Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 221/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Rabu (17/12/2025). Humas/Bay

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:01 WIB

Dibaca: 313

Ketetapan Penarikan Permohonan Uji UU Keselamatan Kerja

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin selaku Pemohon pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon perihal pencabutan permohonan. Mahkamah telah pula melakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya Pemohon membenarkan pencabutan atau penarikan permohonan dimaksud.

Berikutnya, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 dan 9 serta 10 Desember 2025 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya RPH memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan dalam E-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon. 

“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo.


Baca juga:

Lemahnya Sanksi Pelanggaran Penerapan K3

Permohonan Uji UU Keselamatan Kerja Ditarik Kembali


Sebelumnya, Syamsul menyampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bahwa norma yang diuji tersebut berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan hak keselamatan dan jaminan kesehatan kebutuhan lingkungan hidup yang baik.  Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja berbunyi: "Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Dia yang juga mengaku sebagai petugas dan auditor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengatakan tidak mendapatkan kepastian untuk dapat menegakkan prinsip-prinsip keselamatan kerja karena tidak adanya kepastian petugas keselamatan kerja untuk memberitahukan kepada pimpinan instansi atau pimpinan perusahaan pentingnya penerapan K3. Karena itu, Pemohon mengalami kerugian bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam prinsip-prinsip kaidah pekerja.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 4 (Empat) Tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).”


Jelajahi jejak: Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 221/PUU-XXIII/2025