Para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, secara daring menyampaikan dalil-dallil pokok permohonan, pada Senin (27/4/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 27 April 2026 | 16:02 WIB

Dibaca: 1016

Ketiadaan Sanksi Tegas Notaris yang Terancam Pidana Penjara Kurang dari Lima Tahun

JAKARTA, HUMAS MKRI – Askanah (Pemohon I), Wakiyo (Pemohon II), dan Syamsul Jahidin (Pemohon III) memohonkan uji materiil Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 140/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (27/4/2026).

Pasal 13 UU JN menyatakan, “Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri, karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Menurut para Pemohon, pasal tersebut khususnya pada frasa “melakukan tindak pidana yang diancam” dinilai merugikan hak konstitusional mereka. Syamsul Jahidin menyebutkan, UU JN mengatur mekanisme pengawasan terhadap para Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Salah satu kewenangannya terdapat dalam Pasal 73 ayat (e) UU JN yakni memberikan sanksi, baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis. Penerapan sanksi secara administrasi, instrumen penegakan hukum dalam UU JN, meliputi langkah preventif (pengawasan) dan langkah represif (penerapan sanksi). Namun pada norma a quo tidak menjelaskan mengenai sanksi apabila Notaris dijatuhi ancaman hukuman pidana kurang dari lima tahun. Sehingga memberikan peluang bagi Notaris untuk disalahgunakan oleh pengawas notaris yang berpotensi pada pemerasan oleh pengawas kepada Notaris yang tersandung perkara pidana.

Dalam petitum, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 UU JN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

 

Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya menyoroti kedudukan hukum Pemohon, khususnya Pemohon III agar dijelaskan secara khusus. “Boleh kah seorang advokat merangkap dengan pekerjaan lain? Jika pun boleh, yang mana yang boleh, misal advokat merangkap jadi dosen peneliti boleh asal dosen PNS, kalau advokat yang merangkap jabatan yang ada atasan dan bawahannya, maka baca lagi UU Advokat-nya lagi,” jelas Arsul.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk mengelaborasi bagian kerugian konstitusional, yang bersifat potensial dan aktual. “Pada permohonan tidak diuraikan dan dipertentangkan satu sama lain, jadi apa yang dimaksud dengan kerugiannya, ini belum jelas. Lalu bagaimana menentukan legal standing para Pemohon,” jelas Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Adriana.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 140/PUU-XXIV/2026