Benchmarking Pembangunan Zona Integritas Kementerian UMKM ke MK, Kamis (11/9/2025). Humas/Bay

Kamis, 11 September 2025 | 15:35 WIB

Dibaca: 448

Kementerian UMKM Benchmarking Pembangunan ZI-WBK dan WBBM di MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diwakili Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Reza Fikri Febriansyah bersama jajarannya melakukan studi banding (benchmarking) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kamis (11/9/2025). Menurut dia, praktik baik atas pencapaian yang telah diraih MK dalam memperoleh predikat WBK bahkan juga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat diadopsi dan diadaptasi dalam pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian UMKM.

“Kami memilih studi banding ke MK karena MK sebagai lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini mempunyai citra yang sangat baik di masyarakat, pelayanan dan sebagainya, dan di lingkungan kita birokrasi,” ujar Reza di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I MK, Jakarta.

Studi banding ini langsung diterima oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi MK Sri Handayani, Inspektur Sigit Purnomo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (Renkeu) Tatang Garjito, serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka) Kurniasih Panti Rahayu bersama masing-masing para stafnya.

Sri Handayani yang akrab disapa Yani memaparkan capaian pembangunan ZI di MK telah dimulai pada 2020. Pada 2020, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik) diusulkan MK sebagai unit pembangunan ZI dan berhasil mendapatkan predikat WBK. Kemudian pada 2021, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berhasil meraih predikat WBK. Disusul Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) memperoleh predikat WBK pada 2022 dan Puslitka meraih predikat WBK pada 2023.

Setelah dua tahun sejak mendapatkan predikat WBK, Pusat TIK berhasil memperoleh predikat WBBM pada 2024. Sementara pada tahun ini, MK mengajukan dua unit kerja untuk WBK yaitu Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol serta Biro Renkeu dan juga tiga unit kerja untuk WBBM yakni Biro HAK, Pusdik, dan Puslitka.

Yani mengatakan strategi pembangunan ZI di MK dimulai dari penetapan reformasi birokrasi sebagai target kinerja lembaga yang diturunkan sampai level pelaksana. Pembangunan ZI WBK dan WBBM menjadi target perjanjian kinerja unit kerja eselon 2. Selain itu, strategi lainnya ialah komitmen pimpinan melalui penyelenggaraan rapat rutin evaluasi reformasi birokrasi setiap bulan yang dipimpin Sekretaris Jenderal MK dan melibatkan seluruh pimpinan unit kerja eselon 2 dalam rangka pencapaian target implementasi reformasi birokrasi, serta pengisian rencana aksi dan evidence pembangunan ZI melalui Lembar Kerja Evaluasi (LKE) microsite di website MK.

Strategi yang tak boleh dikesampingkan yaitu koordinasi intensif antara Biro SDM dan Organisasi dengan Inspektorat untuk memonitoring pembangunan ZI unit kerja yang diusulkan. Sementara di sisi lain, menurut Yani, faktor terbesar dalam pencapaian predikat WBK maupun WBBM pada unit kerja di MK adalah karena adanya pemanfaatan teknologi guna meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas.

“Menurut saya yang paling berdampak itu memindahkan yang manual ke dalam sistem teknologi,” kata Sri.

Hal tersebut rupanya disetujui Inspektur MK Sigit Purnomo. Sebenarnya, inti dari WBK dan WBBM adalah inovasi dalam setiap area utama yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Inovasi-inovasi yang dilakukan dalam setiap area utama itu kemudian didukung dengan penerapan teknologi seperti penggunaan aplikasi intranet Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk mengelola arsip dinamis di lingkungan MK.

MK juga menerapkan Sistem Informasi Manajemen Talenta Pegawai (SIMANTAP) yang untuk mengelola dan menilai kinerja pegawai secara terukur dan otomatis, khususnya terkait manajemen talenta dan rekrutmen pegawai. Sistem ini memungkinkan penilaian pegawai berdasarkan berbagai sumber data, termasuk penilaian diri, dan fitur-fiturnya mencakup penilaian potensi, kompetensi, rekam jejak, serta rekapitulasi peringkat Nine Box Value (NBV).

Inspektur MK Sigit Purnomo yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat TIK menceritakan pengalamannya ketika proses pengajuan Pusat TIK menuju WBBM. Ketika itu yang disoroti evaluator ialah penerapan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) di MK.

Permohonan elektronik dapat disampaikan secara online dan real-time (seketika) melalui media elektronik SIMPEL, yaitu sebuah aplikasi berbasis web yang memberikan akses langsung kepada para pihak terhadap perkara konstitusi, termasuk untuk mengajukan permohonan elektronik secara online (permohonan online). Dengan SIMPEL, para pihak atau masyarakat dapat mendaftarkan pengajuan permohonan secara online, memantau perkembangan permohonan/perkara, dan mengakses berbagai fitur-fitur layanan seperti jadwal sidang, panggilan sidang, mengunduh risalah atau putusan, serta fitur-fitur lainnya.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.