Tiga delegasi Mahkamah Agung (MA) Kanada yang terdiri atas Richard Wagner (Ketua MA Kanada), Malcolm Rowe (Hakim Agung), dan Mary T. Moreau (Hakim Agung), menjadi narasumber dalam Kuliah Umum bertajuk “Courts, Constitution, and the Rule of Law: The Canadian Experience” pada Senin (2/2/2026) siang di ruang delegasi gedung MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 02 Februari 2026 | 20:03 WIB

Dibaca: 373

Kuliah Umum: Berkenalan dengan Sistem Hukum dan Peradilan Kanada

JAKARTA, HUMAS MKRI – Usai mengikuti dialog yudisial bersama perwakilan hakim konstitusi, tiga delegasi Mahkamah Agung (MA) Kanada yang terdiri atas Richard Wagner (Ketua MA Kanada), Malcolm Rowe (Hakim Agung), dan Mary T. Moreau (Hakim Agung), menghadiri Kuliah Umum bertajuk “Courts, Constitution, and the Rule of Law: The Canadian Experience” pada Senin (2/2/2026) siang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK Indonesia). Kegiatan yang juga diikuti oleh sejumlah 600 peserta daring dari seluruh mitra Mahkamah Konstitusi yang tersebar pada perguruan tinggi di Indonesia ini, dipandu oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya serta sejumlah pegawai MK di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK.


Baca juga:

Dialog Yudisial: Praktik Sistem Hukum MA Kanada dan MK Indonesia


Hakim Agung, Mary T. Moreau memaparkan bahwa struktur peradilan di Kanada meliputi pengadilan banding federal, militer, dan provinsi. Pengadilan tertinggi dan banding terakhir yakni MA Kanada menjadi tempat untuk menyelesaikan semua perkara dari seluruh Kanada dengan ketentuan tertentu dan proses tertentu yakni adanya pengajuan banding, hak, dan referensi.

“Dalam menjalankan sistem hukum di peradilan, MA Kanada juga mengalami tantangan tersendiri, misalnya keterkaitan antara kecerdasan buatan (AI) dan sistem peradilan itu sendiri,” jelas Mary.

 

Sejarah MA Kanada

Sementara itu, Hakim Agung Malcolm Rowe memperkenalkan kepada peserta kuliah umum tentang perjalanan panjang sejarah dan evolusi terbentuknya MA Kanada. Sederhananya, perubahan dari perjalanan MA Kanada terjadi pada masa 1982 dengan diadopsinya Canadian Charter of Rights and Freedoms. Atas dokumen ini, peran MA Kanada tak sekadar penjaga pembagian kewenangan federal provinsi, tetapi menjadi pengawal utama hak asasi dan supremasi konstitusi.

“Bahkan kini pengadilan secara rutin menguji undang-undang federal dan provinsi terhadap Piagam, dengan kewenangan menyatakan ketentuan tidak berlaku jika melanggar hak-hak yang dijamin dan tidak dapat dibenarkan,” jelas Rowe.

 

Independensi Peradilan

Dalam paparan selanjutnya, Ketua MA Kanada Richard Wagner membahas terkait supremasi hukum dan independensi peradilan di Kanada yang berlandaskan pada jaminan hak, kebebasan, dan stabilitas. Berpedoman pada dalam Indeks Supremasi Hukum 2025, Kanada menduduki peringkat ke-13 dari 143 negara dengan lembaga demokrasi yang kuat dan tangguh serta pengadilan yang mampu berperan sebagai penjaga hak-hak warga negara.

“Sejak saya menjadi Ketua Mahkamah Agung, kepercayaan publik adalah sesuatu hal baik yang harus diperkuat dalam sistem peradilan, termasuk dengan menjalin hubungan dengan warga Kanada, berupaya membuat atau menampilkan ringkasan sebuah perkara secara lebih sederhana sehingga mudah dipahami publik, dan termasuk pula melibatkan media, serta belajar dari satu sama lain untuk semakin memperkuat demokrasi,” jelas Richard Wagner.

Pada kesempatan ini, para peserta kuliah umum diperkenankan mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan pengetahuan lebih mendalam, terkait pelaksanaan dan tantangan MA Kanada dalam menerapkan dua sistem hukum yang dianutnya.

 

Kemitraan Bilateral

Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Jess Dutton yang turut menghadiri kegiatan tersebut juga menegaskan bahwa kemitraan bilateral Kanada-Indonesia sangat kuat dan semakin krusial di tengah dinamika geopolitik saat ini. Kedua negara telah menjadi mitra dalam berbagai aspek, mulai dari Kemitraan Ekonomi Komprehensif hingga isu-isu global seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengembangan sumber daya manusia.

"Kita memiliki masyarakat yang berbeda, sejarah yang berbeda, tetapi satu hal yang dimiliki bersama oleh Kanada dan Indonesia yaitu Supremasi hukum, dimana memiliki Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi yang independen sangat krusial bagi kepercayaan kita terhadap institusi dan demokrasi kita," tegasnya.

Dutton menyambut baik perluasan kemitraan ini ke ranah yudisial, di mana pengadilan tertinggi kedua negara dapat saling bertukar pengalaman dan berbagi praktik terbaik. Duta Besar juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas terselenggaranya konsultasi penting ini, yang memungkinkan para hakim dari kedua negara untuk terus saling belajar satu sama lain.

 

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.