

Rabu, 29 April 2026 | 09:54
Dilihat : 2188JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pengujian Materiil Pasal 219, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh sejumlah Advokat.
Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di pada Rabu, (29/04/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyatakan bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon terkait permohonan pencabutan permohonannya. Atas hal ini Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi pada persidangan. Pada pokoknya, sambung Suhartoyo, para Pemohon membenarkan perihal penarikan dimaksud.
Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15, 16, 21, dan 22 April 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Permohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan a quo.
Pemohon: Delik Penghinaan Presiden Ancam Kebebasan Berekspresi
Permohonan Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut
Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Kamis (02/04/2026) lalu, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut para Pemohon, norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Para Pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan norma penghinaan terhadap Presiden. Mereka menilai, ketentuan dalam KUHP baru memiliki substansi yang tidak jauh berbeda dengan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut.
Selain itu, para Pemohon berpendapat pasal a quo berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sehingga dapat menghambat praktik demokrasi. Norma tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang tegas antara kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dengan penghinaan terhadap pribadi.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, pada persidangan berikutnya, Rabu (15/4/2026), Ester selaku kuasa para Pemohon menyampaikan pencabutan Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026. “Permohonan a quo perlu sempurnakan kembali dan akan kami lengkapi kembali untuk pengajuan selanjutnya,” sebutnya.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.

Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 106/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (29/4/2026). Humas/Bay

Rabu, 29 April 2026 | 16:54 WIB
Dibaca: 2188
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pengujian Materiil Pasal 219, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh sejumlah Advokat.
Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di pada Rabu, (29/04/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyatakan bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon terkait permohonan pencabutan permohonannya. Atas hal ini Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi pada persidangan. Pada pokoknya, sambung Suhartoyo, para Pemohon membenarkan perihal penarikan dimaksud.
Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15, 16, 21, dan 22 April 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Permohon dalam e-BRPK dan mengembalikan berkas salinan kepada para Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan a quo.
Pemohon: Delik Penghinaan Presiden Ancam Kebebasan Berekspresi
Permohonan Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut
Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Kamis (02/04/2026) lalu, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut para Pemohon, norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Para Pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan norma penghinaan terhadap Presiden. Mereka menilai, ketentuan dalam KUHP baru memiliki substansi yang tidak jauh berbeda dengan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut.
Selain itu, para Pemohon berpendapat pasal a quo berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sehingga dapat menghambat praktik demokrasi. Norma tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang tegas antara kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dengan penghinaan terhadap pribadi.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, pada persidangan berikutnya, Rabu (15/4/2026), Ester selaku kuasa para Pemohon menyampaikan pencabutan Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026. “Permohonan a quo perlu sempurnakan kembali dan akan kami lengkapi kembali untuk pengajuan selanjutnya,” sebutnya.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 106/PUU-XXIV/2026