Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adakan Sosialisasi Antikorupsi dan Fraud bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Kamis, (23/10/2025) batch dua, yang berlangsung di Aula Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:55 WIB

Dibaca: 470

Judi Online Picu Kejahatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Fraud bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diselenggarakan pada Kamis, (23/10/2025). Kegiatan batch dua ini berlangsung secara daring di Aula Gedung 1 MK, serta daring dari lokasi kerja masing-masing PPPK.

Hadir sebagai narasumber, Adhi Satya Perkasa, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transaksional dan Luar Biasa, pada Deputi Bidang Koordinator Kamtibmas, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Adhi membawakan materi “Perang Bersama Melawan Judi online: Upaya Pemerintah dalam Memberantas Perjudian Online”.

Dalam pemaparannya Adhi menjelaskan bahaya judi daring yang dapat mengakibatkan kerugian baik materi mau pun immateri. Adhi menegaskan, siapa pun yang bermain judi daring tidak akan menang karena hasilnya telah diatur oleh bandar, baik secara manual maupun otomatis dengan menggunakan mesin algoritma.

“Daripada bermain judi online lebih baik bermain yang lain, meski harus bayar tapi itu untuk kesenangan,” ujarnya Adhi.

Adhi mengungkapkan banyak tenaga kerja asal Indonesia dan juga negara lainnya yang bekerja di provider judi daring di luar negeri. Kemudian, banyak warga negara Indonesia di pelosok daerah yang didatangi oleh jaringan judi daring dengan iming-iming sejumlah uang, nama mereka digunakan untuk membuka rekening penampung.

“Oleh sebab itu, banyak judi online yang seolah-olah berada di Indonesia,” kata Adhi.

Judi daring ini, jelas Adhi, merupakan kejahatan yang sistematis dan direncanakan, bahkan menyusup dan memasang iklan pada laman-laman instansi negara. Judi daring melibatkan jaringan internasional dan menggunakan jejaring di suatu negara untuk merekrut pegawai baru, terlebih saat ini sulit untuk mencari kerja.

Adhi juga mengingatkan, jika seseorang sudah terlanjur ketagihan judi daring, maka akan mengakibatkan produktivitas menurun, membuat lalai akan tanggung jawab, pengeluaran tidak terkendali, serta gangguan jiwa. Selain itu, secara sosial orang yang sudah kecanduan judi daring memiliki kecenderungan untuk berbuat kejahatan. Dari sisi kerugian negara mengakibatkan banyak uang yang lari ke luar negeri sehingga melemahkan kurs Rupiah. Adhi menegaskan kecanduan judi daring sama bahayanya dengan kecanduan narkoba, ketika sudah terlanjur kecanduan, seseorang akan berbuat apa saja untuk tetap dapat bermain judi online.

 

Korupsi karena Judi

Narasumber berikutnya Dian Rachmawati, dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, dalam pemaparannya mengungkapkan korupsi bisa saja memiliki hubungan dengan judi daring. Dian mengatakan, ada tersangka KPK yang melakukan korupsi karena judi. Dian menyebut tersangka ini bahkan memiliki pesawat pribadi untuk bisa terbang ke suatu negara untuk bisa bermain judi.

Dian mengungkapkan, dampak kerugian negara akibat korupsi sebenarnya jauh lebih besar dari nilai yang dikorupsi, karena untuk mencegah korupsi mengakibatkan negara mengeluarkan biaya antisipasi untuk mencegah tindak pidana korupsi. Selain itu, adanya tindak pidana korupsi menimbulkan biaya reaksi yakni biaya untuk penanganan kasus korupsi. Korupsi juga mengakibatkan biaya implisit seperti opportunity costs, atau biaya peluang, serta biaya ikutan yang terjadi akibat adanya korupsi, seperti jembatan yang ambruk akibat korupsi dalam proses pembangunan jembatan tersebut, sehingga harus dibangun kembali jembatan yang baru.

Berikutnya Dian menjelaskan ragam tindakan korupsi yakni suap, pemerasan, dan gratifikasi. Menurut Dian, baik suap dan pemerasan bisa terjadi saat itu juga, namun gratifikasi dampaknya adalah di masa yang akan datang karena seseorang akan merasa berhutang budi dengan sebuah pemberian.

Di penghujung kegiatan, Inspektur MK Sigit Purnomo dalam penutupan “Sosialisasi Antikorupsi dan Fraud bagi Pegawai Pemerintah dengan PPPK di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK” batch dua mengajak para peserta untuk jangan berlaku curang. Sigit menegaskan, sekecil apa pun bentuknya perbuatan curang ibarat lubang kecil di perahu, lama-lama bisa menenggelamkan kapal besar yang bernama integritas.

Berikutnya Sigit meminta kepada para peserta untuk menjaga apa yang diterima selama bekerja di MK sehingga tetap halal dan berkah. Dikatakan oleh Sigit, rezeki yang halal akan menumbuhkan ketenangan, sementara rezeki kotor hanya membawa gelisah.

Terakhir, Sigit berpesan kepada seluruh peserta untuk bersikap bijak dan kritis serta tidak tinggal diam jika melihat kecurangan. Menurutnya, keberanian untuk jujur adalah bentuk tertinggi dari cinta terhadap institusi dan negara.


Baca juga: Membangun Budaya Antikorupsi dan Fraud


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.