

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:29
Dilihat : 779JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Menurut para Pemohon, pasal ini menegaskan keanggotaan DPR sangat bergantung pada partai politik (parpol) yang mengusung, bukan persetujuan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan yang memilih anggota dewan dimaksud.
“Nyawa anggota dewan tersebut berada di tangan pimpinan parpol dengan adanya mekanisme recall yang tanpa adanya persetujuan dari rakyat, bahwa suara rakyat tidak akan ada artinya,” ujar Martha Tri Lestari yang juga merupakan Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 44/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon, diantaranya I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyebutkan, “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mereka mendalilkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 memberikan kewenangan kepada parpol untuk memberhentikan kadernya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga perwakilan rakyat. Padahal, menurut mereka, kader parpol yang menjadi DPR itu dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum sehingga tanpa adanya pilihan dari rakyat, maka kader yang dicalonkan parpol tidak akab bisa terpilih untuk menduduki jabatan di parlemen.
Para Pemohon menilai anggota DPR secara sepenuhnya dalam kontrol partai, dalam hal partai memiliki kewenangan recall atau pemberhentian antarwaktu (PAW) kadernya yang menjadi anggota DPR. Demi kepentingan rakyat dan untuk mengurangi kontrol yang terlalu powerfull oleh parpol terhadap anggotanya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga parlemen yang berpotensi mendegradasi kewenangannya untuk memperjuangkan suara rakyat, maka kata para Pemohon, hak recall harus disertai dengan persetujuan dari konstituen.
Ketentuan tersebut dinilai dapat menciptakan kondisi di mana anggota DPR lebih berpihak pada pimpinan partai karena takut dapat diberhentikan sewaktu-waktu, daripada berpihak pada rakyat. Selain itu juga, kebijakan-kebijakan yang diatur oleh badan legislasi itu justru dapat merugikan rakyat.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari konstituen di daerah pemilihannya.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan hakim konstitusi, Arsul mengatakan para Pemohon tidak menjelaskan bagaimana ”persetujuan dari konstituen di daerah pemilihannya” dapat dilaksanakan atau diimplementasikan apabila permohonannya dikabulkan.
“Misalnya saya enggak memilih Anggota DRPD C, kenapa saya kok harus setuju atau enggak setuju, wong saya milihnya bukannya dia kok, bagaimana menjelaskan itu?” tanya Arsul.
Menurut dia, para Pemohon tidak menjelaskan konstituen mana yang harus memberikan persetujuan anggota DPR dapat diberhentikan oleh parpol atau tidak. Jika seluruh konstituen di suatu daerah pemilihan harus memberikan pendapatnya atas persetujuan pemberhentian anggota DPR, para Pemohon juga belum menjelaskan mekanisme yang harus dilakanakan.
“Kalau seluruh konstituen itu harus kemudian diminta pendapat, di mana meletakkan mekanismenya, Anda kan enggak minta di sini, Anda cuma minta itu, di mana, kan harus diatur undang-undang, gimana dong? Mengoperasionalkan kalau dikabulkan itu di mana,” kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 44/PUU-XXIV/2026

Para pemohon pengujian Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan, di ruang sidang panel MK, pada Kamis (5/2/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:29 WIB
Dibaca: 779
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Menurut para Pemohon, pasal ini menegaskan keanggotaan DPR sangat bergantung pada partai politik (parpol) yang mengusung, bukan persetujuan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan yang memilih anggota dewan dimaksud.
“Nyawa anggota dewan tersebut berada di tangan pimpinan parpol dengan adanya mekanisme recall yang tanpa adanya persetujuan dari rakyat, bahwa suara rakyat tidak akan ada artinya,” ujar Martha Tri Lestari yang juga merupakan Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 44/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon, diantaranya I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyebutkan, “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mereka mendalilkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 memberikan kewenangan kepada parpol untuk memberhentikan kadernya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga perwakilan rakyat. Padahal, menurut mereka, kader parpol yang menjadi DPR itu dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum sehingga tanpa adanya pilihan dari rakyat, maka kader yang dicalonkan parpol tidak akab bisa terpilih untuk menduduki jabatan di parlemen.
Para Pemohon menilai anggota DPR secara sepenuhnya dalam kontrol partai, dalam hal partai memiliki kewenangan recall atau pemberhentian antarwaktu (PAW) kadernya yang menjadi anggota DPR. Demi kepentingan rakyat dan untuk mengurangi kontrol yang terlalu powerfull oleh parpol terhadap anggotanya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga parlemen yang berpotensi mendegradasi kewenangannya untuk memperjuangkan suara rakyat, maka kata para Pemohon, hak recall harus disertai dengan persetujuan dari konstituen.
Ketentuan tersebut dinilai dapat menciptakan kondisi di mana anggota DPR lebih berpihak pada pimpinan partai karena takut dapat diberhentikan sewaktu-waktu, daripada berpihak pada rakyat. Selain itu juga, kebijakan-kebijakan yang diatur oleh badan legislasi itu justru dapat merugikan rakyat.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari konstituen di daerah pemilihannya.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan hakim konstitusi, Arsul mengatakan para Pemohon tidak menjelaskan bagaimana ”persetujuan dari konstituen di daerah pemilihannya” dapat dilaksanakan atau diimplementasikan apabila permohonannya dikabulkan.
“Misalnya saya enggak memilih Anggota DRPD C, kenapa saya kok harus setuju atau enggak setuju, wong saya milihnya bukannya dia kok, bagaimana menjelaskan itu?” tanya Arsul.
Menurut dia, para Pemohon tidak menjelaskan konstituen mana yang harus memberikan persetujuan anggota DPR dapat diberhentikan oleh parpol atau tidak. Jika seluruh konstituen di suatu daerah pemilihan harus memberikan pendapatnya atas persetujuan pemberhentian anggota DPR, para Pemohon juga belum menjelaskan mekanisme yang harus dilakanakan.
“Kalau seluruh konstituen itu harus kemudian diminta pendapat, di mana meletakkan mekanismenya, Anda kan enggak minta di sini, Anda cuma minta itu, di mana, kan harus diatur undang-undang, gimana dong? Mengoperasionalkan kalau dikabulkan itu di mana,” kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 44/PUU-XXIV/2026