

Rabu, 03 Juni 2026 | 10:09
Dilihat : 97JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia (KPUM Unipi) melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (03/06/2026). Rombongan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Syamsudin Noer.
Di hadapan 36 anggota KPUM Unipi Syamsudin menjelaskan MK memiliki kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran menurut UUD NRI Tahun 1945.
Menjawab pertanyaan peserta mengenai jika ada putusan MK yang dianggap kontroversial di tengah masyarakat, Syamsudin menjelaskan MK tidak akan bersikap apa pun untuk menanggapi reaksi masyarakat. Namun demikian, MK tidak memiliki lembaga eksekutorial untuk memaksa para pihak melaksanakan putusan MK. Pelaksanaan putusan MK tergantung dari kesadaran konstitusional seluruh lapisan masyarakat.
“Saya ingin semua yang hadir di sini terbangun semangat kesadaran konstitusionalnya, salah satu yang implementable adalah pengujian UU,” kata pria yang akrab disapa Syam itu.
Menurutnya, anak muda saat ini harus mulai memahami bahwa konstitusi tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut hal yang bersifat general yang menyangkut semua sendi kehidupan.
Salah seorang peserta bernama Ahmad Fauzi bertanya mengenai siapa yang berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara antara MK dengan lembaga lain. Menjawab hal ini Syamsudin mengungkapkan memang saat ini ada kebuntuan konstitusional, jika ada sengketa kewenangan lembaga negara antara MK dengan lembaga negara lainnya.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.

Salah satu mahasiswa saat berdiskusi dengan narasumber pada agenda Kunjungan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Fauzan


Rabu, 03 Juni 2026 | 17:09 WIB
Dibaca: 97
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia (KPUM Unipi) melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (03/06/2026). Rombongan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Syamsudin Noer.
Di hadapan 36 anggota KPUM Unipi Syamsudin menjelaskan MK memiliki kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran menurut UUD NRI Tahun 1945.
Menjawab pertanyaan peserta mengenai jika ada putusan MK yang dianggap kontroversial di tengah masyarakat, Syamsudin menjelaskan MK tidak akan bersikap apa pun untuk menanggapi reaksi masyarakat. Namun demikian, MK tidak memiliki lembaga eksekutorial untuk memaksa para pihak melaksanakan putusan MK. Pelaksanaan putusan MK tergantung dari kesadaran konstitusional seluruh lapisan masyarakat.
“Saya ingin semua yang hadir di sini terbangun semangat kesadaran konstitusionalnya, salah satu yang implementable adalah pengujian UU,” kata pria yang akrab disapa Syam itu.
Menurutnya, anak muda saat ini harus mulai memahami bahwa konstitusi tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut hal yang bersifat general yang menyangkut semua sendi kehidupan.
Salah seorang peserta bernama Ahmad Fauzi bertanya mengenai siapa yang berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara antara MK dengan lembaga lain. Menjawab hal ini Syamsudin mengungkapkan memang saat ini ada kebuntuan konstitusional, jika ada sengketa kewenangan lembaga negara antara MK dengan lembaga negara lainnya.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.