Sascha Hardt saat pemaparan saat kegiatan Law Beyond Borders diskusi kolaborasi dengan Maastricht University pada Selasa (30/06/2026) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Humas/Fauzan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:21 WIB

Dibaca: 93

Kebebasan Mandat Anggota Parlemen: Keseimbangan Antara Kekuasaan dan Independensi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap isu-isu konstitusional di dunia, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Maastricht University menggelar acara diskusi bertajuk “Law Beyond Border” yang diselenggarakan pada Selasa (30/6/2026) di Gedung 1 MK. Hadir sebagai narasumber, yakni Asisten Profesor Ilmu Perbandingan Hukum Konstitusi Maastricht University Sascha Sascha yang menyampaikan materi berjudul “Free Parliamentary Mandate: Lessons From The European Parliament”.

Menurut Sascha, kebebasan mandat (free mandate) adalah prinsip seorang anggota parlemen memiliki kewenangan independen untuk bertindak berdasarkan hati nuraninya tanpa terikat oleh instruksi, janji, atau perintah dari partai politik maupun pemilihnya. “Ahli hukum konstitusi bahwa dalam demokrasi, mandat legislator adalah aksioma, mandat legislator adalah salah satu unsur fundamental dari sistem demokrasi yang fungsional,” kata Sascha kepada peserta diskusi yang hadir secara luring dan daring.

Sascha mengatakan perwakilan terpilih bertindak secara independen, yang pada dasarnya bebas dari instruksi yang mengikat. Dalam demokrasi, mandat kebebasan parlemen seorang anggota parlemen tentu saja ada memiliki tanggung jawab terhadap partai politik dan ada konsekuensi karena tidak mengikuti garis partai. “Tetapi ini bukan konsekuensi hukum, anda tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan Anda tidak diwajibkan secara hukum untuk mengikuti instruksi apapun untuk parlemen,” kata Sascha.

Menurutnya, anggota parlemen seharusnya melakukan penilaian untuk memeperjuangkan kepentingan publik. “Itulah pekerjaan mereka, itulah tugas mereka, dan ini pada dasarnya sekarang dianggap sebagai salah satu parameter landasan demokrasi,” ujar Sascha.

Sascha menambahkan untuk melindungi free mandate itu diperlukan perlindungan hukum bagi parlemen, namun di sisi lain ada kebutuhan akan akuntabilitas, transparansi, integritas, dan keadilan. “Jadi, mandat bebas parlemen penting dalam sistem demokrasi, tetapi tidak boleh menjadi tameng untuk aktivitas ilegal, misalnya, tidak boleh menjadi penutup atau perisai untuk korupsi, pengayaan diri, favoritisme, atau nepotisme,” terang Sascha.

Diungkapkan olehnya masih berusaha untuk melakukan identifikasi dan mencari jalan keluar terhadap hal yang bertolak belakang itu antara lain dengan membentuk lembaga yang dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat terjadi.

Sascha juga mencermati bagaimana seorang anggota parlemen di Indonesia dapat dikenai sanksi oleh internal parlemen. Menurutnya mandat bebas diakui secara konstitusional hampir sebagian besar negara yang telah diteliti olehnya. ”Jika Anda tidak mematuhi partai Anda, maka partai Anda tidak dapat menarik mandat Anda. Anda tetap dapat mempertahankan suara Anda setidaknya sampai pemilihan berikutnya. Tentu saja, saya mengerti bahwa ini mungkin berbeda di Indonesia juga, yang menarik karena kemudian Anda memiliki masalah nyata dengan gagasan mandat bebas karena mandat itu milik siapa? Jadi, partai Anda di Eropa, jawabannya adalah secara umum bahwa mandat itu bersifat pribadi,” terang Sascha.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas dan Protokol Pan M Faiz mengatakan kegiatan ini untuk menjawab pertanyaan mendasar dalam demokrasi konstitusional, manakah yang harus dipilih seorang anggota parlemen apakah partai politiknya atau konstituennya. Menurutnya, hal ini tidak hanya menjadi pertanyaan di Eropa yang menjadi obyek penelitian Sascha tetapi juga menjadi pertanyaan di Indonesia.(*)

Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.