

Kamis, 02 April 2026 | 08:38
Dilihat : 52233JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, M. Havidz Aima mengujikan konstitusionalitas Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Kostitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (2/4/2026).
M. Havidz Aima (Pemohon) dalam permohonannya mendalilkan pemaknaan norma Pasal 67 ayat (5) UU GD sebagai batas usia mutlak yang menghentikan pengabdian profesor, secara otomatis tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum yang adil, perlindungan dari diskriminasi, serta kewajiban negara dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, menurut Pemohon, pemaknaan frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dalam Pasal 67 ayat (5) UU GD tidak mempertimbangkan kondisi objektif individu, seperti kesehatan, kapasitas intelektual, produktivitas ilmiah, serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi, sehingga berpotensi menciptakan perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda. Dalam konteks profesi akademik, kompetensi ilmiah, kontribusi akademik, serta produktivitas penelitian merupakan indikator utama keberlanjutan pengabdian seorang profesor, dan bukan semata-mata usia kronologis.
Dengan demikian, sambung Havidz, sepanjang frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis pengabdian Profesor tanpa evaluasi objektif, berpotensi tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Menyatakan frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dalam Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis kewenangan akademik Profesor tanpa mekanisme evaluasi objektif yang mempertimbangkan kompetensi akademik, kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas ilmiah, serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi,” ucap Havidz membacakan petitum permohonannya.
Sistematika Permohonan
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonannya yang mencapai 70-an halaman. “Untuk itu, perlu disederhanakan dan disesuaikan sebagaimana format bakunya dalam PMK 7/2025. Sehingga daftar isi, pengantar, tidak perlu dan dapat mungkin dimasukkan pada bagian alasan permohonan, dan sejenisnya sesuai ketentuan di MK,” jelas Ridwan.
Kemudian Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, substansi permohonan bagian kedudukan hukum diharapkan dapat diuraikan secara lebih baik. “Kemudian pada bagian posita sangat luar biasa. Ini tidak lazim, sehingga perlu diperbaiki karena hanya perlu argumentasi konstitusional pertentangan antara norma yang diujikan dengan konstitusi, sehingga positanya perlu disusun secara ringkas, terarah, dan mudah dipahami secara jelas,” jelas Adies.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026

Havidz Aima selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan di ruang sidang panel MK, Kamis (2/4/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 02 April 2026 | 15:38 WIB
Dibaca: 52233
JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, M. Havidz Aima mengujikan konstitusionalitas Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Kostitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (2/4/2026).
M. Havidz Aima (Pemohon) dalam permohonannya mendalilkan pemaknaan norma Pasal 67 ayat (5) UU GD sebagai batas usia mutlak yang menghentikan pengabdian profesor, secara otomatis tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum yang adil, perlindungan dari diskriminasi, serta kewajiban negara dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, menurut Pemohon, pemaknaan frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dalam Pasal 67 ayat (5) UU GD tidak mempertimbangkan kondisi objektif individu, seperti kesehatan, kapasitas intelektual, produktivitas ilmiah, serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi, sehingga berpotensi menciptakan perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda. Dalam konteks profesi akademik, kompetensi ilmiah, kontribusi akademik, serta produktivitas penelitian merupakan indikator utama keberlanjutan pengabdian seorang profesor, dan bukan semata-mata usia kronologis.
Dengan demikian, sambung Havidz, sepanjang frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis pengabdian Profesor tanpa evaluasi objektif, berpotensi tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Menyatakan frasa "paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun" dalam Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis kewenangan akademik Profesor tanpa mekanisme evaluasi objektif yang mempertimbangkan kompetensi akademik, kesehatan jasmani dan rohani, produktivitas ilmiah, serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi,” ucap Havidz membacakan petitum permohonannya.
Sistematika Permohonan
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonannya yang mencapai 70-an halaman. “Untuk itu, perlu disederhanakan dan disesuaikan sebagaimana format bakunya dalam PMK 7/2025. Sehingga daftar isi, pengantar, tidak perlu dan dapat mungkin dimasukkan pada bagian alasan permohonan, dan sejenisnya sesuai ketentuan di MK,” jelas Ridwan.
Kemudian Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, substansi permohonan bagian kedudukan hukum diharapkan dapat diuraikan secara lebih baik. “Kemudian pada bagian posita sangat luar biasa. Ini tidak lazim, sehingga perlu diperbaiki karena hanya perlu argumentasi konstitusional pertentangan antara norma yang diujikan dengan konstitusi, sehingga positanya perlu disusun secara ringkas, terarah, dan mudah dipahami secara jelas,” jelas Adies.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026