Rachma Ananda Sulaiman dan Maytri Gestart Ignatius selaku kuasa hukum Pemohon mengikuti sidang panel Pendahuluan uji materiil ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara daring, Kamis (22/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:26 WIB

Dibaca: 2398

Kendala Akses Pencatatan Sipil Bagi Pasangan dan Anak yang Lahir dari Nikah Beda Agama

JAKARTA, HUMAS MKRI – E. Ramos Petege  yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menguji secara materiil Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Kamis (22/1/2026).

Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyatakan, "Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan."

Rachma Ananda Sulaiman selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa dalam Penjelasan Pasal 35 huruf a UU a quo, dimaknai perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Konstruksi norma demikian telah menjadikan pencatatan perkawinan beda agama bergantung sepenuhnya pada adanya penetapan pengadilan. Sehingga secara faktual, aturan ini menutup akses administratif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pencatatan perkawinan.

Bahkan mekanisme yang diamanatkan dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk beserta Penjelasannya tersebut diperburuk dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Keberlakuan SEMA a quo secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama. Hal tersebut memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak yang diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 diakibatkan adanya diskriminasi hukum.

Pemohon menilai diskriminasi ini juga terjadi pada anak yang lahir dari pasangan beda agama yang tidak dicatatkan perkawinannya, sehingga tidak pula mendapatkan perlindungan hukum penuh. Terlebih hal ini berdampak luas pada terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas identitas diri yang sah, kepastian status kewarganegaraan, serta kejelasan hubungan hukum dan hubungan keluarga dengan kedua orang tuanya. Kondisi tersebut tidak lahir dari pilihan atau perbuatan anak, melainkan merupakan akibat langsung dari hambatan administratif yang diciptakan oleh norma dalam pencatatan perkawinan beda agama.

Lebih lanjut, Pemohon menilai adanya ketidakjelasan hubungan keluarga, khususnya akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan beda agama ini menyebabkan tidak terciptanya hubungan keperdataan anak dengan ayahnya, sehingga hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal tersebut berimplikasi pada hilangnya kewajiban hukum ayah terhadap anak dan anak kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan hak-hak keperdataan dari ayahnya. Misalnya hak atas pengakuan status sebagai anak, hak waris, hak atas perlindungan hukum dalam hubungan keluarga, serta hak untuk memperoleh jaminan sosial dan manfaat hukum lain yang timbul dari hubungan keperdataan antara anak dan orang tua.

Atas dalil-dalil yang demikian, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan". Di samping itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi. Karenanya, negara wajib mencatat perkawinan tersebut tanpa perlu ditetapkan pengadilan".

Kedudukan Hukum

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan terkait kedudukan hukum Pemohon perlu mempertegas kerugian yang dialami tersebut bersifat aktual dan/atau potensial. “Potensi kriminalisasi yang dimaksudkan Pemohon seperti apa? Fokus pada kerugian konstituionalnya, apakah benar yang menjadi masalah pada UU a quo atau pada UU Perkawinan atau adanya SEMA. Karena sikap-sikap MK sudah ada, jika bermasalah SEMA maka ini bukan di MK. Jadi ini harus menjadi perhatian Pemohon,” jelas Daniel.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan perlu bagi Pemohon untuk mengelaborasi lebih lanjut mengenai suatu kesepakatan bahwa Indonesia mengakui perbedaan agama dan keyakinan antara pemeluknya. “Namun kesepakatan para pemangku umat beragama, pernikahan beda agama akan lebih banyak membawa kerugian daripada kebaikan, maka ini perlu dielaborasi lagi,” saran Anwar.

“Objek permohonan belum konsisten, yang dimohonkan apakah pasal dan penjelasannya itu harus clear,  dan ini UU Adminduk, bukan UU Perkawinan,” sebut Enny menegaskan salah satu poin nasihat Panel Hakim.

Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat kemudian diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteran MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P/
Humas: Adriana Airlia Y