

Senin, 12 Januari 2026 | 10:07
Dilihat : 2614JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat warga negara Indonesia dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf b, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan mengenai jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu yang dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon ialah karyawan swasta/ibu rumah tangga Evy Susanti, ASN dr Ria Merryanti, advokat Syamsul Jahidin, dan doktes spesialis nuklir dr Hapsari Indrawati. Namun, Pemohon yang hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 268/PUU-XXIII/2025 pada Senin (12/1/2026) hanya Evy dan Syamsul.
“Anggota Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara,” ujar Syamsul di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 19 ayat (2) huruf b berbunyi: Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 19 ayat (3) berbunyi: Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 19 Ayat (4) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Syamsul menjelaskan, MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023 telah menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah. Putusan tersebut menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis.
Menurut para Pemohon, secara sistematis dan harmonis dengan UUD 1945 dan UU tentang Polri, frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN hanya dapat dimaknai sebagai anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pemaknaan kembali dalam UU Polri seharusnya ditaati dan dilaksanakan juga oleh lembaga/kementerian yang memiliki spirit yang sama untuk ASN karier.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf b: “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan Pasal 19 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Atau, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa Pasal 19 ayat (2) huruf b: Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 19 ayat (2) huruf b: b. “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian; menyatakan frasa Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dan berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur dalam UndangUndang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia; menyatakan frasa Pasal 19 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai Pasal 19 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tetap berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpil Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatannya, Ridwan mengatakan para Pemohon belum menguraikan dengan jelas hubungan antara kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon akibat berlakunya pasal yang diuji dan pertentangan pasal-pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian dalam permohonan ini.
“Ini yang belum terlihat sehingga kedudukan hukumnya belum begitu, apa, tegas di sini, belum jelas,” tutur Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 268/PUU-XXIII/2025

Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 268/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (12/1/2026). Humas/Bay

Senin, 12 Januari 2026 | 17:07 WIB
Dibaca: 2614
JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat warga negara Indonesia dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf b, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan mengenai jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu yang dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon ialah karyawan swasta/ibu rumah tangga Evy Susanti, ASN dr Ria Merryanti, advokat Syamsul Jahidin, dan doktes spesialis nuklir dr Hapsari Indrawati. Namun, Pemohon yang hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 268/PUU-XXIII/2025 pada Senin (12/1/2026) hanya Evy dan Syamsul.
“Anggota Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara,” ujar Syamsul di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 19 ayat (2) huruf b berbunyi: Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 19 ayat (3) berbunyi: Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 19 Ayat (4) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Syamsul menjelaskan, MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023 telah menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah. Putusan tersebut menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis.
Menurut para Pemohon, secara sistematis dan harmonis dengan UUD 1945 dan UU tentang Polri, frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN hanya dapat dimaknai sebagai anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pemaknaan kembali dalam UU Polri seharusnya ditaati dan dilaksanakan juga oleh lembaga/kementerian yang memiliki spirit yang sama untuk ASN karier.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf b: “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan Pasal 19 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Atau, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa Pasal 19 ayat (2) huruf b: Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 19 ayat (2) huruf b: b. “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian; menyatakan frasa Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dan berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur dalam UndangUndang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia; menyatakan frasa Pasal 19 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai Pasal 19 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tetap berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpil Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatannya, Ridwan mengatakan para Pemohon belum menguraikan dengan jelas hubungan antara kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon akibat berlakunya pasal yang diuji dan pertentangan pasal-pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian dalam permohonan ini.
“Ini yang belum terlihat sehingga kedudukan hukumnya belum begitu, apa, tegas di sini, belum jelas,” tutur Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 268/PUU-XXIII/2025