Sekretaris Jenderal MK, Herus Setiawan menerima perwakilan delegasi Kedutaan Irak dalam simbolisasi keanggotaan Mahkamah Agung Federal Irak sebagai anggota The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) di Aula Gedung 2 MK pada Kamis (4/12/2025).

Kamis, 04 Desember 2025 | 13:14 WIB

Dibaca: 381

Kunjungan Perdana MA Federal Irak Usai Resmi Bergabung jadi Anggota ke-22 AACC

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima perwakilan delegasi Kedutaan Irak dalam simbolisasi keanggotaan Mahkamah Agung Federal Irak sebagai anggota The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) di Aula Gedung 2 MK pada Kamis (4/12/2025). Para rombongan yang terdiri atas Ammar Hameed Saadallah Al-Khalidy (Head of Mission/Chargé d' Affaires), Zaman Kareem Ali Alsaqaa (Second Secretary), dan Omar Hazeim Abdulkarem (Translator) ini diterima dengan hangat oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penerimaan resmi MA Federal Irak sebagai anggota ke-22 dari AACC pada 24 Juni 2025 lalu. Pada ramah-tamah pertemuan ini, Ammar Hameed mengungkapkan rasa senang atas pertemuan yang dilaksanakan oleh kedua pihak. Ia pun berharap, pertemuan ini tidak hanya dapat dijadikan sebagai pertemuan resmi atas bergabungnya Irak menjadi anggota AACC, tetapi juga dapat menjadi wadah kerja sama yang lebih erat antara MA Federal Irak dengan MK Indonesia.

“Kalau bisa ada kerja sama antara keduanya (MA Federal dan MKRI, red) bukan hanya dalam keanggotaan AACC, tetapi juga antarlembaga. Kami berharap Ketua MA Federal Irak dapat berkunjung ke Indonesia. Sebab, hubungan Indonesia dan Irak sudah terjalin sejak 1950 hingga sekarang. Sehingga pada pertemuan ini dapat menjadi upaya mempererat hubungan dengan saling mengunjungi. Kami akan sangat senang menerima delegasi AACC dan MK Indonesia. Kami dari Kedutaan Irak akan menyiapkan semua keperluan yang dibutuhkan dalam kunjungan nantinya dan termasuk protokolernya,” jelas Ammar Hameed.

Dalam pertemuan ini, Ammar Hameed menyampaikan pidato singkat terkait penerimaan MA Federal Irak sebagai anggota AACC. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan pula pidato singkat sambutan MK Indonesia atas keanggotaan MA Federal Irak.

“Bergabungnya Irak membawa kekuatan baru dan keberagaman yang berharga bagi AACC. Warisan hukum Irak yang kaya, pengalaman peradilan yang mendalam, dan komitmen teguh terhadap keadilan konstitusional diharapkan dapat memperkaya dialog dan memperdalam kerja sama di dalam keanggotaan AACC,” terang Heru.

Pada kesempatan ini, kedua pihak juga melakukan serah terima bendera Irak yang ditempatkan sejajar dengan bendera-bendera negara anggota AACC lainnya. Penambahan bendera Irak sebagai anggota AACC ini merupakan penanda dalam menyambut mitra baru AACC yang berperan dalam menjaga nilai-nilai konstitusional setiap negara anggota. Tergabungnya MA Federal Irak ke dalam keluarga AACC diharapkan dapat membuka jalur kerja sama baru dan memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi keadilan konstitusional di Asia.

Untuk diketahui bahwa MA Federal Irak merupakan badan peradilan independen yang berfungsi sebagai pengadilan konstitusi, karena memiliki yurisdiksi eksekutif untuk menafsirkan konstitusi Irak. Kewenangannya yakni menentukan konstitusional undang-undang, meninjau penerapan undang-undang federal, menyelesaikan sengketa antara pemerintahfederal dan daerah, serta menyelesaikan tuduhan terhadap presiden, perdana menteri, dan para menteri. Selain itu, lembaga ini berwenang mengesahkan hasil akhir pemilihan umum dewan perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang daerah.(*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.