

Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:47
Dilihat : 2703JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal yang diuji mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian kepala polri (kapolri).
Pasal 11 ayat (2) UU Polri selengkapnya berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”. Kemudian Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyebutkan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya”.
“Akan tetapi alasan pemberhentian kapolri, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam batang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002,” ujar Cindy Allyssa selaku Pemohon I dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (27/8/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Selanjutnya, karena Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri ternyata merumuskan norma, jelaslah hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai dengan prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron terhadap ketentuan dalam batang tubuh undang-undang. Terlebih lagi hal tersebut tidak sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.
Cindy mengatakan, Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menentukan alasan yang sah untuk mengusulkan pemberhentian kapolri, antara lain masa jabatan kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Masa jabatan kapolri menjadi salah satu alasan usul pemberhentian, akan tetapi batang tubuh UU 2 Polri serta penjelasannya tidak menentukan kapankah masa jabatan kapori berakhir. Akibatnya, alasan tersebut sama sekali tidak dapat diterapkan.
Syamsul Jahidin sebagai Pemohon II menuturkan, dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri telah menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yaitu tidak tercapainya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan tidak terpenuhinya prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron dalam rumusannya serta ternyata ketentuan a quo menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya, maka telah berdampak kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon baik secara spesifik aktual maupun potensial.
“Karena ketidakpastian, kejelasan, dan kepastian hukum dalam norma tersebut yang dimaknai oleh kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas pokok, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat termasuk di dalamnya Para Pemohon tidak tercapai,” tutur Syamsul yang hadir secara daring.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah; a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun. b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Serta menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan sebelumnya sudah ada permohonan pengujian pasal yang sama dan sudah masuk tahap penyampaiannya kesimpulan para pihak dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusannya agar tidak ne bis in idem atau larangan untuk mengajukan kembali pengujian terhadap Undang-Undang yang sama ke MK jika sudah ada putusan MK berkekuatan hukum tetap, kecuali konstitusionalitas yang berbeda atau baru.
“Oleh karena itulah kemudian uraian yang Saudara sampaikan di sini ini harus bisa menjelaskan, tadi sisi perbedaan ini,” kata Enny.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan tersebut harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 9 September 2025 pada pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Cindy Allyssa selaku salah satu Pemohon menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada hari Rabu (27/8/2025) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Dibaca: 2703
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal yang diuji mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian kepala polri (kapolri).
Pasal 11 ayat (2) UU Polri selengkapnya berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”. Kemudian Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyebutkan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya”.
“Akan tetapi alasan pemberhentian kapolri, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam batang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002,” ujar Cindy Allyssa selaku Pemohon I dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (27/8/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Selanjutnya, karena Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri ternyata merumuskan norma, jelaslah hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai dengan prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron terhadap ketentuan dalam batang tubuh undang-undang. Terlebih lagi hal tersebut tidak sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.
Cindy mengatakan, Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menentukan alasan yang sah untuk mengusulkan pemberhentian kapolri, antara lain masa jabatan kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Masa jabatan kapolri menjadi salah satu alasan usul pemberhentian, akan tetapi batang tubuh UU 2 Polri serta penjelasannya tidak menentukan kapankah masa jabatan kapori berakhir. Akibatnya, alasan tersebut sama sekali tidak dapat diterapkan.
Syamsul Jahidin sebagai Pemohon II menuturkan, dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri telah menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yaitu tidak tercapainya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan tidak terpenuhinya prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron dalam rumusannya serta ternyata ketentuan a quo menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya, maka telah berdampak kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon baik secara spesifik aktual maupun potensial.
“Karena ketidakpastian, kejelasan, dan kepastian hukum dalam norma tersebut yang dimaknai oleh kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas pokok, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat termasuk di dalamnya Para Pemohon tidak tercapai,” tutur Syamsul yang hadir secara daring.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah; a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun. b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Serta menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan sebelumnya sudah ada permohonan pengujian pasal yang sama dan sudah masuk tahap penyampaiannya kesimpulan para pihak dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusannya agar tidak ne bis in idem atau larangan untuk mengajukan kembali pengujian terhadap Undang-Undang yang sama ke MK jika sudah ada putusan MK berkekuatan hukum tetap, kecuali konstitusionalitas yang berbeda atau baru.
“Oleh karena itulah kemudian uraian yang Saudara sampaikan di sini ini harus bisa menjelaskan, tadi sisi perbedaan ini,” kata Enny.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan tersebut harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 9 September 2025 pada pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina