatang.

 

MK Satker Terbaik

Dalam pemaparannya, Jamaluddin Ambo Dai menekankan pentingnya menjalankan seluruh ketentuan dan aturan pengelolaan keuangan dengan sebaik-baiknya sebagai wujud keadilan dalam pelaksanaan tugas. “Mencari keadilan atau bersama-sama untuk keadilan bukan hanya dalam konteks hukum, tetapi juga dalam tata kelola anggaran. Artinya, kita harus melaksanakan semua ketentuan dengan disiplin dan tanggung jawab. Jika target yang sudah ditetapkan dapat tercapai, maka di situlah letak keadilan administrasi keuangan,” ujarnya.

Jamaluddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran MK yang selama ini menjadi salah satu satuan kerja strategis di wilayah KPPN Jakarta I. “MK merupakan salah satu satuan kerja yang memiliki kinerja penyerapan anggaran terbaik. Dalam beberapa tahun terakhir, MK selalu menjadi contoh positif, terutama dalam konteks realisasi anggaran pada kegiatan strategis seperti penanganan perkara Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.

Berikutnya, Jamaluddin menyoroti pentingnya memperhatikan batas waktu penyampaian dokumen ke KPPN, karena hal tersebut sering menjadi kendala menjelang penutupan tahun anggaran. “Fokus utama dalam langkah-langkah akhir tahun adalah ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen. Misalnya, dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) harus disampaikan paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan. Semua dokumen memiliki pasangan dan tenggat yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam aturan terbaru, terdapat penyesuaian waktu penyampaian dokumen yang kini menjadi lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya.  “Jika dulu batas waktu penyampaian setelah kontrak ditandatangani adalah lima hari, kini menjadi tiga hari. Jadi, tidak ada lagi dispensasi yang terlalu longgar. Ini penting untuk memastikan tertib administrasi dan menghindari keterlambatan dalam proses pembayaran,” jelas Jamaluddin.

Menutup paparannya, Jamaluddin mengingatkan agar seluruh satuan kerja berhati-hati terhadap apa yang ia sebut sebagai ‘jebakan tanggal.’  “Banyak yang terjebak karena mengira tanggal penyampaian dokumen sama dengan tanggal pengajuan SPP. Padahal, hal itu berbeda. Untuk itu, perlu dilakukan konsolidasi internal, terutama oleh Biro Keuangan, agar proses pengajuan dan pencairan tidak terlambat. Keterlambatan SPP dapat menghambat seluruh proses, sehingga monitoring setiap tahapan menjadi sangat penting,” tegasnya.

 

Tepat Waktu Menyampaikan Dokumen

Sementara itu, Istianah dari KPPN Jakarta VI menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen keuangan menjelang akhir tahun anggaran. Ia memberikan ilustrasi mengenai kondisi yang sering terjadi di lapangan, di mana keterlambatan input data dapat menyebabkan dokumen tidak terproses tepat waktu di sistem.

“Sering kali satuan kerja menunda penginputan hingga mendekati batas waktu, misalnya baru selesai sekitar pukul 18.12, padahal sistem secara otomatis akan menutup akses pada pukul 20.00. Akibatnya, data menjadi antre dan berisiko tidak terproses. Hal seperti ini perlu diantisipasi sejak awal,” jelasnya.

Istianah mengimbau agar seluruh satuan kerja lebih disiplin dan tidak menunggu hingga batas akhir waktu penyampaian dokumen. “Kami selalu menyarankan agar dokumen tidak dikirim pada saat-saat terakhir. Kasihan pengelola keuangan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) jika terjadi keterlambatan, karena sistem tidak bisa lagi memproses di luar jam operasional. Oleh karena itu, mohon kerja samanya agar seluruh dokumen sudah masuk paling lambat tanggal 7 November,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak KPPN telah menyebarkan pengingat dan informasi melalui berbagai kanal komunikasi. “Kami sudah menginformasikan tenggat waktu ini melalui grup komunikasi dan membagikan flyer panduan agar tidak ada satuan kerja yang terlewat. Harapannya, seluruh unit kerja dapat menindaklanjuti dengan segera agar tidak terjadi penumpukan di akhir waktu,” pungkas Istianah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan MK semakin siap dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2025, serta terus meningkatkan tata kelola keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance.



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.