Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) kembali menyelenggarakan Semar Law Festival (SLF) 2025.

Jumat, 28 November 2025 | 21:15 WIB

Dibaca: 995

Ketua MK: Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat secara Berkeadilan

SURAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) kembali menyelenggarakan Semar Law Festival (SLF) 2025, sebuah forum intelektual tahunan yang menjadi ruang bertemunya mahasiswa hukum dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendalami isu-isu hukum kontemporer. Tahun ini, SLF mengusung semangat memperkuat peran profesi hukum dalam merespons tantangan ekologis dan ekspansi industri yang kian masif.

SLF 2025 mengangkat tema utama “Profesi Hukum sebagai Pelindung Ruang Hidup dan Hak Konstitusi: Menjawab Tantangan Ekspansi Industri dan Krisis Lingkungan di Sektor Pertambangan.” Melalui tema ini, SLF 2025 berupaya mendorong mahasiswa memahami isu lingkungan bukan hanya sebagai persoalan ekologis, tetapi sebagai problem konstitusional yang menuntut peran aktif profesi hukum dalam perlindungan hak rakyat.

Selain itu, SLF 2025 juga menyoroti isu energi melalui subtema “Swasembada Energi dalam Jerat Ekstraktivisme: Menimbang Ulang Arah Hilirisasi Nasional dan Praktik Greenwashing dalam Kerangka Keadilan Ekologis.” Hilirisasi nikel yang selama ini dipromosikan sebagai masa depan energi terbarukan, dinilai menyimpan persoalan serius berupa krisis sosial-ekologis, ketimpangan tata kelola sumber daya, hingga praktik greenwashing oleh korporasi. Melalui festival ini, mahasiswa diajak mengkritisi arah kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Acara ini menghadirkan Ketua MK Suhartoyo sebagai pembicara kunci. Hadir pula Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Rektor UNS Hartono

Ketua MK Suhartoyo dalam pemaparannya menegaskan pentingnya menempatkan pembangunan ekonomi dalam koridor keberlanjutan. “Mahkamah Konstitusi secara konsisten menilai bahwa pembangunan perekonomian nasional tidak dapat dipisahkan dari prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Suhartoyo menekankan bahwa konstitusi Indonesia telah memberikan landasan kuat bagi perlindungan lingkungan, terutama terkait penguasaan sumber daya alam oleh negara. Ia mengutip amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya mempertimbangkan efisiensi atau keuntungan kelompok kecil pemilik modal, tetapi harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan,” tegasnya.

Ketua MK juga menyinggung relevansi tema SLF dengan putusan MK terbaru terkait isu lingkungan, khususnya Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menekankan pentingnya hak partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Partisipasi itu dapat diwujudkan melalui berbagai cara, mulai dari menyampaikan pendapat di ruang publik, melapor kepada aparat berwenang, hingga mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan atau tindakan yang merugikan lingkungan.

Menurut Suhartoyo, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam memastikan pengelolaan lingkungan yang adil dan transparan. “Peran serta masyarakat dan perlindungan hukum atas hak-hak lingkungan hidup menjadi perhatian penting Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut,” kata Suhartoyo menegaskan urgensi keterlibatan masyarakat.

Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK dalam menguji undang-undang memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Melalui mekanisme pengujian undang-undang, masyarakat dapat mengoreksi regulasi yang dianggap mengabaikan prinsip keberlanjutan atau berpotensi merugikan ruang hidup warga.

Dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi dalam forum akademik seperti SLF, para mahasiswa diharapkan mampu melihat isu lingkungan tidak hanya dari aspek kebijakan publik, tetapi juga sebagai bagian integral dari perlindungan hak konstitusional. SLF 2025 menjadi momentum penting bagi generasi muda hukum untuk memperkuat perspektif ekologis dalam profesi hukum, sekaligus menjawab tantangan ekstraktivisme yang terus berkembang di Indonesia.


Penulis: Fauzan F.

Editor: N. Rosi