Para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyampaikan dalil-dalil permohonannya, pada Kamis (23/10/2025) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:43 WIB

Dibaca: 2782

KNPI DPD DKI Jakarta Perbaiki Permohonan Uji Batas Maksimal Usia Pemuda

JAKARTA, HUMAS MKRI - JAKARTA, HUMAS MKRI – Komite Nasional Pemuda Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (KNPI DPD) DKI Jakarta menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan ketentuan tersebut yang memberikan batasan definisi usia pemuda hanya kepada warga negara berusia 16 tahun sampai 30 tahun.

“Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak partisipatif, kesetaraan, dan keadilan hukum. Norma ini bersifat diskriminatif dan irasional karena tidak memiliki dasar ilmiah, empiris, maupun konstitusional yang memadai untuk menjustifikasi pembatasan usia 30 tahun,” ujar Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI DPD DKI Jakarta M Isbullah Djalil dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (23/10/2025) di Ruang Sidang MK.

Dalam mengajukan permohonan ini, KNPI DPD DKI Jakarta diwakili Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur LBH Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil. Menurut Pemohon, ketentuan dalam pasal yang diuji ini menimbulkan akibat hukum berupa pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di atas 30 tahun tetapi masih berada dalam fase kehidupan yang secara sosiologis, biologis, maupun psikologis tergolong youth.

Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.” Menurut Pemohon, dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun maka warga negara yang berusia 31-40 tahun kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan, padahal mereka secara nyata masih dalam fase perkembangan diri dan perjuangan sosial. Hal tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon yang saat ini berusia lebih dari 30 tahun sehingga terdapat pertentangan antara Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena membatas hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.

“Di Kementerian Pemuda dan Olahraga kami tidak bisa ikut secara aktif berpartisipasi dan juga berkontribusi yang di mana dalam beberapa kegiatan tersebut Kementerian Pemuda dan Olahraga membatas usia sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009,” tutur Husnul.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28E ayat (3) serta menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode pentinf pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 40 (empat puluh) tahun".

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Arief mengatakan permohonan pada sidang ini akan dilaporkan kepada hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan nasib perkara ini apakah akan lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan atau diputus tanpa sidang pleno.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Tiara Agustina