

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:55
Dilihat : 678JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nias Utara tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pendapat Mahkamah, dalil Pemohon yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) oleh Pihak Terkait telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus dari permohonan JPPR.
Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan. Pilbup Kabupaten Nias Utara diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Pihak Terkait yang meraih 47.562 suara. Pihak Terkait melawan kolom kosong yang mendapatkan 11.255 suara, di mana selisihnya sebesar 36.307 suara atau 62 persen.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ujar Anwar.
Baca juga:
JPPR Dalilkan Pengangkatan ASN oleh Petahana Kabupaten Nias Utara
Bawaslu Nias Utara Temukan Pelanggaran Administrasi
Diketahui, Pemohon adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara yang mempersoalkan Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara petahana yang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu disebut belumlah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Nias Utara, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:55 WIB
Dibaca: 678
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nias Utara tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pendapat Mahkamah, dalil Pemohon yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) oleh Pihak Terkait telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga, MK tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus dari permohonan JPPR.
Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan. Pilbup Kabupaten Nias Utara diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Pihak Terkait yang meraih 47.562 suara. Pihak Terkait melawan kolom kosong yang mendapatkan 11.255 suara, di mana selisihnya sebesar 36.307 suara atau 62 persen.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ujar Anwar.
Baca juga:
JPPR Dalilkan Pengangkatan ASN oleh Petahana Kabupaten Nias Utara
Bawaslu Nias Utara Temukan Pelanggaran Administrasi
Diketahui, Pemohon adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara yang mempersoalkan Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara petahana yang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu disebut belumlah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025