ST Luthfiani selaku salah satu pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN) menyampaikan pokok-pokok permohonannya, pada Rabu (15/4/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 15 April 2026 | 16:51 WIB

Dibaca: 4317

Ibu Rumah Tangga dan Advokat Persoalkan Anggaran Program MBG dalam UU APBN

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Marina Ria Aritonang (Pemohon I), ST Luthfiani (Pemohon II), Syamsul Jahidin (Pemohon III), dan Edy Rudyanto (Pemohon IV) memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi pada Rabu (15/4/2026). Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) UU APBN bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 menyatakan, “Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden".

Pasal 9 ayat (4) UU APBN 2026 menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.”

Pasal 11 ayat (2) UU APBN 2026 menyatakan, “Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan DAU, terhadap DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian".

Pasal 13 ayat (4) UU APBN 2026 menyatakan, "Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi".

Pasal 20 ayat (1) UU APBN 2026 menyatakan, "...perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah.”

Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 menyatakan, “Pemerintah dapat menempuh Langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.”

Dikatakan Syamsul bahwa Pemohon I dan Pemohon III merupakan ibu rumah tangga sekaligus advokat yang memiliki keahlian dalam analisis risiko undang-undang, pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik. Dalam perannya sebagai ibu yang memiliki anak usia sekolah, mendapati langsung pelaksanaan program makan gizi gratis (MBG) kepada anak-anaknya. Namun adanya norma a quo mengenai MBG dalam UU APBN 2026 dinilai bertentangan dengan UUP3. Sebab, tidak adanya keterbukaan dalam proses legislasinya. Sebaliknya, pemberlakuan norma a quo secara tidak langsung melegalisasi kebijakan yang menghambur-hamburkan uang negara dengan tanpa adanya proses perencanaan yang matang.

“Bahkan Pemohon III,  berdasarkan penelitian yang dilakukannya terhadap  Program MBG hanya menguntungkan Pihak Yayasan dan SPPG. Ditambah pula pada aktualnya, makanan yang disajikan tidak sesuai serta banyak makanan yang diberikan tersebur sudah mendekati kedaluarsa. Di samping itu, para Pemohon melihat masalah MBG terkait pula dengan keracunan dan pemborosan anggaran yang tidak tepat,” urai Syamsul membacakan salah satu alasan permohonan secara daring.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai : "Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik.”

“Menyatakan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai : "Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik,” ucap Luthfiani membacakan petitum permohonan para Pemohon dari Ruang Sidang Panel MK.

Kesalahan Norma atau Implementasinya

Hakim             Konstitusi Adies dalam nasihat hakim menyebutkan perlu bagi para Pemohon untuk mempertegas argumentasinya terutama terkait norma yang diujikan. “Ini normanya yang salah atau implementasinya yang salah, sehingga berakibat pada kerugian para Pemohon. Dan pada permohonan ini, dalil permohonannya masih bercampur antara opini, fakta, dan asumsi. Ini para Pemohon hanya menguji konstitusionalitas norma dan bukan kebijakan atau implementasinya, jadi apa cacat konstitusional dalam rumusan normanya,” tanya Adies.

Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya menyebutkan batu uji yang dijadikan landasan pengujian berupa Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, norma tersebut terkait dengan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. “Jadi ini yang diajukan adalah uji materiil dan bukan formiil. Apakah ini tetap akan dimasukan atau tidak?” tegas Liliek.

Sebelum menutup persidangan disebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah yang telah disempurnakan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 28 April 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026