Septiani (kedua kanan) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ogan Ilir , pada Jumat (17/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:57 WIB

Dibaca: 1027

KPU Kabupaten Ogan Ilir Sebut Telah Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir membantah tak melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) dalam tahapan pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Ogan Ilir. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku Termohon, Septiani dalam sidang dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Ogan Ilir (PHPU Bupati Ogan Ilir) Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti ini digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Jumat (17/1/2025). Septiani menjelaskan, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Tidak benar Termohon dalam menetapkan DPT tidak melakukan pengkroscekan data ke wilayah-wilayah Kabupaten Ogan Ilir," ujar Septiani di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Lanjutnya, Pemohon juga tidak dapat membuktikan masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilbup Kabupaten Ogan Ilir. Dalil-dalil Pemohon yang merupakan Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir dinilai KPU Kabupaten Ogan Ilir hanya berdasarkan dugaan dan asumsi.

KPU Kabupaten Ogan Ilir juga memastikan melaksanakan tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dengan membentuk dan menugaskan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tugasnya diatur dalam Pasal 13 angka (4) huruf h, i, dan j PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

"Maka dapat Termohon tanggapi bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan pelanggaran dan kecurangan-kecurangan seperti yang didalilkan," ujar Septiani.

Sementara itu, Welly Angga Nugraha sebagai kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani selaku Pihak Terkait menyampaikan, dalil permohonan Pemohon terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir yang tak melakukan pemutakhiran data adalah pernyataan yang mengambang. Hal ini karena Pemohon tidak menjelaskan detail soal lokasi kecamatan, desa, dan tempat pemungutan suara (TPS) mana yang tak dilakukan pemutakhiran data.

Pemohon dalam permohonannya juga tidak menerangkan secara jelas dan terperinci di mana wilayah yang terdapat penduduk yang tidak mendapatkan hak pilih dan pemilih belum berumur 17 tahun yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Sehingga dalil Pemohon a quo kabur. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo harus dikesampingkan," ujar Welly.

Di samping itu, Welly menjelaskan Pasal 28 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang pesertanya terdiri dari Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda, pemantau pemilihan, dan/atau tim pasangan calon.

"Pemohon adalah peserta rapat pleno yang seharusnya dapat mencermati dan mengusulkan perbaikan terhadap DPS yang menjadi objek penetapan dalam rapat pleno tersebut," ujar Welly.

Lanjutnya, Pemohon mendalilkan Pihak Terkait yang menggunakan instrumen kekuasaan di lingkungan kerja Kabupaten Ogan Ilir untuk melumpuhkan independensi penyelenggara pemilu dan memanipulasi persyaratan pencalonan. Namun, tidak ada fakta dan data yang menguraikan terjadinya dua hal tersebut.

Tidak Ada Laporan

Dalam sidang tersebut Panel 3 juga mendengarkan keterangan Bawaslu. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir Muhammad Uzer menyampaikan pihaknya tidak menerima laporan yang berkaitan dengan dalil permohonan Pemohon. Kendati demikian, pihaknya tetap melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran selama tahapan Pilbup Kabupaten Ogan Ilir.

Salah satunya lewat tugas pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 500/PM.00.02/K.SS-08/11/2024 pada 30 November 2024. Surat tersebut pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam tahapan pemutakhiran data pemilih melakukan tugas pencegahan dengan menerbitkan 11 surat imbauan," ujar Uzer.

Sebagai informasi, Pemohon adalah Desva Adelia Rachmadani selaku Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendapatkan data yang menunjukkan KPU Kabupaten Ogan Ilir selaku termohon diduga kuat melakukan pelanggaran hukum, dengan tidak melakukan pemeriksaan kembali (crosscheck) data pemilih secara menyeluruh hingga daerah-daerah pelosok di Kabupaten Ogan Ilir secara langsung. Termasuk tidak melakukan pemeriksaan kembali terhadap pemilih yang sudah meninggal, belum berusia 17 tahun, dan pindah domisili.

Pelanggaran yang terjadi mengakibatkan hilangnya hak konstitusional pemilih di Kabupaten Ogan Ilir. Sebaliknya, masyarakat yang belum berusia 17 tahun justru dapat menggunakan hak pilihnya di Pilbup Kabupaten Ogan Ilir. Hal itu membuat menurunnya tingkat partisipasi dari total daftar pemilih tetap (DPT).(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina