Agil Oktaryal dan Dudy Agung Tresna selaku kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyampaikan perbaikan permohonan, di ruang sidang panel MK, pada Rabu (17/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:13 WIB

Dibaca: 52

KPPOD dan FITRA Perbaiki Permohonan Uji UU HKPD

JAKARTA, HUMAS MKRI –  Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menegaskan permohonan ini menguji Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pada hakikatnya tidak ditujukan untuk mempermasalahkan kebijakan konkret yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Permohonan ini justru mempersoalkan desain normatif yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang karena norma tersebut didalilkan mengandung pengaturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam UUD NRI 1945,” ujar Agil Oktaryal, kuasa hukum para Pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Para Pemohon mengatakan norma yang diuji berkaitan erat dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan bagian integral dari rezim otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945. Karena itu, ketika pembentuk undang-undang menetapkan mekanisme pengelolaan, pengawasan, maupun distribusi kewenangan fiskal yang berpotensi mengurangi ruang otonomi daerah, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai bagaimana norma tersebut diterapkan, melainkan apakah desain normatif tersebut sejalan dengan mandat konstitusi mengenai desentralisasi dan perimbangan keuangan yang adil serta selaras antara pusat dan daerah.

“Pokok permasalahan dalam permohonan a quo terletak pada pertanyaan konstitusional apakah norma-norma yang diuji telah dibentuk dan dirumuskan sesuai dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras serta jaminan kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945?” tutur Agil.


Baca juga:

Uji UU HKPD: Penyesuaian TKD untuk MBG Kikis Prinsip Otonomi Daerah


Pada persidangan pendahuluan di MK, Rabu (3/6/2026), para Pemohon menilai Pasal 107 ayat (2) UU HKPD memberikan legitimasi bagi pemerintah pusat untuk memprioritaskan anggaran nasional di atas kebutuhan lokal/daerah yang mungkin lebih mendesak. Para Pemohon mengatakan implementasi program unggulan pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) secara paksa merupakan bentuk nyata dari pengikisan otonomi daerah (otda). Hal ini bertentangan dengan konstitusi karena daerah tidak lagi menjalankan otonomi seluas-luasnya, melainkan sekadar menjadi saluran distribusi bagi ambisi politik pusat yang menyedot sumber daya finansial daerah.

Para Pemohon menegaskan otonomi daerah membuka dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, meningkatkan pelayanan bagi masyarakatnya agar terjadi percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Namun, pemotongan dana TKD secara nyata telah menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan di daerah terkhusus terhadap pembangunan infrastruktur, pembayaran hak pegawai seperti gaji pokok dan tunjangan hari raya, serta lain sebagainya.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Pasal 107 ayat (2), ayat (4), Pasal 109, dan Pasal 146 UU HKPD bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon. Para Pemohon ingin Pasal 107 ayat (2) UU HKPD dimaknai kembali menjadi "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, dengan tetap menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil daerah.”

Para Pemohon juga ingin Pasal 107 ayat (4) UU HKPD dimaknai kembali menjadi "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dengan forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat, dan wajib melibatkan seluruh kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah.” Para Pemohon kemudian ingin Pasal 109 ayat (1) UU HKPD dimaknai kembali menjadi "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional serta wajib menjaga kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, melalui mekanisme.”

Selain itu, Para Pemohon ingin Pasal 146 ayat (1) UU HKPD dimaknai kembali menjadi "Daerah Wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD, kecuali bagi daerah yang secara objektif memiliki karakteristik kewilayahan khusus, luas wilayah, dan beban pelayanan publik dasar yang tinggi setelah mendapatkan pertimbangan dari forum pertimbangan otonomi daerah yang representatif."


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026