Ferdinandus Klau selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyampaikan pokok-pokok permohonan secara daring, pada Rabu (8/4/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 08 April 2026 | 17:09 WIB

Dibaca: 1959

Jaminan Rasa Aman Bermedia Sosial dalam UU ITE

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ferdinandus Klau, warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 4 huruf e Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mempersoalkan frasa “memberikan rasa aman” dalam norma tersebut karena foto dia di media sosial justru disebarluaskan oleh pengguna media sosial yang berujung pada tindakan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatannya.

“Namun tidak dielaborasikan secara rinci di dalam Undang-Undang ITE yang sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf e. Di situ memang menjelaskan bahwa ada rasa aman tetapi tidak menjabarkan secara rinci rasa aman yang dimaksud itu sampai sejauh mana,” ujar Klau dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Rabu (8/4/2026).

Selengkapnya Pasal 4 huruf e UU ITE berbunyi, “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.” Menurut Pemohon, pasal tersebut seharusnya mewajibkan kepada para pengguna platform media sosial untuk dapat menggunakan gambar dan/atau foto wajah dan/atau jenis identitas lainnya yang mudah dikenali dan diidentifikasi sebagai bagian dari jaminan dalam menciptakan rasa aman dalam beraktivitas pada seluruh platform media sosial.

Dia menjelaskan, kewajiban dalam menggunakan identitas asli yang mudah untuk dikenali dalam beraktivitas di media sosial demi mencegah berita hoaks dan membatasi ruang gerak pelaku kejahatan. Dengan demikian, seharusnya perlindungan data dan identitas pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing para pihak pengguna media sosial serta lembaga pemerintah yang bertugas dan berwenang dalam menjaga perlindungan data pribadi dimaksud.

Pemohon mengutip artikel ilmiah yang ditulis Zahra Zakiya, dkk (2025) berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial” menyebutkan tren kenaikan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat mulai 2019 terdapat 300-an kasus sampai 2024 tercatat sekitar 700-an kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan. Dia juga menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui siaran persnya menyatakan isu hoaks yang terdeteksi sepanjang 2024 mencapai 1.923 kasus termasuk di antaranya pencemaran nama baik.

Selain itu, menurut Zahra Zakiya, dkk (2025), kendala pembuktian digital dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial sangat membutuhkan bukti elektronik yang valid, serta banyak pelapor tidak mampu menyimpan bukti sesuai dengan standar digital forensik termasuk di antaranya potret wajah pelaku dan jenis identitas lainnya yang mudah dikenali dari terduga pelaku. Kemudian, lanjut Pemohon, tingkat birokrasi yang berjenjang dalam mengungkap dan melacak pelaku akun palsu yang melakukan kejahatan melalui media sosial sangat memakan waktu yang cukup lama karena tingkat birokrasi yang berjenjang sehingga dianggap tidak efektif dalam pembuktian yang cepat.

Akibatnya hambatan dalam pengungkapan kasus pencemaran nama baik, oknum pelaku berpotensi menonaktifkan akun media sosialnya serta mengubah identitasnya dengan mudah dan cepat. Kemudahan pengguna dalam mengubah identitas dan mengakses media sosial dengan tujuan melakukan tindak pidana termasuk di antaranya pencemaran nama baik makin memperjelas betapa tidak amannya platform media sosial.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 ini disidangkan berbarengan dengan Permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026. Kedua permohonan diajukan diajukan Ferdinandus Klau. Secara keseluruhan, kedua permohonan memiliki objek dan substansi yang sama.

Klau mengatakan pengajuan dua permohonan yang sama itu akibat kelalaiannya memahami peraturan mengenai tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang di MK. Selanjutnya, Klau menuturkan akan menarik Permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon belum menjelaskan argumentasi secara komprehensif mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya pasal yang menjadi objek permohonan ini.

Kemudian, Pemohon harus menguraikan argumentasi terkait hubungan sebab akibat atau causa verband antara kerugian hak konstitusional dan pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 yang menjadi dasar pengujian. Uraian-uraian itu penting untuk menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang dimaksud.

“Itu yang kami belum lihat dalam uraian Bapak letak pertentangan, argumentasi pertentangan antara Pasal 4 huruf e Undang-Undang ITE ini dengan landasan pengujian yang Bapak gunakan Pasal 28G ayat (1),” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 21 April 2026 pukul 12.00 WIB.

 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026