

Rabu, 03 September 2025 | 08:32
Dilihat : 990JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan materi pada sesi kelima dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) pada Rabu (3/9/2025) secara daring. Materi tersebut berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.”
Dalam paparannya, Suhartoyo menjelaskan salah satu kewenangan utama MK adalah melakukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menegaskan, pengujian dapat dilakukan secara formil maupun materiil.
“Pengujian formil berkaitan dengan tata cara pembentukan undang-undang. Jika prosedur pembuatannya bertentangan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut bisa dibatalkan secara keseluruhan,” jelas Suhartoyo. Ia menambahkan, pengujian formil hanya dapat diajukan paling lama 45 hari sejak undang-undang diundangkan.
Sementara itu, pengujian materiil menyangkut substansi undang-undang, seperti pasal atau ayat yang dianggap merugikan hak konstitusional warga negara. Berbeda dengan formil, pengujian materiil tidak dibatasi waktu, sehingga undang-undang yang sudah berlaku puluhan tahun pun masih bisa diuji.
Suhartoyo juga menegaskan, pemohon uji undang-undang dapat diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama, masyarakat hukum adat, badan hukum privat maupun publik, serta lembaga negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang MK.
Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan bahwa putusan MK dalam pengujian undang-undang bersifat erga omnes, yakni mengikat seluruh pihak, bukan hanya para pemohon. “Karena yang dipersoalkan adalah norma undang-undang yang berlaku bagi semua warga negara,” ujarnya.
Di akhir sesi, Suhartoyo mengingatkan pentingnya penyusunan permohonan yang sederhana dan mudah dipahami, baik oleh hakim maupun masyarakat. Hal ini penting karena setiap permohonan uji undang-undang dipublikasikan melalui situs resmi MK agar dapat diakses publik.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

Ketua MK Suhartoyo secara daring menyampaikan materi dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, Rabu (04/09). Foto Humas

Rabu, 03 September 2025 | 15:32 WIB
Dibaca: 990
JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan materi pada sesi kelima dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) pada Rabu (3/9/2025) secara daring. Materi tersebut berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.”
Dalam paparannya, Suhartoyo menjelaskan salah satu kewenangan utama MK adalah melakukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menegaskan, pengujian dapat dilakukan secara formil maupun materiil.
“Pengujian formil berkaitan dengan tata cara pembentukan undang-undang. Jika prosedur pembuatannya bertentangan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut bisa dibatalkan secara keseluruhan,” jelas Suhartoyo. Ia menambahkan, pengujian formil hanya dapat diajukan paling lama 45 hari sejak undang-undang diundangkan.
Sementara itu, pengujian materiil menyangkut substansi undang-undang, seperti pasal atau ayat yang dianggap merugikan hak konstitusional warga negara. Berbeda dengan formil, pengujian materiil tidak dibatasi waktu, sehingga undang-undang yang sudah berlaku puluhan tahun pun masih bisa diuji.
Suhartoyo juga menegaskan, pemohon uji undang-undang dapat diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama, masyarakat hukum adat, badan hukum privat maupun publik, serta lembaga negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang MK.
Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan bahwa putusan MK dalam pengujian undang-undang bersifat erga omnes, yakni mengikat seluruh pihak, bukan hanya para pemohon. “Karena yang dipersoalkan adalah norma undang-undang yang berlaku bagi semua warga negara,” ujarnya.
Di akhir sesi, Suhartoyo mengingatkan pentingnya penyusunan permohonan yang sederhana dan mudah dipahami, baik oleh hakim maupun masyarakat. Hal ini penting karena setiap permohonan uji undang-undang dipublikasikan melalui situs resmi MK agar dapat diakses publik.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.